<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>2 Cara Menetapkan Upah di Indonesia</title><description>Pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai cara penetapan upah melalui dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/12/320/2919040/2-cara-menetapkan-upah-di-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/11/12/320/2919040/2-cara-menetapkan-upah-di-indonesia"/><item><title>2 Cara Menetapkan Upah di Indonesia</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/12/320/2919040/2-cara-menetapkan-upah-di-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/11/12/320/2919040/2-cara-menetapkan-upah-di-indonesia</guid><pubDate>Minggu 12 November 2023 20:02 WIB</pubDate><dc:creator>Nurfathiya Efsya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/12/320/2919040/2-cara-menetapkan-upah-di-indonesia-v9YR1zdZee.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kenaikan Upah Minimum 2024 (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/12/320/2919040/2-cara-menetapkan-upah-di-indonesia-v9YR1zdZee.jpg</image><title>Kenaikan Upah Minimum 2024 (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wOS80LzE3MzQyOC81L3g4cGg3cWw=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai cara penetapan upah melalui dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 pasal 14- 18.
Upah adalah hak berupa uang sebagai imbalan pekerjaan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan sesuai dengan perjanjian kerja.
Dilansir dari akun resmi @kemnaker pada Minggu  (12/11/2023), terdapat 2 cara dalam menetapkan upah di Indonesia, yaitu berdasarkan pada satuan waktu serta berdasarkan satuan hasil.

BACA JUGA:
UMP 2024 Resmi Naik, Ini Hitung-hitungannya

Berikut 2 cara penetapan upah di Indonesia berdasarkan dasar hukum PP Nomor 36 Tahun 2021 :
1.	Berdasarkan satuan waktu
Penetapan upah yang diberikan kepada pekerja berdasarkan waktu kerja yang dilakukan.

BACA JUGA:
Soal Kenaikan UMP 2024, Buruh: Idealnya 25%

Upah ini dapat ditetapkan secara per jam, harian, atau bulanan dan besarannya berpedoman pada struktur dan skala rupiah.Pemberian upah berdasarkan satuan waktu terbagi dalam upah per jam dan upah per harian yang tentunya memiliki perhitungan formulanya masing- masing.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa upah secara per jam tidak menghilangkan kewajiban untuk membayar iuran jaminan sosial yang menjadi tanggung jawab perusahaan yang dihitung secara proporsional
2. Berdasarkan satuan hasil
Sistem pembayaran di mana pekerja dibayar berdasarkan jumlah atau kualitas barang dan jasa yang dihasilkan atau dikerjakan. Penetapan besarnya upah berdasarkan hasil kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wOS80LzE3MzQyOC81L3g4cGg3cWw=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai cara penetapan upah melalui dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 pasal 14- 18.
Upah adalah hak berupa uang sebagai imbalan pekerjaan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan sesuai dengan perjanjian kerja.
Dilansir dari akun resmi @kemnaker pada Minggu  (12/11/2023), terdapat 2 cara dalam menetapkan upah di Indonesia, yaitu berdasarkan pada satuan waktu serta berdasarkan satuan hasil.

BACA JUGA:
UMP 2024 Resmi Naik, Ini Hitung-hitungannya

Berikut 2 cara penetapan upah di Indonesia berdasarkan dasar hukum PP Nomor 36 Tahun 2021 :
1.	Berdasarkan satuan waktu
Penetapan upah yang diberikan kepada pekerja berdasarkan waktu kerja yang dilakukan.

BACA JUGA:
Soal Kenaikan UMP 2024, Buruh: Idealnya 25%

Upah ini dapat ditetapkan secara per jam, harian, atau bulanan dan besarannya berpedoman pada struktur dan skala rupiah.Pemberian upah berdasarkan satuan waktu terbagi dalam upah per jam dan upah per harian yang tentunya memiliki perhitungan formulanya masing- masing.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa upah secara per jam tidak menghilangkan kewajiban untuk membayar iuran jaminan sosial yang menjadi tanggung jawab perusahaan yang dihitung secara proporsional
2. Berdasarkan satuan hasil
Sistem pembayaran di mana pekerja dibayar berdasarkan jumlah atau kualitas barang dan jasa yang dihasilkan atau dikerjakan. Penetapan besarnya upah berdasarkan hasil kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha.</content:encoded></item></channel></rss>
