<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PNS Dilarang Foto dengan Gaya Ini Selama Pemilu 2024</title><description>Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berfoto dengan beberapa contoh pose ini selama masa Pemilu 2024.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/17/320/2922448/pns-dilarang-foto-dengan-gaya-ini-selama-pemilu-2024</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/11/17/320/2922448/pns-dilarang-foto-dengan-gaya-ini-selama-pemilu-2024"/><item><title>PNS Dilarang Foto dengan Gaya Ini Selama Pemilu 2024</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/17/320/2922448/pns-dilarang-foto-dengan-gaya-ini-selama-pemilu-2024</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/11/17/320/2922448/pns-dilarang-foto-dengan-gaya-ini-selama-pemilu-2024</guid><pubDate>Sabtu 18 November 2023 06:23 WIB</pubDate><dc:creator>Chindya Citra Agustina</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/17/320/2922448/pns-dilarang-foto-dengan-gaya-ini-selama-pemilu-2024-3qXvdmrEar.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Larangan pose foto untuk PNS selama pemilu (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/17/320/2922448/pns-dilarang-foto-dengan-gaya-ini-selama-pemilu-2024-3qXvdmrEar.jpg</image><title>Larangan pose foto untuk PNS selama pemilu (Foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA &amp;ndash; Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berfoto dengan beberapa contoh pose ini selama masa Pemilu 2024.
ASN diharuskan menjadi pihak yang netral selama menjelang pemilu 2024. Larangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu.

BACA JUGA:
Heboh Mahasiswa ITB Jadi Joki Seleksi CPNS, Ini Klarifikasi Kampus

Aturan ini ditandatangani oleh BKN bersama KemenPANRB, Kemendagri, KASN dan Bawaslu. Dilansir dari Instagram @bkngoidofficial, Sabtu (18/11/2023), pose-pose yang dilarang untuk digunakan para ASN adalah sebagai berikut:
1. Pose unjuk jempol
2. Pose unjuk jempol dan kelingking (seperti isyarat telepon)

BACA JUGA:
PNS Diminta Netral Jelang Pemilu, Ini Sanksi yang Melanggar

3. Pose dua jari jempol dan telunjuk menghadap atas
4. Pose dua jari jempol dan telunjuk seperti angka 7
5. Pose saranghae6. Pose tiga jari
7. Pose dua jari (pose peace)
8. Pose lima jari
Selama masih berlangsungnya masa Pemilu, para abdi negara diimbau  berhati-hati saat berfoto, jangan sampai terlihat memberikan dukungan  politik melalui gerakan atau ekspresi tubuh. Pasalnya foto dengan pose  yang mencerminkan simbol atau atribut partai dianggap sebagai  pelanggaran disiplin ASN.
Pelanggaran atas asas netralitas ini akan dijatuhi sanksi moral  pernyataan secara tertutup atau terbuka. ASN yang melanggar juga  berpotensi mendapat hukuman disiplin sedang atau berat hingga  diberhentikan secara tidak terhormat.
Baca Selengkapnya: Catat! 10 Larangan Pose Foto bagi PNS Selama Pemilu</description><content:encoded>
JAKARTA &amp;ndash; Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berfoto dengan beberapa contoh pose ini selama masa Pemilu 2024.
ASN diharuskan menjadi pihak yang netral selama menjelang pemilu 2024. Larangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu.

BACA JUGA:
Heboh Mahasiswa ITB Jadi Joki Seleksi CPNS, Ini Klarifikasi Kampus

Aturan ini ditandatangani oleh BKN bersama KemenPANRB, Kemendagri, KASN dan Bawaslu. Dilansir dari Instagram @bkngoidofficial, Sabtu (18/11/2023), pose-pose yang dilarang untuk digunakan para ASN adalah sebagai berikut:
1. Pose unjuk jempol
2. Pose unjuk jempol dan kelingking (seperti isyarat telepon)

BACA JUGA:
PNS Diminta Netral Jelang Pemilu, Ini Sanksi yang Melanggar

3. Pose dua jari jempol dan telunjuk menghadap atas
4. Pose dua jari jempol dan telunjuk seperti angka 7
5. Pose saranghae6. Pose tiga jari
7. Pose dua jari (pose peace)
8. Pose lima jari
Selama masih berlangsungnya masa Pemilu, para abdi negara diimbau  berhati-hati saat berfoto, jangan sampai terlihat memberikan dukungan  politik melalui gerakan atau ekspresi tubuh. Pasalnya foto dengan pose  yang mencerminkan simbol atau atribut partai dianggap sebagai  pelanggaran disiplin ASN.
Pelanggaran atas asas netralitas ini akan dijatuhi sanksi moral  pernyataan secara tertutup atau terbuka. ASN yang melanggar juga  berpotensi mendapat hukuman disiplin sedang atau berat hingga  diberhentikan secara tidak terhormat.
Baca Selengkapnya: Catat! 10 Larangan Pose Foto bagi PNS Selama Pemilu</content:encoded></item></channel></rss>
