<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mengapa Menaikkan atau Menurunkan Penumpang di Tol Dilarang? Ini 3 Alasannya</title><description>Menaikkan atau menurunkan penumpang di jalan tol adalah hal yang dilarang dan berbahaya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/18/470/2920193/mengapa-menaikkan-atau-menurunkan-penumpang-di-tol-dilarang-ini-3-alasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/11/18/470/2920193/mengapa-menaikkan-atau-menurunkan-penumpang-di-tol-dilarang-ini-3-alasannya"/><item><title>Mengapa Menaikkan atau Menurunkan Penumpang di Tol Dilarang? Ini 3 Alasannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/18/470/2920193/mengapa-menaikkan-atau-menurunkan-penumpang-di-tol-dilarang-ini-3-alasannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/11/18/470/2920193/mengapa-menaikkan-atau-menurunkan-penumpang-di-tol-dilarang-ini-3-alasannya</guid><pubDate>Sabtu 18 November 2023 19:01 WIB</pubDate><dc:creator>Candra Gunawan Nurhakim</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/14/470/2920193/mengapa-menaikkan-atau-menurunkan-penumpang-di-tol-dilarang-ini-3-alasannya-Cz3XvtMrEQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Alasan dilarang menaikkan dan menurunkan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/14/470/2920193/mengapa-menaikkan-atau-menurunkan-penumpang-di-tol-dilarang-ini-3-alasannya-Cz3XvtMrEQ.jpg</image><title>Alasan dilarang menaikkan dan menurunkan (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wMi8xLzE3MzEwMi81L3g4cDl6czk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Menaikkan atau menurunkan penumpang di jalan tol adalah hal yang dilarang dan berbahaya. Hal ini akan mengganggu kelancaran dan kenyaman para pengguna jalan yang sedang melintas dengan kecepatan tinggi. Selain itu hal ini pun dianggap telah melanggar aturan pemerintah tentang Jalan Tol.
Dikutip dari akun resmi Instagram @jasamargametropolitan pada, Sabtu (18/11/2023) berikut 3 hal yang wajib diketahui tentang mengapa ada larangan menaikkan atau menurunkan penumpang di jalan tol.

BACA JUGA:
Jelang Libur Nataru, Jalan Tol Trans Sumatera Diperbaiki


1.      Berbahaya
Berhenti di tengah perjalanan bisa membuat pengendara lain di belakang merasa gugup, kehilangan kontrol, bahkan bisa berpotensi terjadinya kecelakaan.
2.      Mengganggu Kelancaran dan Kenyaman Pengendara
Meskipun tidak selalu menimbulkan kecelakaan setiap saat, tetapi bila berhenti di jalan tol akan memaksa pengendara di belakang untuk berhenti dengan mendadak bahkan bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan beruntun.

BACA JUGA:
Hati-Hati, Ada Pekerjaan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Pekan Depan


3.      Melanggar Aturan
&amp;bull;         Menaikkan atau menurunkan penumpang di jalan tol dianggap telah melanggar peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 41 &amp;lsquo;Bahwa pengguna jalur lalu lintas, bahu jalan, dan gerbang tol tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan / atau barang dan atau hewan&amp;rsquo;
&amp;bull;         Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan pasal 56 &amp;lsquo;Bahwa setiap orang dilarang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan tol dan petugas jalan tol&amp;rsquo;
&amp;bull;         Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan pasal 63  ayat (6) &amp;lsquo;Bahwa setiap orang selain pengguna jalan tol yang dengan  sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam pasal 56. Dipidana  dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda  paling banyak Rp3 juta.
Tetaplah berhati-hati dan patuhi segala rambu lalu lintas yang ada  dan berlaku di jalan tol. Naik dan turunlah di halte bus atau di  terminal bus yang ada di wilayah setempat demi menjaga kenyamanan dan  keselamatan bersama.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wMi8xLzE3MzEwMi81L3g4cDl6czk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Menaikkan atau menurunkan penumpang di jalan tol adalah hal yang dilarang dan berbahaya. Hal ini akan mengganggu kelancaran dan kenyaman para pengguna jalan yang sedang melintas dengan kecepatan tinggi. Selain itu hal ini pun dianggap telah melanggar aturan pemerintah tentang Jalan Tol.
Dikutip dari akun resmi Instagram @jasamargametropolitan pada, Sabtu (18/11/2023) berikut 3 hal yang wajib diketahui tentang mengapa ada larangan menaikkan atau menurunkan penumpang di jalan tol.

BACA JUGA:
Jelang Libur Nataru, Jalan Tol Trans Sumatera Diperbaiki


1.      Berbahaya
Berhenti di tengah perjalanan bisa membuat pengendara lain di belakang merasa gugup, kehilangan kontrol, bahkan bisa berpotensi terjadinya kecelakaan.
2.      Mengganggu Kelancaran dan Kenyaman Pengendara
Meskipun tidak selalu menimbulkan kecelakaan setiap saat, tetapi bila berhenti di jalan tol akan memaksa pengendara di belakang untuk berhenti dengan mendadak bahkan bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan beruntun.

BACA JUGA:
Hati-Hati, Ada Pekerjaan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Pekan Depan


3.      Melanggar Aturan
&amp;bull;         Menaikkan atau menurunkan penumpang di jalan tol dianggap telah melanggar peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 41 &amp;lsquo;Bahwa pengguna jalur lalu lintas, bahu jalan, dan gerbang tol tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan / atau barang dan atau hewan&amp;rsquo;
&amp;bull;         Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan pasal 56 &amp;lsquo;Bahwa setiap orang dilarang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan tol dan petugas jalan tol&amp;rsquo;
&amp;bull;         Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan pasal 63  ayat (6) &amp;lsquo;Bahwa setiap orang selain pengguna jalan tol yang dengan  sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam pasal 56. Dipidana  dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda  paling banyak Rp3 juta.
Tetaplah berhati-hati dan patuhi segala rambu lalu lintas yang ada  dan berlaku di jalan tol. Naik dan turunlah di halte bus atau di  terminal bus yang ada di wilayah setempat demi menjaga kenyamanan dan  keselamatan bersama.</content:encoded></item></channel></rss>
