<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menteri ESDM Tolak Usul DPR soal Pembentukan Badan Pengelola EBT</title><description>Menteri ESDM Arifin Tasrif menolak usulan Komisi VII DPR RI terkait pembentukan Badan pengelola energi terbarukan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/20/320/2923805/menteri-esdm-tolak-usul-dpr-soal-pembentukan-badan-pengelola-ebt</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/11/20/320/2923805/menteri-esdm-tolak-usul-dpr-soal-pembentukan-badan-pengelola-ebt"/><item><title>Menteri ESDM Tolak Usul DPR soal Pembentukan Badan Pengelola EBT</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/20/320/2923805/menteri-esdm-tolak-usul-dpr-soal-pembentukan-badan-pengelola-ebt</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/11/20/320/2923805/menteri-esdm-tolak-usul-dpr-soal-pembentukan-badan-pengelola-ebt</guid><pubDate>Senin 20 November 2023 15:45 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/20/320/2923805/menteri-esdm-tolak-usul-dpr-soal-pembentukan-badan-pengelola-ebt-ZJtmvloi1D.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Menteri ESDM Arifin Tasrif tolak usul DPR soal pembentukan Badan Pengelola EBT. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/20/320/2923805/menteri-esdm-tolak-usul-dpr-soal-pembentukan-badan-pengelola-ebt-ZJtmvloi1D.JPG</image><title>Menteri ESDM Arifin Tasrif tolak usul DPR soal pembentukan Badan Pengelola EBT. (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xNy80LzE3MzgxMC81L3g4cHA5NWs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menolak usulan Komisi VII DPR RI terkait pembentukan Badan pengelola energi terbarukan yang semula akan tercantum dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT).

Adapun usulan DPR tersebut disampaikan pada rapat forum panitia kerja (panja) RUU EBT pada 7-8 November 2023 lalu.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dorong Power Wheeling Masuk RUU EBT, Ini Alasan Menteri ESDM&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Arifin menyebut berdasarkan Peraturan Presiden No 97 Tahun 2021 tentang kementerian ESDM, pelaksanaan kebijakan EBET merupakan fungsi dari Kementerian ESDM

&quot;Pemerintah mengusulkan untuk tidak mengatur amanat pembentukan badan khusus pengelola energi terbarukan yang baru dalam RUU EBET,&quot; katanya saat Rapat Kerja (Raker) bersama dengan Komisi VII DPR RI, Senin (20/11/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Segini Gaji Debt Collector Pinjol untuk Teror Nasabahnya

Diungkapkannya, alasan penolakan lantaran berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 pelaksanaan kebijakan EBET merupakan fungsi dari Kementerian ESDM.
Sedangkan, untuk pengelolaan dana khusus yang bersumber dari energi terbarukan, saat ini sudah ada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)l, dan Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDKS).



&quot;Ya, saat ini sudah dibentuk BPDPKS dan juga BPDLH untuk sawit dan juga untuk dana lingkungan hidup,&quot; imbuhnya.



Dalam kesempatan itu, dirinya juga menyinggung soal penyederhanaan birokrasi sebagai dasar penolakan terhadap usulan DPR RI.



Menurutnya, penyederhanaan dilakukan agar birokrasi lebih dinamis dan mempercepat sistem kerja dengan proses bisnis yang lebih sederhana.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

OJK Batasi Waktu Debt Collector Tagih Utang, Ini Aturan Lengkapnya


Selain itu, Arifin juga menuturkan, pemerintah mjuga memperhatikan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta penyederhanaan birokrasi dan penataan kelembagaan serta regulasi eksisting yang telah mengatur kewenangan pelaksanaan kebijakan EBET Oleh Kementerian ESDM.



&quot;Kebijakan umum terkait reformasi birokrasi hanya kelengkapan, yaitu adalah menyebutkan bahwa penyederhanaan birokrasi dan penataan keembagaan merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang menjadi arahan Presiden RI,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xNy80LzE3MzgxMC81L3g4cHA5NWs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menolak usulan Komisi VII DPR RI terkait pembentukan Badan pengelola energi terbarukan yang semula akan tercantum dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT).

Adapun usulan DPR tersebut disampaikan pada rapat forum panitia kerja (panja) RUU EBT pada 7-8 November 2023 lalu.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dorong Power Wheeling Masuk RUU EBT, Ini Alasan Menteri ESDM&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Arifin menyebut berdasarkan Peraturan Presiden No 97 Tahun 2021 tentang kementerian ESDM, pelaksanaan kebijakan EBET merupakan fungsi dari Kementerian ESDM

&quot;Pemerintah mengusulkan untuk tidak mengatur amanat pembentukan badan khusus pengelola energi terbarukan yang baru dalam RUU EBET,&quot; katanya saat Rapat Kerja (Raker) bersama dengan Komisi VII DPR RI, Senin (20/11/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Segini Gaji Debt Collector Pinjol untuk Teror Nasabahnya

Diungkapkannya, alasan penolakan lantaran berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 pelaksanaan kebijakan EBET merupakan fungsi dari Kementerian ESDM.
Sedangkan, untuk pengelolaan dana khusus yang bersumber dari energi terbarukan, saat ini sudah ada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)l, dan Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDKS).



&quot;Ya, saat ini sudah dibentuk BPDPKS dan juga BPDLH untuk sawit dan juga untuk dana lingkungan hidup,&quot; imbuhnya.



Dalam kesempatan itu, dirinya juga menyinggung soal penyederhanaan birokrasi sebagai dasar penolakan terhadap usulan DPR RI.



Menurutnya, penyederhanaan dilakukan agar birokrasi lebih dinamis dan mempercepat sistem kerja dengan proses bisnis yang lebih sederhana.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

OJK Batasi Waktu Debt Collector Tagih Utang, Ini Aturan Lengkapnya


Selain itu, Arifin juga menuturkan, pemerintah mjuga memperhatikan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta penyederhanaan birokrasi dan penataan kelembagaan serta regulasi eksisting yang telah mengatur kewenangan pelaksanaan kebijakan EBET Oleh Kementerian ESDM.



&quot;Kebijakan umum terkait reformasi birokrasi hanya kelengkapan, yaitu adalah menyebutkan bahwa penyederhanaan birokrasi dan penataan keembagaan merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang menjadi arahan Presiden RI,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
