<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nasib Industri Tembakau Bergantung RPP Kesehatan, Komisi IX: Jangan Dipaksa jika Belum Siap</title><description>Nasib industri tembakau bergantung pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/21/320/2924368/nasib-industri-tembakau-bergantung-rpp-kesehatan-komisi-ix-jangan-dipaksa-jika-belum-siap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/11/21/320/2924368/nasib-industri-tembakau-bergantung-rpp-kesehatan-komisi-ix-jangan-dipaksa-jika-belum-siap"/><item><title>Nasib Industri Tembakau Bergantung RPP Kesehatan, Komisi IX: Jangan Dipaksa jika Belum Siap</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/21/320/2924368/nasib-industri-tembakau-bergantung-rpp-kesehatan-komisi-ix-jangan-dipaksa-jika-belum-siap</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/11/21/320/2924368/nasib-industri-tembakau-bergantung-rpp-kesehatan-komisi-ix-jangan-dipaksa-jika-belum-siap</guid><pubDate>Selasa 21 November 2023 12:48 WIB</pubDate><dc:creator>Candra Gunawan Nurhakim</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/21/320/2924368/nasib-industri-tembakau-bergantung-rpp-kesehatan-komisi-ix-jangan-dipaksa-jika-belum-siap-1gVYWdRY7q.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nasib industri tembakau bergantung RPP Kesehatan (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/21/320/2924368/nasib-industri-tembakau-bergantung-rpp-kesehatan-komisi-ix-jangan-dipaksa-jika-belum-siap-1gVYWdRY7q.jpg</image><title>Nasib industri tembakau bergantung RPP Kesehatan (Foto: Reuters)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yOC8xLzE3Mjg4MC81L3g4cDYyejc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Nasib industri tembakau bergantung pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan. Pasal tembakau dalam aturan tersebut dinilai dapat menentukan nasib jutaan masyarakat Indonesia yang bekerja di industri tembakau.
Komisi IX DPR RI meminta proses penyusunan dan pengesahannya tidak terburu-buru dan harus bijaksana, bahkan perlu dikaji ulang. Hal ini agar tidak menyengsarakan pihak terdampak seperti petani dan buruh.

BACA JUGA:
Aturan Industri Tembakau Diminta Dikeluarkan dari RPP, Ini Alasannya


&amp;rdquo;Pembahasan RPP Kesehatan, khususnya pada pengaturan produk tembakau, harus melibatkan petani serta stakeholder yang selama ini terlibat dalam ekosistem pertembakauan. Jumlah petani tembakau di Indonesia itu sangat besar, lebih dari 3 juta orang. Belum termasuk buruh yang terlibat di dalamnya. Jadi tidak perlu terburu-buru, jangan dipaksakan jika belum siap,&amp;rdquo; papar Anggota Komisi IX DPR RI M. Nabil Haroen, Selasa (21/11/2023).

BACA JUGA:
Ekosistem Industri Tembakau RI Besar, Tak Perlu Adopsi FCTC


Dia meminta penyusunan pasal tembakau RPP Kesehatan agar lebih hati-hati. Mengingat aturan menentukan masa depan jutaan orang, terutama warga yang selama ini hidup dari pertanian tembakau.
&amp;ldquo;Kita perlu libatkan lebih banyak pihak untuk mensinergikan berbagai hal, agar semuanya bisa harmonis dan saling melengkapi dari sisi aspirasinya,&amp;rdquo; sarannya.
Nabil juga meminta supaya pasal-pasal tembakau dalam RPP Kesehatan  tidak diarahkan untuk mematikan industri tembakau. Apalagi, dalam  beberapa tahun belakangan ini, dirinya sering berdiskusi dengar pendapat  dengan para petani tembakau di berbagai daerah. Sehingga, ia sangat  memahami aspirasi para petani mengenai kebijakan soal tembakau.
&amp;rdquo;Saya merasakan betul aspirasi, harapan, dan juga doa dari mereka  terkait regulasi pertembakauan. Ingat, di belakang petani tembakau ini,  ada jutaan warga yang terlibat dalam industri tembakau lokal,&amp;rdquo; tegasnya.
Di kesempatan terpisah, Kementerian Pertanian (Kementan) juga  menyoroti pasal tembakau dalam RPP Kesehatan yang bisa merugikan sektor  perkebunan, terutama para petani tembakau. Direktur Jenderal (Dirjen)  Perkebunan Kementan, Andi Nur Alam Syah, mengatakan pihaknya serius  mengkaji isi pasal tembakau di RPP Kesehatan, terutama bagian pengaturan  tembakau. Hal ini ialah wujud nyata dari komitmen Kementan dalam  menjamin keberlangsungan dan melindungi para petani.
&amp;rdquo;Kita lagi kaji, itu kan sangat sensitif. Ya pastinya berdampak (ke  petani tembakau) dan kita belum menyetujui di rancangan PP-nya. Yang  jelas Ditjen Perkebunan hari ini itu pada posisi menjaga seluruh  komponen di pembangunan perkebunan,&quot; ujarnya.
Pihaknya berjanji akan memperjuangkan nasib petani tembakau agar tidak dirugikan dengan adanya pasal tembakau di RPP Kesehatan.
&amp;rdquo;Yang jelas tidak akan merugikan para pekebun kita, posisinya seperti  apa, karena mereka harus dijaga. Pada posisi apa nanti rancangan (RPP  Kesehatan) itu jangan sampai mereka dengan keputusan ini salah,&amp;rdquo;  imbuhnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yOC8xLzE3Mjg4MC81L3g4cDYyejc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Nasib industri tembakau bergantung pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan. Pasal tembakau dalam aturan tersebut dinilai dapat menentukan nasib jutaan masyarakat Indonesia yang bekerja di industri tembakau.
Komisi IX DPR RI meminta proses penyusunan dan pengesahannya tidak terburu-buru dan harus bijaksana, bahkan perlu dikaji ulang. Hal ini agar tidak menyengsarakan pihak terdampak seperti petani dan buruh.

BACA JUGA:
Aturan Industri Tembakau Diminta Dikeluarkan dari RPP, Ini Alasannya


&amp;rdquo;Pembahasan RPP Kesehatan, khususnya pada pengaturan produk tembakau, harus melibatkan petani serta stakeholder yang selama ini terlibat dalam ekosistem pertembakauan. Jumlah petani tembakau di Indonesia itu sangat besar, lebih dari 3 juta orang. Belum termasuk buruh yang terlibat di dalamnya. Jadi tidak perlu terburu-buru, jangan dipaksakan jika belum siap,&amp;rdquo; papar Anggota Komisi IX DPR RI M. Nabil Haroen, Selasa (21/11/2023).

BACA JUGA:
Ekosistem Industri Tembakau RI Besar, Tak Perlu Adopsi FCTC


Dia meminta penyusunan pasal tembakau RPP Kesehatan agar lebih hati-hati. Mengingat aturan menentukan masa depan jutaan orang, terutama warga yang selama ini hidup dari pertanian tembakau.
&amp;ldquo;Kita perlu libatkan lebih banyak pihak untuk mensinergikan berbagai hal, agar semuanya bisa harmonis dan saling melengkapi dari sisi aspirasinya,&amp;rdquo; sarannya.
Nabil juga meminta supaya pasal-pasal tembakau dalam RPP Kesehatan  tidak diarahkan untuk mematikan industri tembakau. Apalagi, dalam  beberapa tahun belakangan ini, dirinya sering berdiskusi dengar pendapat  dengan para petani tembakau di berbagai daerah. Sehingga, ia sangat  memahami aspirasi para petani mengenai kebijakan soal tembakau.
&amp;rdquo;Saya merasakan betul aspirasi, harapan, dan juga doa dari mereka  terkait regulasi pertembakauan. Ingat, di belakang petani tembakau ini,  ada jutaan warga yang terlibat dalam industri tembakau lokal,&amp;rdquo; tegasnya.
Di kesempatan terpisah, Kementerian Pertanian (Kementan) juga  menyoroti pasal tembakau dalam RPP Kesehatan yang bisa merugikan sektor  perkebunan, terutama para petani tembakau. Direktur Jenderal (Dirjen)  Perkebunan Kementan, Andi Nur Alam Syah, mengatakan pihaknya serius  mengkaji isi pasal tembakau di RPP Kesehatan, terutama bagian pengaturan  tembakau. Hal ini ialah wujud nyata dari komitmen Kementan dalam  menjamin keberlangsungan dan melindungi para petani.
&amp;rdquo;Kita lagi kaji, itu kan sangat sensitif. Ya pastinya berdampak (ke  petani tembakau) dan kita belum menyetujui di rancangan PP-nya. Yang  jelas Ditjen Perkebunan hari ini itu pada posisi menjaga seluruh  komponen di pembangunan perkebunan,&quot; ujarnya.
Pihaknya berjanji akan memperjuangkan nasib petani tembakau agar tidak dirugikan dengan adanya pasal tembakau di RPP Kesehatan.
&amp;rdquo;Yang jelas tidak akan merugikan para pekebun kita, posisinya seperti  apa, karena mereka harus dijaga. Pada posisi apa nanti rancangan (RPP  Kesehatan) itu jangan sampai mereka dengan keputusan ini salah,&amp;rdquo;  imbuhnya.</content:encoded></item></channel></rss>
