<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Siap-Siap! Besok Upah Minimum 2024 di Seluruh Provinsi Diumumkan</title><description>Pemerintah Provinsi (Pemprov) segera menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP)</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/20/320/2923562/siap-siap-besok-upah-minimum-2024-di-seluruh-provinsi-diumumkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/11/20/320/2923562/siap-siap-besok-upah-minimum-2024-di-seluruh-provinsi-diumumkan"/><item><title>Siap-Siap! Besok Upah Minimum 2024 di Seluruh Provinsi Diumumkan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/20/320/2923562/siap-siap-besok-upah-minimum-2024-di-seluruh-provinsi-diumumkan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/11/20/320/2923562/siap-siap-besok-upah-minimum-2024-di-seluruh-provinsi-diumumkan</guid><pubDate>Senin 20 November 2023 10:09 WIB</pubDate><dc:creator>Candra Gunawan Nurhakim</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/20/320/2923562/siap-siap-besok-upah-minimum-2024-di-seluruh-provinsi-diumumkan-HYvlQww1dN.png" expression="full" type="image/jpeg">UMP 2024 Diumumkan Besok. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/20/320/2923562/siap-siap-besok-upah-minimum-2024-di-seluruh-provinsi-diumumkan-HYvlQww1dN.png</image><title>UMP 2024 Diumumkan Besok. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) seluruh Indonesia segera menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Paling lambat besaran UMP diumumkan Selasa 21 November 2023.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun sudah meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

BACA JUGA:
5 Fakta Upah Minimum Pekerja 2024 Naik, Berikut Perhitungannya

&quot;Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023,&quot; kata Ida Fauziyah dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).
Berikut daftar angka pengupahan dari tiga unsur berbeda:
1. Angka Pengusaha: 1,89 + (4,96x20%) x UMP 2023= Rp5.043.068
2. Angka Pekerja dengan rumus Inflasi+PE+Alfa (1,89+4,96+8,15) = Rp5.637.068

BACA JUGA:
5 Fakta Upah Minimum Pekerja 2024 Naik, Berikut Perhitungannya

Sebelumnyam Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Dewan Pengupahan Provinsi Sulbar sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.914.958,00 di Mamuju.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulbar Andi Farid Amri mengatakan bahwa Dewan Pengupahan Sulbar terdiri atas unsur Pemerintah Sulbar, Apindo, akademikus, serta perwakilan serikat buruh dan serikat pekerja telah menetapkan UMK Sulbar.
Andi mengatakan bahwa penetapan UMP Sulbar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.Penetapan UMP itu, kata dia, juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang Tata Cara Penetapan UMP, berdasarkan data pertumbuhan ekonomi, nilai rata-rata konsumsi rumah tangga, dan serapan tenaga kerja.
UMP Sulbar yang ditetapkan tersebut naik 1,5 persen atau Rp43.163,00 dari Rp2.871.795,00 pada tahun 2023 menjadi Rp2.914.958,00 pada tahun 2024.
&quot;Pemerintah menaikkan UMP Sulbar karena harga kebutuhan rumah tangga yang juga meningkat. Hal itu telah menjadi bahan pertimbangan kenaikan di Sulbar,&quot; katanya, dikutip dari Antara.
Andi berterima kasih kepada berbagai pihak, baik dari pihak pelaku usaha, akademikus, maupun serikat buruh/pekerja, yang bersama-sama merumuskan UMP demi kesejahteraan tenaga kerja dan kemajuan pembangunan di Sulbar.
Dirinya berharap agar UMP tersebut dijalankan perusahaan untuk kesejahteraan tenaga kerjanya karena mereka juga adalah aset perusahaan yang butuh hidup dengan layak.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) seluruh Indonesia segera menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Paling lambat besaran UMP diumumkan Selasa 21 November 2023.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun sudah meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

BACA JUGA:
5 Fakta Upah Minimum Pekerja 2024 Naik, Berikut Perhitungannya

&quot;Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023,&quot; kata Ida Fauziyah dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).
Berikut daftar angka pengupahan dari tiga unsur berbeda:
1. Angka Pengusaha: 1,89 + (4,96x20%) x UMP 2023= Rp5.043.068
2. Angka Pekerja dengan rumus Inflasi+PE+Alfa (1,89+4,96+8,15) = Rp5.637.068

BACA JUGA:
5 Fakta Upah Minimum Pekerja 2024 Naik, Berikut Perhitungannya

Sebelumnyam Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Dewan Pengupahan Provinsi Sulbar sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.914.958,00 di Mamuju.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulbar Andi Farid Amri mengatakan bahwa Dewan Pengupahan Sulbar terdiri atas unsur Pemerintah Sulbar, Apindo, akademikus, serta perwakilan serikat buruh dan serikat pekerja telah menetapkan UMK Sulbar.
Andi mengatakan bahwa penetapan UMP Sulbar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.Penetapan UMP itu, kata dia, juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang Tata Cara Penetapan UMP, berdasarkan data pertumbuhan ekonomi, nilai rata-rata konsumsi rumah tangga, dan serapan tenaga kerja.
UMP Sulbar yang ditetapkan tersebut naik 1,5 persen atau Rp43.163,00 dari Rp2.871.795,00 pada tahun 2023 menjadi Rp2.914.958,00 pada tahun 2024.
&quot;Pemerintah menaikkan UMP Sulbar karena harga kebutuhan rumah tangga yang juga meningkat. Hal itu telah menjadi bahan pertimbangan kenaikan di Sulbar,&quot; katanya, dikutip dari Antara.
Andi berterima kasih kepada berbagai pihak, baik dari pihak pelaku usaha, akademikus, maupun serikat buruh/pekerja, yang bersama-sama merumuskan UMP demi kesejahteraan tenaga kerja dan kemajuan pembangunan di Sulbar.
Dirinya berharap agar UMP tersebut dijalankan perusahaan untuk kesejahteraan tenaga kerjanya karena mereka juga adalah aset perusahaan yang butuh hidup dengan layak.</content:encoded></item></channel></rss>
