<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jawaban Instagram soal Take Down Akun Penjual Baju Bekas Impor</title><description>KemenKopUKM meminta media sosial Instagram melakukan take down akun-akun yang mempromosikan pakaian bekas impor.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/13/320/2919589/jawaban-instagram-soal-take-down-akun-penjual-baju-bekas-impor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/11/13/320/2919589/jawaban-instagram-soal-take-down-akun-penjual-baju-bekas-impor"/><item><title>Jawaban Instagram soal Take Down Akun Penjual Baju Bekas Impor</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/13/320/2919589/jawaban-instagram-soal-take-down-akun-penjual-baju-bekas-impor</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/11/13/320/2919589/jawaban-instagram-soal-take-down-akun-penjual-baju-bekas-impor</guid><pubDate>Senin 13 November 2023 16:54 WIB</pubDate><dc:creator> Ikhsan Permana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/13/320/2919589/jawaban-instagram-soal-take-down-akun-penjual-baju-bekas-impor-E9q5o4Llix.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Instagram diminta takedown akun penjual baju bekas impor (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/13/320/2919589/jawaban-instagram-soal-take-down-akun-penjual-baju-bekas-impor-E9q5o4Llix.jpg</image><title>Instagram diminta takedown akun penjual baju bekas impor (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yMi80LzE3MTA0OS81L3g4bzh4M24=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; KemenKopUKM meminta media sosial Instagram melakukan take down akun-akun yang mempromosikan pakaian bekas impor. Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Hanung Harimba Rachman mengungkapkan bahwa Instagram enggan melakukan take down jika tidak ada pelaporan.
Hal itu diungkapkan pihak Instagram saat mengadakan pertemuan dengan KemenkopUKM beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:
4 Fakta Instagram Penjual Baju Bekas Impor Bakal Dihapus


&quot;Mereka (Instagram) itu minta modelnya itu kita yang laporin, ya masa kita disuruh melototin Instagram setiap saat,&quot; ucap Hanung saat ditemui di kantor KemenkopUKM, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Dia menegaskan bahwa setiap entitas asing yang ada di Indonesia wajib untuk mengikuti segala peraturan yang berlaku.
&quot;Kalau enggak (ikut aturan) ya jangan beroperasi di kita lah, ini kan negara kita, nggak ada alasan,&quot; tegasnya.

BACA JUGA:
Menkop UKM Minta Instagram Hapus Akun Penjual Baju Bekas Impor: Itu Tindak Pidana!


&quot;Kalau menurut saya, setiap orang yang tinggal dan melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi di kita wajib mengikuti peraturan kita, karena ini negara kita, wilayah kita,&quot; sambungnya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki mengungkapkan bahwa pihaknya masih menemukan banyak akun penjual pakaian bekas di Instagram.
Teten menilai bahwa penjualan produk-produk ilegal bisa memberikan  dampak buruk terhadap keberlangsungan UMKM di Tanah Air, sebab barang  ilegal ini masuk ke pasar domestik tidak melalui perizinan serta tidak  terikat regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, sedangkan para pelaku  UMKM ini perlu bahkan wajib untuk mengikuti aturan yang ada.
Hal tersebut yang menyebabkan ongkos produksi hingga penjualan produk  UMKM ini punya harga yang lebih besar ketimbang barang impor yang masuk  dan langsung dijual di pasar.
&quot;Mereka berbisnis di sini mereka harus ikut aturan hukum di  Indonesia. Mereka harus nurunin (produk yang dijual). Karena penjualan  barang ilegal di platform itu dampaknya besar,&quot; pungkas Teten.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yMi80LzE3MTA0OS81L3g4bzh4M24=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; KemenKopUKM meminta media sosial Instagram melakukan take down akun-akun yang mempromosikan pakaian bekas impor. Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Hanung Harimba Rachman mengungkapkan bahwa Instagram enggan melakukan take down jika tidak ada pelaporan.
Hal itu diungkapkan pihak Instagram saat mengadakan pertemuan dengan KemenkopUKM beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:
4 Fakta Instagram Penjual Baju Bekas Impor Bakal Dihapus


&quot;Mereka (Instagram) itu minta modelnya itu kita yang laporin, ya masa kita disuruh melototin Instagram setiap saat,&quot; ucap Hanung saat ditemui di kantor KemenkopUKM, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Dia menegaskan bahwa setiap entitas asing yang ada di Indonesia wajib untuk mengikuti segala peraturan yang berlaku.
&quot;Kalau enggak (ikut aturan) ya jangan beroperasi di kita lah, ini kan negara kita, nggak ada alasan,&quot; tegasnya.

BACA JUGA:
Menkop UKM Minta Instagram Hapus Akun Penjual Baju Bekas Impor: Itu Tindak Pidana!


&quot;Kalau menurut saya, setiap orang yang tinggal dan melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi di kita wajib mengikuti peraturan kita, karena ini negara kita, wilayah kita,&quot; sambungnya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki mengungkapkan bahwa pihaknya masih menemukan banyak akun penjual pakaian bekas di Instagram.
Teten menilai bahwa penjualan produk-produk ilegal bisa memberikan  dampak buruk terhadap keberlangsungan UMKM di Tanah Air, sebab barang  ilegal ini masuk ke pasar domestik tidak melalui perizinan serta tidak  terikat regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, sedangkan para pelaku  UMKM ini perlu bahkan wajib untuk mengikuti aturan yang ada.
Hal tersebut yang menyebabkan ongkos produksi hingga penjualan produk  UMKM ini punya harga yang lebih besar ketimbang barang impor yang masuk  dan langsung dijual di pasar.
&quot;Mereka berbisnis di sini mereka harus ikut aturan hukum di  Indonesia. Mereka harus nurunin (produk yang dijual). Karena penjualan  barang ilegal di platform itu dampaknya besar,&quot; pungkas Teten.</content:encoded></item></channel></rss>
