<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Terbitkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Fintech</title><description>OJK menerbitkan peta jalan atau Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/10/320/2918319/ojk-terbitkan-peta-jalan-pengembangan-dan-penguatan-fintech</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/11/10/320/2918319/ojk-terbitkan-peta-jalan-pengembangan-dan-penguatan-fintech"/><item><title>OJK Terbitkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Fintech</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/10/320/2918319/ojk-terbitkan-peta-jalan-pengembangan-dan-penguatan-fintech</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/11/10/320/2918319/ojk-terbitkan-peta-jalan-pengembangan-dan-penguatan-fintech</guid><pubDate>Jum'at 10 November 2023 20:31 WIB</pubDate><dc:creator>Arfiah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/10/320/2918319/ojk-terbitkan-peta-jalan-pengembangan-dan-penguatan-fintech-3Y4oV6c1fo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK terbitkan roadmap pengembangan fintech (Foto: OJK)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/10/320/2918319/ojk-terbitkan-peta-jalan-pengembangan-dan-penguatan-fintech-3Y4oV6c1fo.jpg</image><title>OJK terbitkan roadmap pengembangan fintech (Foto: OJK)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8wNy80LzE2MjI0MC81L3g4ajZnbXQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peta jalan atau Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech P2P Lending) 2023-2028. OJK juga meluncurkan SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI.
Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional. Peran roadmap adalah sebagai panduan bagi segenap stakeholders di industri fintech P2P lending mencapai visi tersebut.

BACA JUGA:
OJK Batasi Pinjam Duit, Maksimal dari 3 Pinjol


Acara peluncuran roadmap fintech P2P lending dihadiri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif OJK Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman, Direktur Ekonomi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mulyawan Rana Manggala serta pimpinan dan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) di Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Mahendra Siregar dalam acara tersebut menjelaskan bahwa industri fintech lending P2P dari sisi kinerja dan pertumbuhan pembiayaan menunjukkan peran yang besar di masyarakat sehingga perlu terus ditingkatkan integritas kualitas pelayanan dan produk serta kontribusinya terhadap UMKM.

BACA JUGA:
Biaya Layanan Jadi Satu dengan Bunga Pinjol, Ini Penjelasan OJK


&amp;ldquo;Dilihat dari segi pertumbuhan, outstanding pembiayaan maupun tingkat kesehatan dan kontribusinya kepada pengguna peminjam terutama juga untuk UMKM besar dan akan semakin besar jadi roadmap ini akan menjadi masa penentu bagi industri apakah akan benar-benar kuat benar-benar merespon dengan tepat kepercayaan tapi juga tanggung jawab dan ekspektasi yang begitu besar dari seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah,&amp;rdquo; kata Mahendra.
Sementara Agusman mengatakan roadmap ini merupakan komitmen OJK untuk membenahi serta mendorong kontribusi industri fintech lending terhadap perekonomian nasional khususnya dalam rangka pembiayaan sektor produktif dan UMKM.
&amp;ldquo;Ini menggambarkan upaya yang akan dilakukan OJK bersama industri  dalam periode 2023-2028 untuk mewujudkan visi bersama yaitu industri  fintech lending yang sehat berintegritas dan berorientasi pada inklusi  keuangan dan perlindungan konsumen serta berkontribusi kepada  pertumbuhan ekonomi nasional,&amp;rdquo; kata Agusman.
Agusman juga menjelaskan bahwa OJK juga telah menerbitkan SE OJK  Nomor 19 tahun 2023 mengenai penyelenggaraan fintech lending yang antara  lain mengatur mengenai manfaat ekonomi atau tingkat bunga yang ditunggu  oleh masyarakat luas.
OJK melibatkan berbagai stakeholders baik internal maupun eksternal  dalam proses penyusunan roadmap pengembangan dan penguatan fintech P2P  lending 2023-2028. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan masukan secara  komprehensif serta menumbuhkan sense of responsibility and belonging  dari para stakeholders untuk dapat bersama-sama mengawal implementasi  roadmap fintech P2P lending ini.
Sinergi dan kolaborasi antar-stakeholders dibutuhkan untuk mendukung  pengembangan dan penguatan industri fintech P2P lending, termasuk dalam  eksekusi roadmap yang telah diluncurkan. Dalam mengawal pelaksanaan  roadmap, akan dibentuk task force yang beranggotakan OJK, asosiasi dan  industri fintech P2P lending. Fungsi task force adalah menjalankan  monitoring dan evaluasi pelaksanaan roadmap sehingga target dan program  kerja yang telah disusun terpantau dengan baik.
Sampai September, kinerja industri fintech P2P lending menunjukkan  kinerja pertumbuhan yang baik. Outstanding pembiayaan yang disalurkan  fintech P2P lending tumbuh sebesar 14,28 persen yoy, dengan nominal  pembiayaan sebesar Rp 55,70 triliun. Pertumbuhan tersebut juga diikuti  dengan kualitas risiko pembiayaan yang terjaga dengan Tingkat  Wanprestasi (TWP 90) 2,82 persen.
Dari jumlah tersebut, porsi yang disalurkan kepada UMKM mencapai  36,57 persen. Penyaluran pembiayaan fintech P2P lending kepada UMKM  tersebut menunjukkan besarnya potensi kebutuhan pembiayaan dari UMKM  nasional.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8wNy80LzE2MjI0MC81L3g4ajZnbXQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peta jalan atau Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech P2P Lending) 2023-2028. OJK juga meluncurkan SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI.
Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional. Peran roadmap adalah sebagai panduan bagi segenap stakeholders di industri fintech P2P lending mencapai visi tersebut.

BACA JUGA:
OJK Batasi Pinjam Duit, Maksimal dari 3 Pinjol


Acara peluncuran roadmap fintech P2P lending dihadiri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif OJK Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman, Direktur Ekonomi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mulyawan Rana Manggala serta pimpinan dan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) di Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Mahendra Siregar dalam acara tersebut menjelaskan bahwa industri fintech lending P2P dari sisi kinerja dan pertumbuhan pembiayaan menunjukkan peran yang besar di masyarakat sehingga perlu terus ditingkatkan integritas kualitas pelayanan dan produk serta kontribusinya terhadap UMKM.

BACA JUGA:
Biaya Layanan Jadi Satu dengan Bunga Pinjol, Ini Penjelasan OJK


&amp;ldquo;Dilihat dari segi pertumbuhan, outstanding pembiayaan maupun tingkat kesehatan dan kontribusinya kepada pengguna peminjam terutama juga untuk UMKM besar dan akan semakin besar jadi roadmap ini akan menjadi masa penentu bagi industri apakah akan benar-benar kuat benar-benar merespon dengan tepat kepercayaan tapi juga tanggung jawab dan ekspektasi yang begitu besar dari seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah,&amp;rdquo; kata Mahendra.
Sementara Agusman mengatakan roadmap ini merupakan komitmen OJK untuk membenahi serta mendorong kontribusi industri fintech lending terhadap perekonomian nasional khususnya dalam rangka pembiayaan sektor produktif dan UMKM.
&amp;ldquo;Ini menggambarkan upaya yang akan dilakukan OJK bersama industri  dalam periode 2023-2028 untuk mewujudkan visi bersama yaitu industri  fintech lending yang sehat berintegritas dan berorientasi pada inklusi  keuangan dan perlindungan konsumen serta berkontribusi kepada  pertumbuhan ekonomi nasional,&amp;rdquo; kata Agusman.
Agusman juga menjelaskan bahwa OJK juga telah menerbitkan SE OJK  Nomor 19 tahun 2023 mengenai penyelenggaraan fintech lending yang antara  lain mengatur mengenai manfaat ekonomi atau tingkat bunga yang ditunggu  oleh masyarakat luas.
OJK melibatkan berbagai stakeholders baik internal maupun eksternal  dalam proses penyusunan roadmap pengembangan dan penguatan fintech P2P  lending 2023-2028. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan masukan secara  komprehensif serta menumbuhkan sense of responsibility and belonging  dari para stakeholders untuk dapat bersama-sama mengawal implementasi  roadmap fintech P2P lending ini.
Sinergi dan kolaborasi antar-stakeholders dibutuhkan untuk mendukung  pengembangan dan penguatan industri fintech P2P lending, termasuk dalam  eksekusi roadmap yang telah diluncurkan. Dalam mengawal pelaksanaan  roadmap, akan dibentuk task force yang beranggotakan OJK, asosiasi dan  industri fintech P2P lending. Fungsi task force adalah menjalankan  monitoring dan evaluasi pelaksanaan roadmap sehingga target dan program  kerja yang telah disusun terpantau dengan baik.
Sampai September, kinerja industri fintech P2P lending menunjukkan  kinerja pertumbuhan yang baik. Outstanding pembiayaan yang disalurkan  fintech P2P lending tumbuh sebesar 14,28 persen yoy, dengan nominal  pembiayaan sebesar Rp 55,70 triliun. Pertumbuhan tersebut juga diikuti  dengan kualitas risiko pembiayaan yang terjaga dengan Tingkat  Wanprestasi (TWP 90) 2,82 persen.
Dari jumlah tersebut, porsi yang disalurkan kepada UMKM mencapai  36,57 persen. Penyaluran pembiayaan fintech P2P lending kepada UMKM  tersebut menunjukkan besarnya potensi kebutuhan pembiayaan dari UMKM  nasional.</content:encoded></item></channel></rss>
