<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Catat! 10 Larangan Pose Foto bagi PNS Selama Pemilu</title><description>10 pose yang dilarang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa pemilu 2024.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/17/320/2922168/catat-10-larangan-pose-foto-bagi-pns-selama-pemilu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/11/17/320/2922168/catat-10-larangan-pose-foto-bagi-pns-selama-pemilu"/><item><title>Catat! 10 Larangan Pose Foto bagi PNS Selama Pemilu</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/17/320/2922168/catat-10-larangan-pose-foto-bagi-pns-selama-pemilu</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/11/17/320/2922168/catat-10-larangan-pose-foto-bagi-pns-selama-pemilu</guid><pubDate>Jum'at 17 November 2023 13:47 WIB</pubDate><dc:creator>Asla Lupanda</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/17/320/2922168/catat-10-larangan-pose-foto-bagi-pns-selama-pemilu-MEy5N7S6Mz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Larangan pose foto untuk PNS selama pemilu (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/17/320/2922168/catat-10-larangan-pose-foto-bagi-pns-selama-pemilu-MEy5N7S6Mz.jpg</image><title>Larangan pose foto untuk PNS selama pemilu (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xNS8xLzE3MzcxMi81L3g4cG5hMGo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; 10 pose yang dilarang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa pemilu 2024. PNS atau ASN dilarang berfoto dengan pose yang menunjukkan dukungan politik.
ASN diharuskan menjadi pihak yang netral selama menjelang pemilu 2024. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu.

BACA JUGA:
PNS Diminta Netral Jelang Pemilu, Ini Sanksi yang Melanggar


Aturan ini ditandatangani oleh BKN bersama KemenPANRB, Kemendagri, KASN dan Bawaslu. Dilansir dari Instagram @bkngoidofficial, Jumat (17/11/2023), pose-pose yang dilarang untuk digunakan para ASN adalah sebagai berikut :
1.       Pose unjuk jempol
2.       Pose unjuk jempol dan kelingking (seperti isyarat telepon)
3.       Pose dua jari jempol dan telunjuk menghadap atas
4.       Pose dua jari jempol dan telunjuk seperti angka 7

BACA JUGA:
PNS Diminta Netral Jelang Pemilu, Ini Sanksi yang Melanggar


5.       Pose saranghae
6.       Pose tiga jari
7.       Pose dua jari (pose peace)
8.       Pose lima jari
9.       Pose dengan jari telunjuk (pose angka satu)
10.   Pose unjuk jempol, jari telunjuk dan kelingking (pose metal)
Selain pose-pose diatas, ASN diperbolehkan berpose dengan menggunakan  jari. Tak hanya larangan pose jari, ASN juga dilarang untuk mengunggah  foto yang berkaitan dengan pemilu maupun atribut partai politik (parpol)  ke media sosial.
Pelanggaran atas asas netralitas ini akan dijatuhi sanksi moral  pernyataan secara tertutup atau terbuka. ASN yang melanggar juga  berpotensi mendapat hukuman disiplin sedang atau berat hingga  diberhentikan secara tidak terhormat.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xNS8xLzE3MzcxMi81L3g4cG5hMGo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; 10 pose yang dilarang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa pemilu 2024. PNS atau ASN dilarang berfoto dengan pose yang menunjukkan dukungan politik.
ASN diharuskan menjadi pihak yang netral selama menjelang pemilu 2024. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu.

BACA JUGA:
PNS Diminta Netral Jelang Pemilu, Ini Sanksi yang Melanggar


Aturan ini ditandatangani oleh BKN bersama KemenPANRB, Kemendagri, KASN dan Bawaslu. Dilansir dari Instagram @bkngoidofficial, Jumat (17/11/2023), pose-pose yang dilarang untuk digunakan para ASN adalah sebagai berikut :
1.       Pose unjuk jempol
2.       Pose unjuk jempol dan kelingking (seperti isyarat telepon)
3.       Pose dua jari jempol dan telunjuk menghadap atas
4.       Pose dua jari jempol dan telunjuk seperti angka 7

BACA JUGA:
PNS Diminta Netral Jelang Pemilu, Ini Sanksi yang Melanggar


5.       Pose saranghae
6.       Pose tiga jari
7.       Pose dua jari (pose peace)
8.       Pose lima jari
9.       Pose dengan jari telunjuk (pose angka satu)
10.   Pose unjuk jempol, jari telunjuk dan kelingking (pose metal)
Selain pose-pose diatas, ASN diperbolehkan berpose dengan menggunakan  jari. Tak hanya larangan pose jari, ASN juga dilarang untuk mengunggah  foto yang berkaitan dengan pemilu maupun atribut partai politik (parpol)  ke media sosial.
Pelanggaran atas asas netralitas ini akan dijatuhi sanksi moral  pernyataan secara tertutup atau terbuka. ASN yang melanggar juga  berpotensi mendapat hukuman disiplin sedang atau berat hingga  diberhentikan secara tidak terhormat.</content:encoded></item></channel></rss>
