<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menaker: Masa Kerja Lebih dari 1 Tahun Berhak Gaji di Atas UMP</title><description>Menteri Ketenagkerjaan Ida Fauziyah menegaskan pegawai dengan masa kerja lebih dari 1 berhak mendapatkan gaji di atas UMP.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/21/320/2924215/menaker-masa-kerja-lebih-dari-1-tahun-berhak-gaji-di-atas-ump</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/11/21/320/2924215/menaker-masa-kerja-lebih-dari-1-tahun-berhak-gaji-di-atas-ump"/><item><title>Menaker: Masa Kerja Lebih dari 1 Tahun Berhak Gaji di Atas UMP</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/21/320/2924215/menaker-masa-kerja-lebih-dari-1-tahun-berhak-gaji-di-atas-ump</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/11/21/320/2924215/menaker-masa-kerja-lebih-dari-1-tahun-berhak-gaji-di-atas-ump</guid><pubDate>Selasa 21 November 2023 08:58 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/21/320/2924215/menaker-masa-kerja-lebih-dari-1-tahun-berhak-gaji-di-atas-ump-K16anLwHHj.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Pekerja di atas 1 tahun berhak dapat gaji di atas UMP (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/21/320/2924215/menaker-masa-kerja-lebih-dari-1-tahun-berhak-gaji-di-atas-ump-K16anLwHHj.jpeg</image><title>Pekerja di atas 1 tahun berhak dapat gaji di atas UMP (Foto: Shutterstock)</title></images><description>


JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan pegawai dengan masa kerja lebih dari 1 tahun berhak mendapatkan gaji di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Adapun kenaikan UMP bakal diumumkan hari ini.
Menaker menjelaskan, bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun wajib menggunakan instrumen struktur skala upah. Sehingga dikatakan Ida Fauziyah, pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun berhak untuk menerima upah di atas upah minimum yang nantinya akan ditetapkan di masing-masing provinsi.

BACA JUGA:
Buruh Ancam Mogok Nasional jika Upah Minimum 2024 Tidak Naik 15%

&quot;Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas Upah Minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan,&quot; ujar Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/11/2023).
Ida Fauziyah menambahkan penerapan struktur dan skala upah juga akan menjamin upah pekerja/buruh sesuai dengan nilai/bobot pekerjaannya. Ia berpendapat sistem pengupahan yang berkeadilan akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja/buruh.

BACA JUGA:
Pemerintah Umumkan Kenaikan Upah Minimum 2024 Seluruh Provinsi Hari Ini

&quot;Melalui sistem pengupahan yang berkeadilan ini, di satu sisi akan dapat mempertahankan daya saing usaha, dan di sisi lain akan mensejahterakan pekerja/buruh. Untuk itu, sudah waktunya kita manfaat peluang ini dan konsentrasi terhadap penerapan struktur dan skala upah di perusahaan,&quot; lanjutnya.
Ida Fauziyah kembali mengingatkan Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023. Sedangkan Upah Minimum 2024 untuk Kabupaten/Kota harus ditetapkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023.&quot;Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota,  bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada  Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021  tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak  Presiden RI dan selanjutnya di Undang-Undangkan pada tanggal 10 November  2023 &quot; kata Ida Fauziyah.
Ditegaskan Menaker, penetapan Upah Minimum di seluruh wilayah di  Indonesia, di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota adalah berdasarkan  masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap Daerah. Bahkan Ida  Fauziyah mengaku telah memberikan arahan tentang Kebijakan Pengupahan  dan PP 51/tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada  13 November 2023 lalu, di Jakarta.
&quot;Substansi pengaturan dan  isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah  Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di  Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur: Serikat  Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, Akademis atau  pakar,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>


JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan pegawai dengan masa kerja lebih dari 1 tahun berhak mendapatkan gaji di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Adapun kenaikan UMP bakal diumumkan hari ini.
Menaker menjelaskan, bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun wajib menggunakan instrumen struktur skala upah. Sehingga dikatakan Ida Fauziyah, pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun berhak untuk menerima upah di atas upah minimum yang nantinya akan ditetapkan di masing-masing provinsi.

BACA JUGA:
Buruh Ancam Mogok Nasional jika Upah Minimum 2024 Tidak Naik 15%

&quot;Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas Upah Minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan,&quot; ujar Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/11/2023).
Ida Fauziyah menambahkan penerapan struktur dan skala upah juga akan menjamin upah pekerja/buruh sesuai dengan nilai/bobot pekerjaannya. Ia berpendapat sistem pengupahan yang berkeadilan akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja/buruh.

BACA JUGA:
Pemerintah Umumkan Kenaikan Upah Minimum 2024 Seluruh Provinsi Hari Ini

&quot;Melalui sistem pengupahan yang berkeadilan ini, di satu sisi akan dapat mempertahankan daya saing usaha, dan di sisi lain akan mensejahterakan pekerja/buruh. Untuk itu, sudah waktunya kita manfaat peluang ini dan konsentrasi terhadap penerapan struktur dan skala upah di perusahaan,&quot; lanjutnya.
Ida Fauziyah kembali mengingatkan Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023. Sedangkan Upah Minimum 2024 untuk Kabupaten/Kota harus ditetapkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023.&quot;Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota,  bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada  Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021  tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak  Presiden RI dan selanjutnya di Undang-Undangkan pada tanggal 10 November  2023 &quot; kata Ida Fauziyah.
Ditegaskan Menaker, penetapan Upah Minimum di seluruh wilayah di  Indonesia, di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota adalah berdasarkan  masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap Daerah. Bahkan Ida  Fauziyah mengaku telah memberikan arahan tentang Kebijakan Pengupahan  dan PP 51/tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada  13 November 2023 lalu, di Jakarta.
&quot;Substansi pengaturan dan  isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah  Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di  Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur: Serikat  Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, Akademis atau  pakar,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
