<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Respons OJK soal Rencana BTN Akuisisi Muamalat</title><description>Otoritas Jasa Keuangan merespons rencana PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengakuisisi PT Bank Muamalat Tbk.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/15/320/2920814/respons-ojk-soal-rencana-btn-akuisisi-muamalat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/11/15/320/2920814/respons-ojk-soal-rencana-btn-akuisisi-muamalat"/><item><title>Respons OJK soal Rencana BTN Akuisisi Muamalat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/15/320/2920814/respons-ojk-soal-rencana-btn-akuisisi-muamalat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/11/15/320/2920814/respons-ojk-soal-rencana-btn-akuisisi-muamalat</guid><pubDate>Rabu 15 November 2023 14:06 WIB</pubDate><dc:creator>Candra Gunawan Nurhakim</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/15/320/2920814/respons-ojk-soal-rencana-btn-akuisisi-muamalat-QW4jYpJrJZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Respons OJK soal BTN akuisisi Bank Muamalat (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/15/320/2920814/respons-ojk-soal-rencana-btn-akuisisi-muamalat-QW4jYpJrJZ.jpg</image><title>Respons OJK soal BTN akuisisi Bank Muamalat (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8yNS80LzE1MjM5MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons rencana PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengakuisisi PT Bank Muamalat Tbk. OJK menilai, Indonesia setidaknya membutuhkan dua bank syariah besar untuk menciptakan persaingan yang sehat di industri tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan rencana akuisisi sedang berada pada tahap pembicaraan antara kedua perusahaan tersebut. Dian juga menilai dengan adanya konsolidasi perbankan akan membuat persaingan di industri perbankan syariah akan lebih sehat.

BACA JUGA:
OJK Cabut Izin Usaha Al Ijarah Indonesia Finance


&amp;ldquo;Sekarang gak sehat dalam satu pasar syariah sekarang ada satu bank gede banget dan yang lain kecil-kecil itu gak sehat. Perlu ada persaingan sehat dan bantu persaingan bank syariah dengan konvensional di playing field yang sama. Sekarang kecil-kecil itu ga akan nendang,&amp;rdquo; jelas Dian di Jakarta, Rabu (15/11/2023).

BACA JUGA:
Berapa Lama iDeb OJK?


Dian melanjutkan saat ini memang ada instrumen pemaksaan berupa Undang-Undang yang dapat mempercepat proses merger atau konsolidasi di sektor perbankan syariah. Namun, menurut Dian, OJK tetap akan memberikan ruang bagi bank untuk saling melakukan pendekatan dengan bank lain untuk konsolidasi.Sementara itu, Pengamat Perbankan Paul Sutaryono mengatakan di tengah  pasar yang mayoritas beragama Islam, pangsa pasar perbankan syariah  justru masih jauh di bawah konvensional. Menurutnya, pangsa pasar  pembiayaan perbankan syariah saat ini berada di bawah 10% dari perbankan  konvensional.
Paul juga menyebutkan rencana BTN melakukan spin-off Unit Usaha  Syariah (UUS) dan menggabungkan dengan bank lain yang diakuisisi,  tentunya akan mendorong industri perbankan syariah. Perbankan syariah  seharusnya dapat berkembang lebih besar lagi di Indonesia mengingat  mayoritas penduduk muslim seharusnya menjadi basis nasabah yang kokoh  bagi industri ini.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8yNS80LzE1MjM5MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons rencana PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengakuisisi PT Bank Muamalat Tbk. OJK menilai, Indonesia setidaknya membutuhkan dua bank syariah besar untuk menciptakan persaingan yang sehat di industri tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan rencana akuisisi sedang berada pada tahap pembicaraan antara kedua perusahaan tersebut. Dian juga menilai dengan adanya konsolidasi perbankan akan membuat persaingan di industri perbankan syariah akan lebih sehat.

BACA JUGA:
OJK Cabut Izin Usaha Al Ijarah Indonesia Finance


&amp;ldquo;Sekarang gak sehat dalam satu pasar syariah sekarang ada satu bank gede banget dan yang lain kecil-kecil itu gak sehat. Perlu ada persaingan sehat dan bantu persaingan bank syariah dengan konvensional di playing field yang sama. Sekarang kecil-kecil itu ga akan nendang,&amp;rdquo; jelas Dian di Jakarta, Rabu (15/11/2023).

BACA JUGA:
Berapa Lama iDeb OJK?


Dian melanjutkan saat ini memang ada instrumen pemaksaan berupa Undang-Undang yang dapat mempercepat proses merger atau konsolidasi di sektor perbankan syariah. Namun, menurut Dian, OJK tetap akan memberikan ruang bagi bank untuk saling melakukan pendekatan dengan bank lain untuk konsolidasi.Sementara itu, Pengamat Perbankan Paul Sutaryono mengatakan di tengah  pasar yang mayoritas beragama Islam, pangsa pasar perbankan syariah  justru masih jauh di bawah konvensional. Menurutnya, pangsa pasar  pembiayaan perbankan syariah saat ini berada di bawah 10% dari perbankan  konvensional.
Paul juga menyebutkan rencana BTN melakukan spin-off Unit Usaha  Syariah (UUS) dan menggabungkan dengan bank lain yang diakuisisi,  tentunya akan mendorong industri perbankan syariah. Perbankan syariah  seharusnya dapat berkembang lebih besar lagi di Indonesia mengingat  mayoritas penduduk muslim seharusnya menjadi basis nasabah yang kokoh  bagi industri ini.
</content:encoded></item></channel></rss>
