<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Batas Maksimal Kenaikan Upah 10% Dihapus, Nasib Gaji Buruh di Tangan Gubernur</title><description>Batas maksimal kenaikan upah maksimal 10% untuk tahun 2024 dihapus.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/14/320/2920330/batas-maksimal-kenaikan-upah-10-dihapus-nasib-gaji-buruh-di-tangan-gubernur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/11/14/320/2920330/batas-maksimal-kenaikan-upah-10-dihapus-nasib-gaji-buruh-di-tangan-gubernur"/><item><title>Batas Maksimal Kenaikan Upah 10% Dihapus, Nasib Gaji Buruh di Tangan Gubernur</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/14/320/2920330/batas-maksimal-kenaikan-upah-10-dihapus-nasib-gaji-buruh-di-tangan-gubernur</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/11/14/320/2920330/batas-maksimal-kenaikan-upah-10-dihapus-nasib-gaji-buruh-di-tangan-gubernur</guid><pubDate>Selasa 14 November 2023 18:18 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/14/320/2920330/batas-maksimal-kenaikan-upah-10-dihapus-nasib-gaji-buruh-di-tangan-gubernur-h5txezy2QX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Batas kenaikan UMP 10% dihapus (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/14/320/2920330/batas-maksimal-kenaikan-upah-10-dihapus-nasib-gaji-buruh-di-tangan-gubernur-h5txezy2QX.jpg</image><title>Batas kenaikan UMP 10% dihapus (Foto: Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wMi8xLzE3MTU0Ni81L3g4b2g3dXI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Batas maksimal kenaikan upah maksimal 10% untuk tahun 2024 dihapus. Hal ini tercantum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, hal tersebut yang menjadi perbedaan mendasar lahirnya PP 51/2023 dengan ketentuan pengupahan pada tahun-tahun sebelumnya yang diatur lewat Peraturan Menteri Ketenegakerjaan (Permenaker).

BACA JUGA:
Upah Kerja 2024 Naik dengan Aturan Baru, DPR: Win Win Solution


Menurutnya nasib kenaikan gaji buruh itu akan dilepaskan kepada Gubernur selaku pihak yang berwenang merumuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2024 mendatang. Mengingat sudah tidak ada lagi batas ketentuan maksimal kenaikan upah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
&quot;Kalau dulu ada batasan kenaikan 10 persen maksimal, sekarang dilepas tergantung Provinsinya, dan menghitung alfanya kesepakatan dewan pengupahan Provinsi lalu dilaporkan Gubernur,&quot; ujar Ida Fauziah di Gedung DPR RI, Selasa (14/11/2023).

BACA JUGA:
Terungkap! Mantan Kasat Narkoba Pakai Rekening ART Terima Upah dari Gembong Fredy Pratama 


Nantinya, dewan pengupahan provinsi akan memilih indeks tertentu antara 0,10 dan 0,30. Indeks tertentu itu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi tertentu. Kemudian indeks tertentu dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi di provinsi terkait dan ditambah inflasi.
&quot;Indeksnya kalau di PP antara 0,10 dan 0,30 kemudian dipersilakan pada dewan pengupahan provinsi bersama-sama dengan Depnas (dewan pengupahan nasional) mengkaji pada alfa mana provinsi tersebut, dari situ kemudian diberikan masukan pada Gubernur,&quot; kata Ida Fauziyah.
Lebih lanjut Ida Fauziyah menjelaskan dengan lahirnya PP 51/2023  tentang Pengupahan ini juga bakal menjadi acuan dasar dalam merumuskan  formula kenaikan upah di tahun-tahun berikutnya. Mengingat sebelumnya  regulasi yang mendasari untuk kenaikan upah hanya diatur lewat  Permenaker yang hanya mengatur kenaikan upah satu tahun berikutnya.
Sehingga, diperlukan perumusan formula setiap tahunnya untuk  memperbaharui Permenaker tersebut. Dikhawatirkan, nantinya bakal terjadi  kekosongan hukum, apabila Permenaker belum rampung dikerjakan untuk  memformulasikan kenaikan upah tersebut.
&quot;Iya kalau dulu kan Permenaker. Permenaker itu hanya berlaku 1 tahun,  misal hanya untuk 2023. Kalau tidak ada peraturan (berikutnya) akan ada  kekosongan hukum. Maka dibuatlah PP sebagai perintah UU 6/2023 tentang  Cipta Kerja,&quot; kata Ida Fauziyah.
&quot;Peraturan Pemerintah tidak membatasi waktu tertentu. Misalnya hanya  berlaku pengaturan pengupahan di 2024, tidak ada ketentuan seperti itu,&quot;  tukasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wMi8xLzE3MTU0Ni81L3g4b2g3dXI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Batas maksimal kenaikan upah maksimal 10% untuk tahun 2024 dihapus. Hal ini tercantum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, hal tersebut yang menjadi perbedaan mendasar lahirnya PP 51/2023 dengan ketentuan pengupahan pada tahun-tahun sebelumnya yang diatur lewat Peraturan Menteri Ketenegakerjaan (Permenaker).

BACA JUGA:
Upah Kerja 2024 Naik dengan Aturan Baru, DPR: Win Win Solution


Menurutnya nasib kenaikan gaji buruh itu akan dilepaskan kepada Gubernur selaku pihak yang berwenang merumuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2024 mendatang. Mengingat sudah tidak ada lagi batas ketentuan maksimal kenaikan upah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
&quot;Kalau dulu ada batasan kenaikan 10 persen maksimal, sekarang dilepas tergantung Provinsinya, dan menghitung alfanya kesepakatan dewan pengupahan Provinsi lalu dilaporkan Gubernur,&quot; ujar Ida Fauziah di Gedung DPR RI, Selasa (14/11/2023).

BACA JUGA:
Terungkap! Mantan Kasat Narkoba Pakai Rekening ART Terima Upah dari Gembong Fredy Pratama 


Nantinya, dewan pengupahan provinsi akan memilih indeks tertentu antara 0,10 dan 0,30. Indeks tertentu itu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi tertentu. Kemudian indeks tertentu dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi di provinsi terkait dan ditambah inflasi.
&quot;Indeksnya kalau di PP antara 0,10 dan 0,30 kemudian dipersilakan pada dewan pengupahan provinsi bersama-sama dengan Depnas (dewan pengupahan nasional) mengkaji pada alfa mana provinsi tersebut, dari situ kemudian diberikan masukan pada Gubernur,&quot; kata Ida Fauziyah.
Lebih lanjut Ida Fauziyah menjelaskan dengan lahirnya PP 51/2023  tentang Pengupahan ini juga bakal menjadi acuan dasar dalam merumuskan  formula kenaikan upah di tahun-tahun berikutnya. Mengingat sebelumnya  regulasi yang mendasari untuk kenaikan upah hanya diatur lewat  Permenaker yang hanya mengatur kenaikan upah satu tahun berikutnya.
Sehingga, diperlukan perumusan formula setiap tahunnya untuk  memperbaharui Permenaker tersebut. Dikhawatirkan, nantinya bakal terjadi  kekosongan hukum, apabila Permenaker belum rampung dikerjakan untuk  memformulasikan kenaikan upah tersebut.
&quot;Iya kalau dulu kan Permenaker. Permenaker itu hanya berlaku 1 tahun,  misal hanya untuk 2023. Kalau tidak ada peraturan (berikutnya) akan ada  kekosongan hukum. Maka dibuatlah PP sebagai perintah UU 6/2023 tentang  Cipta Kerja,&quot; kata Ida Fauziyah.
&quot;Peraturan Pemerintah tidak membatasi waktu tertentu. Misalnya hanya  berlaku pengaturan pengupahan di 2024, tidak ada ketentuan seperti itu,&quot;  tukasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
