<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>6 Fakta Pinjol Legal dan Ilegal hingga Data Pribadi yang Harus Diamankan</title><description>Pinjaman online (pinjol) baik legal maupun ilegal menjadi salah satu cara bagi masyarakat yang membutuhkan uang secara cepat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/19/320/2922496/6-fakta-pinjol-legal-dan-ilegal-hingga-data-pribadi-yang-harus-diamankan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/11/19/320/2922496/6-fakta-pinjol-legal-dan-ilegal-hingga-data-pribadi-yang-harus-diamankan"/><item><title>6 Fakta Pinjol Legal dan Ilegal hingga Data Pribadi yang Harus Diamankan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/19/320/2922496/6-fakta-pinjol-legal-dan-ilegal-hingga-data-pribadi-yang-harus-diamankan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/11/19/320/2922496/6-fakta-pinjol-legal-dan-ilegal-hingga-data-pribadi-yang-harus-diamankan</guid><pubDate>Minggu 19 November 2023 04:19 WIB</pubDate><dc:creator>Rio Adryawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/17/320/2922496/6-fakta-pinjol-legal-dan-ilegal-hingga-data-pribadi-yang-harus-diamankan-36j4KTcMKq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Data pribadi harus diamankan dari pinjol (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/17/320/2922496/6-fakta-pinjol-legal-dan-ilegal-hingga-data-pribadi-yang-harus-diamankan-36j4KTcMKq.jpg</image><title>Data pribadi harus diamankan dari pinjol (Foto: Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xNS8xLzE3Mzc0Mi81L3g4cG5ubnE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Pinjaman online (pinjol) baik legal maupun ilegal menjadi salah satu cara bagi masyarakat yang membutuhkan uang secara cepat.
Beberapa masyarakat menggunakan layanan pinjol untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, melunasi cicilan kendaraan pribadi, dan membayar tagihan.

BACA JUGA:
Cara Bersihkan Nama akibat Gagal Bayar Pinjol


Adapun, layanan pinjol dapat ditemukan dengan mudah oleh masyarakat di berbagai media informasi. Persyaratannya yang cukup mudah membuat banyak masyarakat yang melakukan pinjol baik legal maupun ilegal.
Namun, penting untuk mengetahui ketentuan sebelum mengajukan pinjaman di layanan pinjol. Hal tersebut guna mengantisipasi kemungkinan buruk terjadi kepada masyarakat.
Selain itu. masyarakat penting untuk memperhatikan dan memilih layanan pinjol yang bisa memastikan keamanan data pribadi.

BACA JUGA:
Begini Cara Lindungi Data Pribadi agar Tak Dicuri untuk Pinjol


Berikut Okezone merangkum, fakta pinjol legal dan ilegal hingga data pribadi yang mesti diamankan, Minggu (19/11/2023):
1.     Pinjol Legal Pastikan Data Pribadi Aman
Bagi masyarakat yang menggunakan layanan pinjol legal yang terdaftar dan diawasi OJK tidak perlu khawatir tentang keamanan data pribadi. OJK akan bertanggung jawab terkait data pribadi yang didaftarkan.
Selain itu, OJK akan merahasiakan dan tidak mempublikasikan data pribadi tanpa sepengetahuan pemilik data sesuai Peraturan dari Kominfo Nomor 20 Tahun 2016.
2.     Data yang Diambil Pinjol Ilegal
Seperti yang diketahui, pinjol ilegal adalah penyediaan pinjaman yang  tidak mendapatkan izin OJK. Hal tersebut tentunya dapat menimbulkan  risiko pengguna. Salah satunya adalah berpotensi dalam pencurian data  pribadi.
Saat melakukan pendaftaran pengguna diminta untuk memberikan  informasi pribadi seperti nama lengkap, alamat, tanggal lahir, nomor  identitas, dan nomor telepon. Data-data ini bisa dimanfaatkan untuk  tujuan penipuan, pencurian identitas, atau aktivitas kriminal lainnya.
Selain itu, data lokasi, kontak dan media sosial, serta akses pesan komunikasi juga diminta oleh pinjol ilegal.
3.     Cara Atasi Galbay Pinjol
Ada cara mengatasi galbay yakni mencari penghasilan tambahan atau  menjual aset yang dipunya menjadi cara yang bisa sedikit meringankan  beban utangnya.
Banyak pekerjaan yang bisa dicari untuk menambah income. Salah  satunya adalah sebagai penulis website, menjual hasil karyamu di  website, mengikuti volunteer berbayar, menjadi driver ojek online, dan  masih banyak lagi.
4.     Kapan Lama Utang Pinjol Hangus Dengan Sendirinya?
Masa pinjol menagih utang pengguna layanan maksimal 90 hari.  Sayangnya, hal ini seringkali malah membuat pengguna layanan salah  mengerti dan mengira utang-utangnya hangus secara otomatis.
Dengan demikian dapat disimpulkan bila pengguna layanan pinjol  memiliki utang yang belum dibayarkan lewat dari 90 hari, maka  penyelenggara pinjol memang dilarang menagih secara langsung. Namun  bukan berarti utang debitur secara otomatis hangus atau dianggap lunas,  melainkan tetap wajib untuk dibayar.
5.     Denda Telat Bayar Utang
OJK mengatur batas maksimum denda keterlambatan, di mana untuk  pendanaan produktif, yaitu sebesar 0,1% per hari yang berlaku selama dua  tahun sejak 1 Januari 2024 dan sebesar 0,067% per hari yang berlaku  sejak 1 Januari 2026.
Sedangkan, untuk pendanaan konsumtif yang dilakukan secara bertahap  yaitu sebesar 0,3% per hari yang berlaku selama satu tahun sejak 1  Januari 2024, kemudian sebesar 0,2% per hari yang berlaku selama satu  tahun sejak 1 Januari 2025, dan sebesar 0,1% per hari yang berlaku sejak  1 Januari 2026.
6.     Utang Pinjol Dibatasi Maksimal 3 Aplikasi
Pengguna pinjol akan segera dibatasi penggunaannya untuk mengurangi  kebiasaan &quot;gali lobang, tutup lobang&amp;rdquo;. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  hanya memperbolehkan penggunaan maksimal tiga platform pinjol bagi  pelaku peminjaman.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal  Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK  menyatakan, untuk melindungi konsumen, masa pinjam dibatasi maksimal 3  aplikasi pinjol.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xNS8xLzE3Mzc0Mi81L3g4cG5ubnE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Pinjaman online (pinjol) baik legal maupun ilegal menjadi salah satu cara bagi masyarakat yang membutuhkan uang secara cepat.
Beberapa masyarakat menggunakan layanan pinjol untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, melunasi cicilan kendaraan pribadi, dan membayar tagihan.

BACA JUGA:
Cara Bersihkan Nama akibat Gagal Bayar Pinjol


Adapun, layanan pinjol dapat ditemukan dengan mudah oleh masyarakat di berbagai media informasi. Persyaratannya yang cukup mudah membuat banyak masyarakat yang melakukan pinjol baik legal maupun ilegal.
Namun, penting untuk mengetahui ketentuan sebelum mengajukan pinjaman di layanan pinjol. Hal tersebut guna mengantisipasi kemungkinan buruk terjadi kepada masyarakat.
Selain itu. masyarakat penting untuk memperhatikan dan memilih layanan pinjol yang bisa memastikan keamanan data pribadi.

BACA JUGA:
Begini Cara Lindungi Data Pribadi agar Tak Dicuri untuk Pinjol


Berikut Okezone merangkum, fakta pinjol legal dan ilegal hingga data pribadi yang mesti diamankan, Minggu (19/11/2023):
1.     Pinjol Legal Pastikan Data Pribadi Aman
Bagi masyarakat yang menggunakan layanan pinjol legal yang terdaftar dan diawasi OJK tidak perlu khawatir tentang keamanan data pribadi. OJK akan bertanggung jawab terkait data pribadi yang didaftarkan.
Selain itu, OJK akan merahasiakan dan tidak mempublikasikan data pribadi tanpa sepengetahuan pemilik data sesuai Peraturan dari Kominfo Nomor 20 Tahun 2016.
2.     Data yang Diambil Pinjol Ilegal
Seperti yang diketahui, pinjol ilegal adalah penyediaan pinjaman yang  tidak mendapatkan izin OJK. Hal tersebut tentunya dapat menimbulkan  risiko pengguna. Salah satunya adalah berpotensi dalam pencurian data  pribadi.
Saat melakukan pendaftaran pengguna diminta untuk memberikan  informasi pribadi seperti nama lengkap, alamat, tanggal lahir, nomor  identitas, dan nomor telepon. Data-data ini bisa dimanfaatkan untuk  tujuan penipuan, pencurian identitas, atau aktivitas kriminal lainnya.
Selain itu, data lokasi, kontak dan media sosial, serta akses pesan komunikasi juga diminta oleh pinjol ilegal.
3.     Cara Atasi Galbay Pinjol
Ada cara mengatasi galbay yakni mencari penghasilan tambahan atau  menjual aset yang dipunya menjadi cara yang bisa sedikit meringankan  beban utangnya.
Banyak pekerjaan yang bisa dicari untuk menambah income. Salah  satunya adalah sebagai penulis website, menjual hasil karyamu di  website, mengikuti volunteer berbayar, menjadi driver ojek online, dan  masih banyak lagi.
4.     Kapan Lama Utang Pinjol Hangus Dengan Sendirinya?
Masa pinjol menagih utang pengguna layanan maksimal 90 hari.  Sayangnya, hal ini seringkali malah membuat pengguna layanan salah  mengerti dan mengira utang-utangnya hangus secara otomatis.
Dengan demikian dapat disimpulkan bila pengguna layanan pinjol  memiliki utang yang belum dibayarkan lewat dari 90 hari, maka  penyelenggara pinjol memang dilarang menagih secara langsung. Namun  bukan berarti utang debitur secara otomatis hangus atau dianggap lunas,  melainkan tetap wajib untuk dibayar.
5.     Denda Telat Bayar Utang
OJK mengatur batas maksimum denda keterlambatan, di mana untuk  pendanaan produktif, yaitu sebesar 0,1% per hari yang berlaku selama dua  tahun sejak 1 Januari 2024 dan sebesar 0,067% per hari yang berlaku  sejak 1 Januari 2026.
Sedangkan, untuk pendanaan konsumtif yang dilakukan secara bertahap  yaitu sebesar 0,3% per hari yang berlaku selama satu tahun sejak 1  Januari 2024, kemudian sebesar 0,2% per hari yang berlaku selama satu  tahun sejak 1 Januari 2025, dan sebesar 0,1% per hari yang berlaku sejak  1 Januari 2026.
6.     Utang Pinjol Dibatasi Maksimal 3 Aplikasi
Pengguna pinjol akan segera dibatasi penggunaannya untuk mengurangi  kebiasaan &quot;gali lobang, tutup lobang&amp;rdquo;. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  hanya memperbolehkan penggunaan maksimal tiga platform pinjol bagi  pelaku peminjaman.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal  Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK  menyatakan, untuk melindungi konsumen, masa pinjam dibatasi maksimal 3  aplikasi pinjol.</content:encoded></item></channel></rss>
