<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menaker Sebut Kenaikan Upah Minimum 2024 Bisa di Atas 10%</title><description>PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan menghapus ketentuan batas kenaikan maksimal upah minimum 10%.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/14/320/2920374/menaker-sebut-kenaikan-upah-minimum-2024-bisa-di-atas-10</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/11/14/320/2920374/menaker-sebut-kenaikan-upah-minimum-2024-bisa-di-atas-10"/><item><title>Menaker Sebut Kenaikan Upah Minimum 2024 Bisa di Atas 10%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/14/320/2920374/menaker-sebut-kenaikan-upah-minimum-2024-bisa-di-atas-10</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/11/14/320/2920374/menaker-sebut-kenaikan-upah-minimum-2024-bisa-di-atas-10</guid><pubDate>Selasa 14 November 2023 19:03 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/14/320/2920374/menaker-sebut-kenaikan-upah-minimum-2024-bisa-di-atas-10-103nolv1bY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Batas kenaikan UMP 10% dihapus (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/14/320/2920374/menaker-sebut-kenaikan-upah-minimum-2024-bisa-di-atas-10-103nolv1bY.jpg</image><title>Batas kenaikan UMP 10% dihapus (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wMi8xLzE3MTU0Ni81L3g4b2g3dXI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan menghapus ketentuan batas kenaikan maksimal upah minimum 10%. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan ketentuan tersebut memungkinkan kenaikan upah minimum tahun 2024 bisa di atas 10%, tergantung hasil penghitungan variabel-variabel yang sudah diaturnya dalam PP 51/2023.
&quot;Kemungkinan di atas 10% ya mungkin saja, tapi yang jelas tidak ada pembatasan sampai 10% seperti Permenaker 18/2022,&quot; ujar Ida Fauziyah di Gedung DPR, Selasa (14/11/2023).

BACA JUGA:
Batas Maksimal Kenaikan Upah 10% Dihapus, Nasib Gaji Buruh di Tangan Gubernur


Menurutnya, dalam ketentuan Permenaker 18 Tahun 2022 lalu Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang sebelumnya memang diatur soal batas maksimal kenaikan upah sebesar 10%. Namun pada PP 51/2023 ketentuan tersebut dihapus dan nasib kenaikan upah akan ditentukan oleh komponen pertumbuhan ekonomi hingga inflasi di masing-masing provinsi.
&quot;Tapi sekali lagi datanya (kondisi ekonomi dari BPS) kami berikan pada Provinsi untuk menjadi acuan kenaikan upah minimum,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
Upah Kerja 2024 Naik dengan Aturan Baru, DPR: Win Win Solution


Nantinya, dewan pengupahan provinsi akan memilih indeks tertentu antara 0,10 dan 0,30. Indeks tertentu itu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi tertentu. Kemudian indeks tertentu dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi di provinsi terkait dan ditambah inflasi.
&quot;Indeksnya kalau di PP antara 0,10 dan 0,30 kemudian dipersilakan  pada dewan pengupahan provinsi bersama-sama dengan Depnas (dewan  pengupahan nasional) mengkaji pada alfa mana provinsi tersebut, dari  situ kemudian diberikan masukan pada Gubernur,&quot; kata Ida Fauziyah.
Lebih lanjut, Menaker menilai kenaikan Upah Minimum ini sesuai amanat  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 sebagai bentuk  penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi  pembangunan ekonomi nasional selama ini.
Ida Fauziyah meminta Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan  dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat  pada 21 November 2023.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wMi8xLzE3MTU0Ni81L3g4b2g3dXI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan menghapus ketentuan batas kenaikan maksimal upah minimum 10%. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan ketentuan tersebut memungkinkan kenaikan upah minimum tahun 2024 bisa di atas 10%, tergantung hasil penghitungan variabel-variabel yang sudah diaturnya dalam PP 51/2023.
&quot;Kemungkinan di atas 10% ya mungkin saja, tapi yang jelas tidak ada pembatasan sampai 10% seperti Permenaker 18/2022,&quot; ujar Ida Fauziyah di Gedung DPR, Selasa (14/11/2023).

BACA JUGA:
Batas Maksimal Kenaikan Upah 10% Dihapus, Nasib Gaji Buruh di Tangan Gubernur


Menurutnya, dalam ketentuan Permenaker 18 Tahun 2022 lalu Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang sebelumnya memang diatur soal batas maksimal kenaikan upah sebesar 10%. Namun pada PP 51/2023 ketentuan tersebut dihapus dan nasib kenaikan upah akan ditentukan oleh komponen pertumbuhan ekonomi hingga inflasi di masing-masing provinsi.
&quot;Tapi sekali lagi datanya (kondisi ekonomi dari BPS) kami berikan pada Provinsi untuk menjadi acuan kenaikan upah minimum,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
Upah Kerja 2024 Naik dengan Aturan Baru, DPR: Win Win Solution


Nantinya, dewan pengupahan provinsi akan memilih indeks tertentu antara 0,10 dan 0,30. Indeks tertentu itu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi tertentu. Kemudian indeks tertentu dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi di provinsi terkait dan ditambah inflasi.
&quot;Indeksnya kalau di PP antara 0,10 dan 0,30 kemudian dipersilakan  pada dewan pengupahan provinsi bersama-sama dengan Depnas (dewan  pengupahan nasional) mengkaji pada alfa mana provinsi tersebut, dari  situ kemudian diberikan masukan pada Gubernur,&quot; kata Ida Fauziyah.
Lebih lanjut, Menaker menilai kenaikan Upah Minimum ini sesuai amanat  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 sebagai bentuk  penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi  pembangunan ekonomi nasional selama ini.
Ida Fauziyah meminta Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan  dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat  pada 21 November 2023.</content:encoded></item></channel></rss>
