<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>UMP DKI Jakarta 2024 Naik Diumumkan Besok, Bisa Tembus Rp5,6 Juta</title><description>Pemprov DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi yang akan mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2024</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/20/320/2923577/ump-dki-jakarta-2024-naik-diumumkan-besok-bisa-tembus-rp5-6-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/11/20/320/2923577/ump-dki-jakarta-2024-naik-diumumkan-besok-bisa-tembus-rp5-6-juta"/><item><title>UMP DKI Jakarta 2024 Naik Diumumkan Besok, Bisa Tembus Rp5,6 Juta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/20/320/2923577/ump-dki-jakarta-2024-naik-diumumkan-besok-bisa-tembus-rp5-6-juta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/11/20/320/2923577/ump-dki-jakarta-2024-naik-diumumkan-besok-bisa-tembus-rp5-6-juta</guid><pubDate>Senin 20 November 2023 10:40 WIB</pubDate><dc:creator>Nasya Emmanuela Lilipaly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/20/320/2923577/ump-dki-jakarta-2024-naik-diumumkan-besok-bisa-tembus-rp5-6-juta-RqxExoJ5qj.png" expression="full" type="image/jpeg">UMP 2024 Diumumkan Besok. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/20/320/2923577/ump-dki-jakarta-2024-naik-diumumkan-besok-bisa-tembus-rp5-6-juta-RqxExoJ5qj.png</image><title>UMP 2024 Diumumkan Besok. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi yang akan mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2024. Hasil Sidang Dewan Pengupahan paling lambat disampaikan besok, 21 November 2023.
&quot;Kami dewan (pengupahan) memberikan saran, tetap seluruhnya kepala daerah. Mungkin Senin kami masuk ke Pak Pj Gubernur DKI tanggal 21 (paling lambat),&quot; kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Hari Nugroho, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, dikutip dari Antara, Senin (20/11/2023).

BACA JUGA:
Siap-Siap! Besok Upah Minimum 2024 di Seluruh Provinsi Diumumkan

Hari menyebut, setelah sidang hari ini hasil usulannya atau angka yang muncul akan membuat laporan rekomendasi kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
&quot;Iya setelah sidang kita membuat rekomendasi ke Pak Gubernur untuk menetapkan angkanya, pakai Kepgub. Jadi kita membuat laporan ke Pak Gubernur, lalu keputusan Gubernur untuk menetapkan angkanya berapa UMP DKI 2024,&quot; jelas Hari.
Sidang Dewan Pengupahan untuk membahas rekomendasi besaran upah minimum provinsi (UMK) DKI Jakarta 2024 yang digelar hari ini menghasilkan tiga poin usulan baik dari Pemprov DKI Jakarta, pengusaha, dan pekerja.

BACA JUGA:
Buruh Minta UMK Naik 15%, Pemkot Depok Bahas Bersama Dewan Pengupahan Hari Ini

Dalam menentukan besaran upah minimum, Pemprov mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun sudah meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.&quot;Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023,&quot; kata Ida Fauziyah.
Berikut daftar angka pengupahan dari tiga unsur berbeda:
1. Angka Pengusaha: 1,89 + (4,96x20%) x UMP 2023= Rp5.043.068
2. Angka Pekerja dengan rumus Inflasi+PE+Alfa (1,89+4,96+8,15) = Rp5.637.068
3. Angka Pemerintah: 1,89 + (4,96x30%) x UMP 2023 = Rp5.067.381</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi yang akan mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2024. Hasil Sidang Dewan Pengupahan paling lambat disampaikan besok, 21 November 2023.
&quot;Kami dewan (pengupahan) memberikan saran, tetap seluruhnya kepala daerah. Mungkin Senin kami masuk ke Pak Pj Gubernur DKI tanggal 21 (paling lambat),&quot; kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Hari Nugroho, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, dikutip dari Antara, Senin (20/11/2023).

BACA JUGA:
Siap-Siap! Besok Upah Minimum 2024 di Seluruh Provinsi Diumumkan

Hari menyebut, setelah sidang hari ini hasil usulannya atau angka yang muncul akan membuat laporan rekomendasi kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
&quot;Iya setelah sidang kita membuat rekomendasi ke Pak Gubernur untuk menetapkan angkanya, pakai Kepgub. Jadi kita membuat laporan ke Pak Gubernur, lalu keputusan Gubernur untuk menetapkan angkanya berapa UMP DKI 2024,&quot; jelas Hari.
Sidang Dewan Pengupahan untuk membahas rekomendasi besaran upah minimum provinsi (UMK) DKI Jakarta 2024 yang digelar hari ini menghasilkan tiga poin usulan baik dari Pemprov DKI Jakarta, pengusaha, dan pekerja.

BACA JUGA:
Buruh Minta UMK Naik 15%, Pemkot Depok Bahas Bersama Dewan Pengupahan Hari Ini

Dalam menentukan besaran upah minimum, Pemprov mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun sudah meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.&quot;Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023,&quot; kata Ida Fauziyah.
Berikut daftar angka pengupahan dari tiga unsur berbeda:
1. Angka Pengusaha: 1,89 + (4,96x20%) x UMP 2023= Rp5.043.068
2. Angka Pekerja dengan rumus Inflasi+PE+Alfa (1,89+4,96+8,15) = Rp5.637.068
3. Angka Pemerintah: 1,89 + (4,96x30%) x UMP 2023 = Rp5.067.381</content:encoded></item></channel></rss>
