<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gaji dan Tunjangan Suhartoyo Usai Dilantik Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman</title><description>Suhartoyo resmi menggantikan Anwar Usman menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/13/320/2919678/gaji-dan-tunjangan-suhartoyo-usai-dilantik-jadi-ketua-mk-gantikan-anwar-usman</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/11/13/320/2919678/gaji-dan-tunjangan-suhartoyo-usai-dilantik-jadi-ketua-mk-gantikan-anwar-usman"/><item><title>Gaji dan Tunjangan Suhartoyo Usai Dilantik Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/13/320/2919678/gaji-dan-tunjangan-suhartoyo-usai-dilantik-jadi-ketua-mk-gantikan-anwar-usman</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/11/13/320/2919678/gaji-dan-tunjangan-suhartoyo-usai-dilantik-jadi-ketua-mk-gantikan-anwar-usman</guid><pubDate>Senin 13 November 2023 19:12 WIB</pubDate><dc:creator> Ikhsan Permana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/13/320/2919678/gaji-dan-tunjangan-suhartoyo-usai-dilantik-jadi-ketua-mk-zf3AI3xPTI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gaji dan Tunjangan Suhartoyo Jadi Ketua MK. (Foto :Okezone.com/Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/13/320/2919678/gaji-dan-tunjangan-suhartoyo-usai-dilantik-jadi-ketua-mk-zf3AI3xPTI.jpg</image><title>Gaji dan Tunjangan Suhartoyo Jadi Ketua MK. (Foto :Okezone.com/Antara)</title></images><description>JAKARTA - Suhartoyo resmi menggantikan Anwar Usman menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengucap sumpah dalam sidang Pleno khusus di Gedung MK I, hari ini.
Setelah sempat gaduh karena putusan MK yang dianggap kontroversial tentang syarat usia Capres dan Cawapres, MK banyak mendapat sorotan dari masyarakat. Salah satu hal yang membuat penasaran publik adalah terkait gaji yang diterima oleh ketua MK.

BACA JUGA:
Profil dan Jejak Karier Suhartoyo, Ketua MK yang Dilantik Gantikan Anwar Usman

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.
Dalam Pasal 3 PP 55/2014 disebutkan bahwa ketua MK berhak untuk mendapatkan gaji pokok, tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan keamanan, jaminan kesehatan, uang pensiun, dan biaya perjalanan dinas.

BACA JUGA:
Jabat Ketua MK, Suhartoyo: Terkontaminasi Tak Ada dalam Rumus Saya

Sementara, gaji ketua MK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.Dalam aturan tersebut disebutkan besaran gaji ketua MK adalah sebesar Rp5.040.000 per bulan. Untuk besaran tunjangan yang didapatkan selama sebulan yakni Rp121.609.000.
Dengan demikian, total gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh Suhartoyo sebagai Ketua MK kurang lebih sekitar Rp126,649 juta per bulan.</description><content:encoded>JAKARTA - Suhartoyo resmi menggantikan Anwar Usman menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengucap sumpah dalam sidang Pleno khusus di Gedung MK I, hari ini.
Setelah sempat gaduh karena putusan MK yang dianggap kontroversial tentang syarat usia Capres dan Cawapres, MK banyak mendapat sorotan dari masyarakat. Salah satu hal yang membuat penasaran publik adalah terkait gaji yang diterima oleh ketua MK.

BACA JUGA:
Profil dan Jejak Karier Suhartoyo, Ketua MK yang Dilantik Gantikan Anwar Usman

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.
Dalam Pasal 3 PP 55/2014 disebutkan bahwa ketua MK berhak untuk mendapatkan gaji pokok, tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan keamanan, jaminan kesehatan, uang pensiun, dan biaya perjalanan dinas.

BACA JUGA:
Jabat Ketua MK, Suhartoyo: Terkontaminasi Tak Ada dalam Rumus Saya

Sementara, gaji ketua MK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.Dalam aturan tersebut disebutkan besaran gaji ketua MK adalah sebesar Rp5.040.000 per bulan. Untuk besaran tunjangan yang didapatkan selama sebulan yakni Rp121.609.000.
Dengan demikian, total gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh Suhartoyo sebagai Ketua MK kurang lebih sekitar Rp126,649 juta per bulan.</content:encoded></item></channel></rss>
