<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Skema Kenaikan UMP DKI Jakarta 2024, Paling Tinggi Naik Jadi Rp5.063.000</title><description>Pengusaha mengungkap dua skema kenaikan UMP DKI Jakarta 2024.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/21/320/2924275/skema-kenaikan-ump-dki-jakarta-2024-paling-tinggi-naik-jadi-rp5-063-000</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/11/21/320/2924275/skema-kenaikan-ump-dki-jakarta-2024-paling-tinggi-naik-jadi-rp5-063-000"/><item><title>Skema Kenaikan UMP DKI Jakarta 2024, Paling Tinggi Naik Jadi Rp5.063.000</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/21/320/2924275/skema-kenaikan-ump-dki-jakarta-2024-paling-tinggi-naik-jadi-rp5-063-000</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/11/21/320/2924275/skema-kenaikan-ump-dki-jakarta-2024-paling-tinggi-naik-jadi-rp5-063-000</guid><pubDate>Selasa 21 November 2023 10:50 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/21/320/2924275/skema-kenaikan-ump-dki-jakarta-2024-paling-tinggi-naik-jadi-rp5-063-000-kpG1xDzCUn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Skema kenaikan UMP DKI 2024 (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/21/320/2924275/skema-kenaikan-ump-dki-jakarta-2024-paling-tinggi-naik-jadi-rp5-063-000-kpG1xDzCUn.jpg</image><title>Skema kenaikan UMP DKI 2024 (Foto: Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yMC8xLzE3Mzk2OS81L3g4cHNlZ3U=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Pengusaha mengungkap dua skema kenaikan UMP DKI Jakarta 2024. Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Bidang Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial dan K3, Nurjaman mengungkapkan Pemerintah Provisi DKI telah melakukan rapat bersama pengusaha dan buruh untuk menetapkan upah minimum tahun 2024.
Nurjaman menjelaskan, hasil rapat tersebut masing-masing unsur menyampaikan pendapat mulai dari pemerintah, pelaku usaha, dan buruh. Namun menurutnya hanya pendapat pengusaha dan pemerintah yang masih mengikuti regulasi formula kenaikan upah tahun 2024.

BACA JUGA:
Ingat! Semua Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2024 Hari  Ini


&quot;Apindo dan Pemerintah sepakat untuk kenaikan upah minimum menggunakan PP 51/2023, Apindo mengambil alpha 0,2, sedang pemerintah mengambil alpha 0,3, teman-teman serikat buruh tidak mengacu pada PP 51/2023 tapi mengajukan kenaikan upah sebesar 15%,&quot; ujar Nurjaman saat dihubungi MNC Portal, Selasa (21/11/2023).
Nurjaman menjelaskan, berdasarkan rumus yang disusun dalam PP 51/2023 tentang Pengupahan, maka ada tiga komponen pembentukan upah yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alpha 0,1 - 0,3.

BACA JUGA:
Menaker: Masa Kerja Lebih dari 1 Tahun Berhak Gaji di Atas UMP


Menurutnya Pengusaha mengusulkan Pemerintah menggunakan alpha 0,2 maka jika dikabulkan UMP DKI nantinya akan naik sekitar 2% atau menjadi Rp5.043.000.
Namun dikatakan Nurjaman Pemprov punya angka tersendiri dengan memilih alpha 0,3. Jika alpha ini yang digunakan maka kenaikan upah sekitar 3% atau upah minimum tahun 2024 menjadi Rp5.063.000.
&quot;Kami berharap, PJ Gubernur DKI mengacu pada kenaikan yang kami  rekomendasikan, mengacu pada PP 51/2023 dan alphanya 0,2, sehingga  besaran UMP DKI 2024 dari unsur pengusaha mengajukan Rp5.043.000, itu  kira kira,&quot; kata Nurjaman.
Di satu sisi kaum pekerja atau buruh ngotot untuk mengusulkan untuk  kenaikan upah sebesar 15% untuk tahun 2024. Angka tersebut memang sulit  dicapai apabila menggunakan rumus penghitungan upah minimun lewat PP  51/2023. Karena hasil penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi harus  dikalikan skor antara 0,1 - 0,3 yang merupakan bagian dari alpha atau  indeks tertentu yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
Sebelumnya Menteri Ketenegakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan Gubernur  di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah  minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.  Sedangkan Upah Minimum 2024 untuk Kabupaten/Kota harus ditetapkan oleh  Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023.
&quot;Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota,  bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada  Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021  tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak  Presiden RI dan selanjutnya di Undang-Undangkan pada tanggal 10 November  2023 &quot; kata Ida Fauziyah.
Ditegaskan Menaker, penetapan Upah Minimum di seluruh wilayah di  Indonesia, di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota adalah berdasarkan  masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap Daerah. Bahkan Ida  Fauziyah mengaku telah memberikan arahan tentang Kebijakan Pengupahan  dan PP 51/tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada  13 November 2023 lalu, di Jakarta.
&quot;Substansi pengaturan dan  isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah  Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di  Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur: Serikat  Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, Akademis atau  pakar,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yMC8xLzE3Mzk2OS81L3g4cHNlZ3U=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Pengusaha mengungkap dua skema kenaikan UMP DKI Jakarta 2024. Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Bidang Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial dan K3, Nurjaman mengungkapkan Pemerintah Provisi DKI telah melakukan rapat bersama pengusaha dan buruh untuk menetapkan upah minimum tahun 2024.
Nurjaman menjelaskan, hasil rapat tersebut masing-masing unsur menyampaikan pendapat mulai dari pemerintah, pelaku usaha, dan buruh. Namun menurutnya hanya pendapat pengusaha dan pemerintah yang masih mengikuti regulasi formula kenaikan upah tahun 2024.

BACA JUGA:
Ingat! Semua Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2024 Hari  Ini


&quot;Apindo dan Pemerintah sepakat untuk kenaikan upah minimum menggunakan PP 51/2023, Apindo mengambil alpha 0,2, sedang pemerintah mengambil alpha 0,3, teman-teman serikat buruh tidak mengacu pada PP 51/2023 tapi mengajukan kenaikan upah sebesar 15%,&quot; ujar Nurjaman saat dihubungi MNC Portal, Selasa (21/11/2023).
Nurjaman menjelaskan, berdasarkan rumus yang disusun dalam PP 51/2023 tentang Pengupahan, maka ada tiga komponen pembentukan upah yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alpha 0,1 - 0,3.

BACA JUGA:
Menaker: Masa Kerja Lebih dari 1 Tahun Berhak Gaji di Atas UMP


Menurutnya Pengusaha mengusulkan Pemerintah menggunakan alpha 0,2 maka jika dikabulkan UMP DKI nantinya akan naik sekitar 2% atau menjadi Rp5.043.000.
Namun dikatakan Nurjaman Pemprov punya angka tersendiri dengan memilih alpha 0,3. Jika alpha ini yang digunakan maka kenaikan upah sekitar 3% atau upah minimum tahun 2024 menjadi Rp5.063.000.
&quot;Kami berharap, PJ Gubernur DKI mengacu pada kenaikan yang kami  rekomendasikan, mengacu pada PP 51/2023 dan alphanya 0,2, sehingga  besaran UMP DKI 2024 dari unsur pengusaha mengajukan Rp5.043.000, itu  kira kira,&quot; kata Nurjaman.
Di satu sisi kaum pekerja atau buruh ngotot untuk mengusulkan untuk  kenaikan upah sebesar 15% untuk tahun 2024. Angka tersebut memang sulit  dicapai apabila menggunakan rumus penghitungan upah minimun lewat PP  51/2023. Karena hasil penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi harus  dikalikan skor antara 0,1 - 0,3 yang merupakan bagian dari alpha atau  indeks tertentu yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
Sebelumnya Menteri Ketenegakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan Gubernur  di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah  minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.  Sedangkan Upah Minimum 2024 untuk Kabupaten/Kota harus ditetapkan oleh  Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023.
&quot;Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota,  bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada  Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021  tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak  Presiden RI dan selanjutnya di Undang-Undangkan pada tanggal 10 November  2023 &quot; kata Ida Fauziyah.
Ditegaskan Menaker, penetapan Upah Minimum di seluruh wilayah di  Indonesia, di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota adalah berdasarkan  masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap Daerah. Bahkan Ida  Fauziyah mengaku telah memberikan arahan tentang Kebijakan Pengupahan  dan PP 51/tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada  13 November 2023 lalu, di Jakarta.
&quot;Substansi pengaturan dan  isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah  Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di  Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur: Serikat  Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, Akademis atau  pakar,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
