<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Baru untuk Pengusaha Buruh Terbit, Ini Kata Pengusaha</title><description>Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara soal diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/12/320/2919050/aturan-baru-untuk-pengusaha-buruh-terbit-ini-kata-pengusaha</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/11/12/320/2919050/aturan-baru-untuk-pengusaha-buruh-terbit-ini-kata-pengusaha"/><item><title>Aturan Baru untuk Pengusaha Buruh Terbit, Ini Kata Pengusaha</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/12/320/2919050/aturan-baru-untuk-pengusaha-buruh-terbit-ini-kata-pengusaha</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/11/12/320/2919050/aturan-baru-untuk-pengusaha-buruh-terbit-ini-kata-pengusaha</guid><pubDate>Minggu 12 November 2023 18:19 WIB</pubDate><dc:creator> Ikhsan Permana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/12/320/2919050/aturan-baru-untuk-pengusaha-buruh-terbit-ini-kata-pengusaha-95rrcc3Igq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aturan Baru Upah Minimum 2024 (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/12/320/2919050/aturan-baru-untuk-pengusaha-buruh-terbit-ini-kata-pengusaha-95rrcc3Igq.jpg</image><title>Aturan Baru Upah Minimum 2024 (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wOS80LzE3MzQyOC81L3g4cGg3cWw=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara soal diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menyatakan, pengusaha akan menghormati ketentuan tersebut sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.

BACA JUGA:
UMP 2024 Resmi Naik, Ini Hitung-hitungannya

&quot;Ketentuan PP 51/2023 mengenai Pengupahan ini telah disahkan, tentunya kita semua perlu menghormati ketentuan ini,&quot; kata Shinta kepada MPI, Minggu (12/11/2023).
Kendati demikian, terkait formula pengupahan yang baru tersebut, ia berharap dalam menentukan indeks tertentu terhadap pertumbuhan ekonomi yang direkomendasikan Dewan Pengupahan, harus mempertimbangkan situasi perekonomian serta kondisi ketenagakerjaan di daerah tersebut.

BACA JUGA:
Soal Kenaikan UMP 2024, Buruh: Idealnya 25%

&quot;Ini kami rasa krusial sebagai langkah preventif untuk mencegah dampak terhadap situasi kondisi hubungan industrial yang bisa berpotensi pada penyerapan tenaga kerja,&quot; ujarnya.Dia menekankan dalam implementasi ketentuan UMP tersebut, harus dilandasi semangat kesatuan dengan tujuan membangun perekonomian Indonesia.
&quot;Sehingga musyawarah mufakat lewat dialog sosial adalah penting, karena perbedaan pendapat adalah dinamika yang mau tidak mau akan terjadi,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wOS80LzE3MzQyOC81L3g4cGg3cWw=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara soal diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menyatakan, pengusaha akan menghormati ketentuan tersebut sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.

BACA JUGA:
UMP 2024 Resmi Naik, Ini Hitung-hitungannya

&quot;Ketentuan PP 51/2023 mengenai Pengupahan ini telah disahkan, tentunya kita semua perlu menghormati ketentuan ini,&quot; kata Shinta kepada MPI, Minggu (12/11/2023).
Kendati demikian, terkait formula pengupahan yang baru tersebut, ia berharap dalam menentukan indeks tertentu terhadap pertumbuhan ekonomi yang direkomendasikan Dewan Pengupahan, harus mempertimbangkan situasi perekonomian serta kondisi ketenagakerjaan di daerah tersebut.

BACA JUGA:
Soal Kenaikan UMP 2024, Buruh: Idealnya 25%

&quot;Ini kami rasa krusial sebagai langkah preventif untuk mencegah dampak terhadap situasi kondisi hubungan industrial yang bisa berpotensi pada penyerapan tenaga kerja,&quot; ujarnya.Dia menekankan dalam implementasi ketentuan UMP tersebut, harus dilandasi semangat kesatuan dengan tujuan membangun perekonomian Indonesia.
&quot;Sehingga musyawarah mufakat lewat dialog sosial adalah penting, karena perbedaan pendapat adalah dinamika yang mau tidak mau akan terjadi,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
