<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Partai Perindo Berharap Kenaikan UMP 2024 Diikuti Peningkatan Kualitas Kerja</title><description>Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menaikkan Upah Minimum 2024.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/14/320/2919975/partai-perindo-berharap-kenaikan-ump-2024-diikuti-peningkatan-kualitas-kerja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/11/14/320/2919975/partai-perindo-berharap-kenaikan-ump-2024-diikuti-peningkatan-kualitas-kerja"/><item><title>Partai Perindo Berharap Kenaikan UMP 2024 Diikuti Peningkatan Kualitas Kerja</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/14/320/2919975/partai-perindo-berharap-kenaikan-ump-2024-diikuti-peningkatan-kualitas-kerja</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/11/14/320/2919975/partai-perindo-berharap-kenaikan-ump-2024-diikuti-peningkatan-kualitas-kerja</guid><pubDate>Selasa 14 November 2023 10:52 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/14/320/2919975/partai-perindo-berharap-kenaikan-ump-2024-diikuti-peningkatan-kualitas-kerja-eivFvxTU78.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Partai Perindo apresiasi kenaikan upah buruh (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/14/320/2919975/partai-perindo-berharap-kenaikan-ump-2024-diikuti-peningkatan-kualitas-kerja-eivFvxTU78.jpeg</image><title>Partai Perindo apresiasi kenaikan upah buruh (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wMi8xLzE3MTU0Ni81L3g4b2g3dXI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menaikkan Upah Minimum 2024. Kenaikan upah tersebut dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Juru Bicara Nasional Partai Perindo Yerry Tawalujan mengapresiasi kenaikan upah minimum tersebut. Walau demikian, dia meminta kenaikan upah harus disertai juga dengan peningkatan kualitas pekerjaan.

BACA JUGA:
Upah Kerja 2024 Naik dengan Aturan Baru, DPR: Win Win Solution


&quot;Para pekerja berhak mendapat kenaikan gaji. Di pihak lain, setelah mendapatkan haknya, pekerja juga perlu melaksanakan kewajibannya. Apa kewajibannya? Peningkatan kualitas pekerjaan. Gaji naik, kualitas pekerjaan juga naik,&quot; ujar Yerry kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).
Yerry yang maju sebagai Caleg DPR RI dari Dapil Sulawesi Utara ini mengingatkan tantangan untuk semua pekerja di setiap level pekerjaan adalah peningkatan kualitas kinerja. Jika kualitas tidak ditingkatkan, akan kalah dengan kemajuan teknologi.

BACA JUGA:
Terungkap! Mantan Kasat Narkoba Pakai Rekening ART Terima Upah dari Gembong Fredy Pratama 


&quot;Pesatnya perkembangan teknologi menyebabkan terjadinya efisiensi pekerjaan. Kalau sekarang satu jenis pekerjaan harus diselesaikan oleh 10 orang, ke depan karena kemajuan teknologi pekerjaan yang dikerjakan 10 orang cukup hanya dikerjakan oleh 3 atau 4 orang,&quot; jelas Yerry.
Dikatakan Yerry, hal tersebut menyebabkan tingkat persaingan untuk  mendapatkan atau mempertahankan pekerjaan semakin tinggi. Bagi pekerja  yang tidak meningkatkan kualitas keterampilan dan kinerjanya pasti akan  tersingkir di kemudian hari.
Oleh karena itu, Yerry mengimbau Pemerintah untuk tidak hanya  memikirkan tentang kenaikan upah minimum, tetapi juga merencanakan  peningkatan keterampilan dan kinerja pekerja.
&quot;Jika tingkat keterampilan dan kinerja pekerja meningkat, pasti upah  juga akan ikut meningkat. Kalau hanya menuntut kenaikan upah tanpa  peningkatan kinerja, bisa berujung kalah bersaing dan kehilangan  pekerjaan,&quot; pungkas Yerry.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wMi8xLzE3MTU0Ni81L3g4b2g3dXI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menaikkan Upah Minimum 2024. Kenaikan upah tersebut dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Juru Bicara Nasional Partai Perindo Yerry Tawalujan mengapresiasi kenaikan upah minimum tersebut. Walau demikian, dia meminta kenaikan upah harus disertai juga dengan peningkatan kualitas pekerjaan.

BACA JUGA:
Upah Kerja 2024 Naik dengan Aturan Baru, DPR: Win Win Solution


&quot;Para pekerja berhak mendapat kenaikan gaji. Di pihak lain, setelah mendapatkan haknya, pekerja juga perlu melaksanakan kewajibannya. Apa kewajibannya? Peningkatan kualitas pekerjaan. Gaji naik, kualitas pekerjaan juga naik,&quot; ujar Yerry kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).
Yerry yang maju sebagai Caleg DPR RI dari Dapil Sulawesi Utara ini mengingatkan tantangan untuk semua pekerja di setiap level pekerjaan adalah peningkatan kualitas kinerja. Jika kualitas tidak ditingkatkan, akan kalah dengan kemajuan teknologi.

BACA JUGA:
Terungkap! Mantan Kasat Narkoba Pakai Rekening ART Terima Upah dari Gembong Fredy Pratama 


&quot;Pesatnya perkembangan teknologi menyebabkan terjadinya efisiensi pekerjaan. Kalau sekarang satu jenis pekerjaan harus diselesaikan oleh 10 orang, ke depan karena kemajuan teknologi pekerjaan yang dikerjakan 10 orang cukup hanya dikerjakan oleh 3 atau 4 orang,&quot; jelas Yerry.
Dikatakan Yerry, hal tersebut menyebabkan tingkat persaingan untuk  mendapatkan atau mempertahankan pekerjaan semakin tinggi. Bagi pekerja  yang tidak meningkatkan kualitas keterampilan dan kinerjanya pasti akan  tersingkir di kemudian hari.
Oleh karena itu, Yerry mengimbau Pemerintah untuk tidak hanya  memikirkan tentang kenaikan upah minimum, tetapi juga merencanakan  peningkatan keterampilan dan kinerja pekerja.
&quot;Jika tingkat keterampilan dan kinerja pekerja meningkat, pasti upah  juga akan ikut meningkat. Kalau hanya menuntut kenaikan upah tanpa  peningkatan kinerja, bisa berujung kalah bersaing dan kehilangan  pekerjaan,&quot; pungkas Yerry.</content:encoded></item></channel></rss>
