<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dorong Power Wheeling Masuk RUU EBT, Ini Alasan Menteri ESDM   </title><description>Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengungkapkan kerja sama jaringan atau open access (power wheeling).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/20/320/2923773/dorong-power-wheeling-masuk-ruu-ebt-ini-alasan-menteri-esdm</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/11/20/320/2923773/dorong-power-wheeling-masuk-ruu-ebt-ini-alasan-menteri-esdm"/><item><title>Dorong Power Wheeling Masuk RUU EBT, Ini Alasan Menteri ESDM   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/20/320/2923773/dorong-power-wheeling-masuk-ruu-ebt-ini-alasan-menteri-esdm</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/11/20/320/2923773/dorong-power-wheeling-masuk-ruu-ebt-ini-alasan-menteri-esdm</guid><pubDate>Senin 20 November 2023 14:55 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/20/320/2923773/dorong-power-wheeling-masuk-ruu-ebt-ini-alasan-menteri-esdm-x4rxAl0tPg.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Menteri ESDM Arifin Tasrif soal power wheeling. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/20/320/2923773/dorong-power-wheeling-masuk-ruu-ebt-ini-alasan-menteri-esdm-x4rxAl0tPg.JPG</image><title>Menteri ESDM Arifin Tasrif soal power wheeling. (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xNy80LzE3MzgxMC81L3g4cHA5NWs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengungkapkan kerja sama jaringan atau open access (power wheeling) akhirnya menjadi salah satu hal yang akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT).

Asal tahu saja, dalam 574 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU EBT yang awalnya diserahkan pemerintah untuk dibahas dengan DPR memang belum mencantumkan aturan power wheeling lantaran masih menimbulkan pro dan kontra.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

RUU EBT, Menteri ESDM Bahas Skema Power Wheeling

Arifin menuturkan mekanisme power wheeling itu nantinya akan tercantum dalam ketentuan pemenuhan pasokan EBET Pasal 29A dan 47A, berbentuk rumusan kerja sama jaringan atau open access.

&quot;Secara umum rumusan ketentuan kerja sama jaringan atau open access mengatur mengenai keharusan pemegang wilayah usaha untuk memenuhi kebutuhan konsumen atas listrik yang bersumber dari energi baru dan energi terbarukan,&quot; ujarnya saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR, Senin (20/11/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Jokowi Sebut Banyak Investor Antre Investasi EBT

Diungkapkannya, apabila pemegang wilayah usaha yang dalam hal ini PT PLN (Persero), tidak dapat memenuhi kebutuhan konsumen, maka konsumen dapat diberikan pasokan listrik melalui point to point, kerja sama pemanfaatan sewa pembangkit, atau perjanjian jual beli listrik dengan pemegang wilayah usaha lainnya.
&quot;Mekanisme yang dimaksud pada angka 2 dilakukan melalui usaha transmisi dan atau distribusi atau kalau bahasa Inggrisnya power wheeling, kita mungkin pakai bahasa transmisi dan distribusi,&quot; urainya.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Skema Power Wheeling Bisa Jadi Beban Tambahan PLN, Ini Penjelasannya


Arifin menambahkan untuk melaksanakan usaha transmisi dan distribusi tersebut, wajib dibuka open access penyaluran listrik dari sumber EBT dengan mengenakan biaya yang diatur pemerintah.



&quot;Dengan syarat tetap menjaga dan memperhatikan keandalan sistem, kualitas pelayanan pelanggan, dan keekonomian pemegang dari izin wilayah usaha transmisi dan distribusi tenaga listrik,&quot; tuturnya.



Sebagai informasi, mekanisme power wheeling akan menciptakan kondisi multiple seller dan multiple buyer listrik di Indonesia.



Mekanisme itu mengizinkan perusahaan swasta (Independent Power Producers/IPP) membangun pembangkit listrik dan menjual listrik EBT kepada pelanggan rumah tangga dan industri.



Penjualan listrik swasta tersebut menggunakan jaringan distribusi dan transmisi milik PT PLN (Persero) melalui open access dengan membayar fee yang ditetapkan Kementerian ESDM.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xNy80LzE3MzgxMC81L3g4cHA5NWs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengungkapkan kerja sama jaringan atau open access (power wheeling) akhirnya menjadi salah satu hal yang akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT).

Asal tahu saja, dalam 574 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU EBT yang awalnya diserahkan pemerintah untuk dibahas dengan DPR memang belum mencantumkan aturan power wheeling lantaran masih menimbulkan pro dan kontra.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

RUU EBT, Menteri ESDM Bahas Skema Power Wheeling

Arifin menuturkan mekanisme power wheeling itu nantinya akan tercantum dalam ketentuan pemenuhan pasokan EBET Pasal 29A dan 47A, berbentuk rumusan kerja sama jaringan atau open access.

&quot;Secara umum rumusan ketentuan kerja sama jaringan atau open access mengatur mengenai keharusan pemegang wilayah usaha untuk memenuhi kebutuhan konsumen atas listrik yang bersumber dari energi baru dan energi terbarukan,&quot; ujarnya saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR, Senin (20/11/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Jokowi Sebut Banyak Investor Antre Investasi EBT

Diungkapkannya, apabila pemegang wilayah usaha yang dalam hal ini PT PLN (Persero), tidak dapat memenuhi kebutuhan konsumen, maka konsumen dapat diberikan pasokan listrik melalui point to point, kerja sama pemanfaatan sewa pembangkit, atau perjanjian jual beli listrik dengan pemegang wilayah usaha lainnya.
&quot;Mekanisme yang dimaksud pada angka 2 dilakukan melalui usaha transmisi dan atau distribusi atau kalau bahasa Inggrisnya power wheeling, kita mungkin pakai bahasa transmisi dan distribusi,&quot; urainya.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Skema Power Wheeling Bisa Jadi Beban Tambahan PLN, Ini Penjelasannya


Arifin menambahkan untuk melaksanakan usaha transmisi dan distribusi tersebut, wajib dibuka open access penyaluran listrik dari sumber EBT dengan mengenakan biaya yang diatur pemerintah.



&quot;Dengan syarat tetap menjaga dan memperhatikan keandalan sistem, kualitas pelayanan pelanggan, dan keekonomian pemegang dari izin wilayah usaha transmisi dan distribusi tenaga listrik,&quot; tuturnya.



Sebagai informasi, mekanisme power wheeling akan menciptakan kondisi multiple seller dan multiple buyer listrik di Indonesia.



Mekanisme itu mengizinkan perusahaan swasta (Independent Power Producers/IPP) membangun pembangkit listrik dan menjual listrik EBT kepada pelanggan rumah tangga dan industri.



Penjualan listrik swasta tersebut menggunakan jaringan distribusi dan transmisi milik PT PLN (Persero) melalui open access dengan membayar fee yang ditetapkan Kementerian ESDM.</content:encoded></item></channel></rss>
