<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Kementerian Bakal Kumpul Bahas Nasib Penjual Baju Bekas Impor</title><description>Tiga kementerian bakal kumpul untuk membahas penjualan baju bekas di platform media sosial Instagram.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/13/320/2919683/3-kementerian-bakal-kumpul-bahas-nasib-penjual-baju-bekas-impor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/11/13/320/2919683/3-kementerian-bakal-kumpul-bahas-nasib-penjual-baju-bekas-impor"/><item><title>3 Kementerian Bakal Kumpul Bahas Nasib Penjual Baju Bekas Impor</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/13/320/2919683/3-kementerian-bakal-kumpul-bahas-nasib-penjual-baju-bekas-impor</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/11/13/320/2919683/3-kementerian-bakal-kumpul-bahas-nasib-penjual-baju-bekas-impor</guid><pubDate>Senin 13 November 2023 19:16 WIB</pubDate><dc:creator> Ikhsan Permana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/13/320/2919683/3-kementerian-bakal-kumpul-bahas-nasib-penjual-baju-bekas-impor-FSITF7AMZQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Baju bekas impor (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/13/320/2919683/3-kementerian-bakal-kumpul-bahas-nasib-penjual-baju-bekas-impor-FSITF7AMZQ.jpg</image><title>Baju bekas impor (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wOS80LzE3MTkyNi81L3g4b3Axb3g=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Tiga kementerian bakal kumpul untuk membahas penjualan baju bekas di platform media sosial Instagram.
Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Hanung Harimba Rachman menilai, penjualan baju bekas impor merupakan tindakan yang dilarang oleh negara, namun pihaknya tidak bisa melakukan penindakan hukum, sehingga ia akan berkoordinasi dengan kementerian yang berwenang untuk melakukan penindakan.

BACA JUGA:
Jawaban Instagram soal Take Down Akun Penjual Baju Bekas Impor


&quot;Nanti kita undang, kita minta kementerian yang punya kewenangan untuk melakukan tindakan itu melakukan tindakan sesuai ketentuan,&quot; kata Hanung saat ditemui di kantor KemenkopUKM, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Dia menjelaskan, dua kementerian yang akan diundang adalah Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

BACA JUGA:
Ban Impor Banjiri RI seperti Tekstil di Pasar Tanah Abang


&quot;Nggak cuma Kemendag sebenarnya, ada Kominfo, karena yang berhak menutup (platform) itu kan Kominfo,&quot; ujarnya.
Dia berharap pertemuan tersebut segera terjadi dalam waktu dekat. Saat ditanya apakah pertemuan tersebut akan direalisasikan pada bulan November, ia belum bisa memastikan.
&quot;Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa ngobrol. Mudah-mudahan bisa kita diskusikan secepat mungkinlah,&quot; pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki  mengungkapkan bahwa pihaknya masih menemukan banyak akun penjual pakaian  bekas di Instagram.
Teten menilai bahwa penjualan produk-produk ilegal bisa memberikan  dampak buruk terhadap keberlangsungan UMKM di Tanah Air, sebab barang  ilegal ini masuk ke pasar domestik tidak melalui perizinan serta tidak  terikat regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, sedangkan para pelaku  UMKM ini perlu bahkan wajib untuk mengikuti aturan yang ada.
Hal tersebut yang menyebabkan ongkos produksi hingga penjualan produk  UMKM ini punya harga yang lebih besar ketimbang barang impor yang masuk  dan langsung dijual di pasar.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wOS80LzE3MTkyNi81L3g4b3Axb3g=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Tiga kementerian bakal kumpul untuk membahas penjualan baju bekas di platform media sosial Instagram.
Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Hanung Harimba Rachman menilai, penjualan baju bekas impor merupakan tindakan yang dilarang oleh negara, namun pihaknya tidak bisa melakukan penindakan hukum, sehingga ia akan berkoordinasi dengan kementerian yang berwenang untuk melakukan penindakan.

BACA JUGA:
Jawaban Instagram soal Take Down Akun Penjual Baju Bekas Impor


&quot;Nanti kita undang, kita minta kementerian yang punya kewenangan untuk melakukan tindakan itu melakukan tindakan sesuai ketentuan,&quot; kata Hanung saat ditemui di kantor KemenkopUKM, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Dia menjelaskan, dua kementerian yang akan diundang adalah Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

BACA JUGA:
Ban Impor Banjiri RI seperti Tekstil di Pasar Tanah Abang


&quot;Nggak cuma Kemendag sebenarnya, ada Kominfo, karena yang berhak menutup (platform) itu kan Kominfo,&quot; ujarnya.
Dia berharap pertemuan tersebut segera terjadi dalam waktu dekat. Saat ditanya apakah pertemuan tersebut akan direalisasikan pada bulan November, ia belum bisa memastikan.
&quot;Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa ngobrol. Mudah-mudahan bisa kita diskusikan secepat mungkinlah,&quot; pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki  mengungkapkan bahwa pihaknya masih menemukan banyak akun penjual pakaian  bekas di Instagram.
Teten menilai bahwa penjualan produk-produk ilegal bisa memberikan  dampak buruk terhadap keberlangsungan UMKM di Tanah Air, sebab barang  ilegal ini masuk ke pasar domestik tidak melalui perizinan serta tidak  terikat regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, sedangkan para pelaku  UMKM ini perlu bahkan wajib untuk mengikuti aturan yang ada.
Hal tersebut yang menyebabkan ongkos produksi hingga penjualan produk  UMKM ini punya harga yang lebih besar ketimbang barang impor yang masuk  dan langsung dijual di pasar.</content:encoded></item></channel></rss>
