<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>UMP Sulbar 2024 Resmi Naik Jadi Rp2,91 Juta</title><description>Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Dewan Pengupahan Provinsi Sulbar telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/20/320/2923580/ump-sulbar-2024-resmi-naik-jadi-rp2-91-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/11/20/320/2923580/ump-sulbar-2024-resmi-naik-jadi-rp2-91-juta"/><item><title>UMP Sulbar 2024 Resmi Naik Jadi Rp2,91 Juta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/20/320/2923580/ump-sulbar-2024-resmi-naik-jadi-rp2-91-juta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/11/20/320/2923580/ump-sulbar-2024-resmi-naik-jadi-rp2-91-juta</guid><pubDate>Senin 20 November 2023 10:47 WIB</pubDate><dc:creator>Nurfathiya Efsya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/20/320/2923580/ump-sulbar-2024-resmi-naik-jadi-rp2-91-juta-01p28iavLf.png" expression="full" type="image/jpeg">UMP 2024 Sulbar Sudah Ditetapkan. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/20/320/2923580/ump-sulbar-2024-resmi-naik-jadi-rp2-91-juta-01p28iavLf.png</image><title>UMP 2024 Sulbar Sudah Ditetapkan. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Dewan Pengupahan Provinsi Sulbar telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Upah tahun depan yang diputuskan sebesar Rp2.914.958.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulbar Andi Farid Amri mengatakan bahwa Dewan Pengupahan Sulbar terdiri atas unsur Pemerintah Sulbar, Apindo, akademikus, serta perwakilan serikat buruh dan serikat pekerja telah menetapkan UMK Sulbar.

BACA JUGA:
UMP DKI Jakarta 2024 Naik Diumumkan Besok, Bisa Tembus Rp5,6 Juta

Andi mengatakan bahwa penetapan UMP Sulbar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penetapan UMP juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang Tata Cara Penetapan UMP, berdasarkan data pertumbuhan ekonomi, nilai rata-rata konsumsi rumah tangga, dan serapan tenaga kerja.
UMP Sulbar yang ditetapkan tersebut naik 1,5% atau Rp43.163,00 dari Rp2.871.795,00 pada tahun 2023 menjadi Rp2.914.958,00 pada tahun 2024.

BACA JUGA:
Siap-Siap! Besok Upah Minimum 2024 di Seluruh Provinsi Diumumkan

&quot;Pemerintah menaikkan UMP Sulbar karena harga kebutuhan rumah tangga yang juga meningkat. Hal itu telah menjadi bahan pertimbangan kenaikan di Sulbar,&quot; katanya, dikutip dari Antara, Senin (20/11/2023).
Andi berterima kasih kepada berbagai pihak, baik dari pihak pelaku usaha, akademikus, maupun serikat buruh/pekerja, yang bersama-sama merumuskan UMP demi kesejahteraan tenaga kerja dan kemajuan pembangunan di Sulbar.Dirinya berharap agar UMP tersebut dijalankan perusahaan untuk kesejahteraan tenaga kerjanya karena mereka juga adalah aset perusahaan yang butuh hidup dengan layak.
Berikut daftar angka pengupahan dari tiga unsur berbeda:
1. Angka Pengusaha: 1,89 + (4,96x20%) x UMP 2023= Rp5.043.068
2. Angka Pekerja dengan rumus Inflasi+PE+Alfa (1,89+4,96+8,15) = Rp5.637.068
3. Angka Pemerintah: 1,89 + (4,96x30%) x UMP 2023 = Rp5.067.381</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Dewan Pengupahan Provinsi Sulbar telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Upah tahun depan yang diputuskan sebesar Rp2.914.958.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulbar Andi Farid Amri mengatakan bahwa Dewan Pengupahan Sulbar terdiri atas unsur Pemerintah Sulbar, Apindo, akademikus, serta perwakilan serikat buruh dan serikat pekerja telah menetapkan UMK Sulbar.

BACA JUGA:
UMP DKI Jakarta 2024 Naik Diumumkan Besok, Bisa Tembus Rp5,6 Juta

Andi mengatakan bahwa penetapan UMP Sulbar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penetapan UMP juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang Tata Cara Penetapan UMP, berdasarkan data pertumbuhan ekonomi, nilai rata-rata konsumsi rumah tangga, dan serapan tenaga kerja.
UMP Sulbar yang ditetapkan tersebut naik 1,5% atau Rp43.163,00 dari Rp2.871.795,00 pada tahun 2023 menjadi Rp2.914.958,00 pada tahun 2024.

BACA JUGA:
Siap-Siap! Besok Upah Minimum 2024 di Seluruh Provinsi Diumumkan

&quot;Pemerintah menaikkan UMP Sulbar karena harga kebutuhan rumah tangga yang juga meningkat. Hal itu telah menjadi bahan pertimbangan kenaikan di Sulbar,&quot; katanya, dikutip dari Antara, Senin (20/11/2023).
Andi berterima kasih kepada berbagai pihak, baik dari pihak pelaku usaha, akademikus, maupun serikat buruh/pekerja, yang bersama-sama merumuskan UMP demi kesejahteraan tenaga kerja dan kemajuan pembangunan di Sulbar.Dirinya berharap agar UMP tersebut dijalankan perusahaan untuk kesejahteraan tenaga kerjanya karena mereka juga adalah aset perusahaan yang butuh hidup dengan layak.
Berikut daftar angka pengupahan dari tiga unsur berbeda:
1. Angka Pengusaha: 1,89 + (4,96x20%) x UMP 2023= Rp5.043.068
2. Angka Pekerja dengan rumus Inflasi+PE+Alfa (1,89+4,96+8,15) = Rp5.637.068
3. Angka Pemerintah: 1,89 + (4,96x30%) x UMP 2023 = Rp5.067.381</content:encoded></item></channel></rss>
