<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Cabut Izin Usaha Al Ijarah Indonesia Finance</title><description>OJK mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan syariah, PT Al Ijarah Indonesia Finance</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/15/320/2920774/ojk-cabut-izin-usaha-al-ijarah-indonesia-finance</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/11/15/320/2920774/ojk-cabut-izin-usaha-al-ijarah-indonesia-finance"/><item><title>OJK Cabut Izin Usaha Al Ijarah Indonesia Finance</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/15/320/2920774/ojk-cabut-izin-usaha-al-ijarah-indonesia-finance</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/11/15/320/2920774/ojk-cabut-izin-usaha-al-ijarah-indonesia-finance</guid><pubDate>Rabu 15 November 2023 13:10 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/15/320/2920774/ojk-cabut-izin-usaha-al-ijarah-indonesia-finance-AyeWor88Jq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK Cabut Izin Usaha Al Ijarah Indonesia Finance. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/15/320/2920774/ojk-cabut-izin-usaha-al-ijarah-indonesia-finance-AyeWor88Jq.jpg</image><title>OJK Cabut Izin Usaha Al Ijarah Indonesia Finance. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan syariah, PT Al Ijarah Indonesia Finance. Pencabutan izin usaha tersebut sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-20/D.06/2023 tanggal 24 Oktober 2023.
Adapun, pencabutan izin usaha berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.

BACA JUGA:
Berapa Lama iDeb OJK?

&amp;ldquo;Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan syariah,&amp;rdquo; tulis OJK dalam pengumumannya, dikutip Rabu (15/11/2023).

BACA JUGA:
OJK Terbitkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Fintech

Selain itu, perusahaan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain, dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.Kemudian, perusahaan juga dilarang memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Serta, wajib menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan yang dilengkapi dengan narahubung yang berwenang.
&amp;ldquo;Narahubung dimaksud harus disampaikan kepada seluruh debitur dan dapat ditembuskan kepada OJK u.p. Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura dan Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan, dan EPK Regional,&amp;rdquo; tutup OJK.</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan syariah, PT Al Ijarah Indonesia Finance. Pencabutan izin usaha tersebut sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-20/D.06/2023 tanggal 24 Oktober 2023.
Adapun, pencabutan izin usaha berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.

BACA JUGA:
Berapa Lama iDeb OJK?

&amp;ldquo;Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan syariah,&amp;rdquo; tulis OJK dalam pengumumannya, dikutip Rabu (15/11/2023).

BACA JUGA:
OJK Terbitkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Fintech

Selain itu, perusahaan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain, dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.Kemudian, perusahaan juga dilarang memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Serta, wajib menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan yang dilengkapi dengan narahubung yang berwenang.
&amp;ldquo;Narahubung dimaksud harus disampaikan kepada seluruh debitur dan dapat ditembuskan kepada OJK u.p. Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura dan Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan, dan EPK Regional,&amp;rdquo; tutup OJK.</content:encoded></item></channel></rss>
