<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Besaran UMP DKI Jakarta 2024 yang Diumumkan Hari Ini</title><description>Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 yang diumumkan hari ini, (21/11/2023).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/21/320/2924510/besaran-ump-dki-jakarta-2024-yang-diumumkan-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/11/21/320/2924510/besaran-ump-dki-jakarta-2024-yang-diumumkan-hari-ini"/><item><title>Besaran UMP DKI Jakarta 2024 yang Diumumkan Hari Ini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/21/320/2924510/besaran-ump-dki-jakarta-2024-yang-diumumkan-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/11/21/320/2924510/besaran-ump-dki-jakarta-2024-yang-diumumkan-hari-ini</guid><pubDate>Selasa 21 November 2023 15:03 WIB</pubDate><dc:creator>Dzakwan Agung Mugits</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/21/320/2924510/besaran-ump-dki-jakarta-2024-yang-diumumkan-hari-ini-1DZIqj0u52.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Besaran UMP DKI Jakarta 2024 yang akan diumumkan (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/21/320/2924510/besaran-ump-dki-jakarta-2024-yang-diumumkan-hari-ini-1DZIqj0u52.jpg</image><title>Besaran UMP DKI Jakarta 2024 yang akan diumumkan (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yMS8xLzE3NDAwOS81L3g4cHRlZGE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 yang diumumkan hari ini, (21/11/2023).
Pemerintah  DKI Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merupakan salah satu provinsi yang bakal mengumumkan nilai besaran kenaikan UMP pada tahun 2024 mendatang.

BACA JUGA:
Daftar Terbaru Kenaikan UMP 2024, dari Aceh hingga Sulteng


Sebelumnya, kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2024 akan diumumkan pada 21 November 2023. Namun, hingga kini besaran nilai UMP DKI Jakarta di tahun 2024 tersebut belum ditetapkan secara resmi.
Lebih lanjut, Pemprov mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021. Maka, PP tersebut menjadi dasar perhitungan upah minimum tahun 2024.

BACA JUGA:
UMP Aceh 2024 Naik Rp47 Ribu Jadi Rp3.460.672


Sebagaimana diketahui, UMP DKI Jakarta pada tahun 2023 adalah sebesar Rp4,9 juta. Sedangkan massa aksi buruh menuntut Pemprov DKI Jakarta untuk menaikan UMP DKI 2024 minimal 15 persen atau ada di kisaran angka Rp5,6 juta.
Para buruh mengancam akan mogok nasional jika Upah Minimum 2024 tidak naik 15%. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal menerangkan bahwa ribuah buruh akan melakukan aksi mogok nasional.
&quot;Partai Buruh menolak kenaikan nilai UMP di seluruh Indonesia pada  Tahun 2024 di bawah 15%. Termasuk UMP di Provinsi DKI Jakarta,&quot; ujar  Said Iqbal, Senin (20/11/2023).
Berikut daftar angka pengupahan dari tiga unsur berbeda:
1. Angka Pengusaha: 1,89 + (4,96x20%) x UMP 2023= Rp5.043.068
2. Angka Pekerja dengan rumus Inflasi+PE+Alfa (1,89+4,96+8,15) = Rp5.637.068
3. Angka Pemerintah: 1,89 + (4,96x30%) x UMP 2023 = Rp5.067.381&quot;Partai Buruh menolak kenaikan nilai UMP di seluruh Indonesia pada Tahun 2024 di bawah 15%. Termasuk UMP di Provinsi DKI Jakarta,&quot; ujar Said Iqbal, Senin (20/11/2023).
Berikut daftar angka pengupahan dari tiga unsur berbeda:
1. Angka Pengusaha: 1,89 + (4,96x20%) x UMP 2023= Rp5.043.068
2. Angka Pekerja dengan rumus Inflasi+PE+Alfa (1,89+4,96+8,15) = Rp5.637.068
3. Angka Pemerintah: 1,89 + (4,96x30%) x UMP 2023 = Rp5.067.381</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yMS8xLzE3NDAwOS81L3g4cHRlZGE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 yang diumumkan hari ini, (21/11/2023).
Pemerintah  DKI Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merupakan salah satu provinsi yang bakal mengumumkan nilai besaran kenaikan UMP pada tahun 2024 mendatang.

BACA JUGA:
Daftar Terbaru Kenaikan UMP 2024, dari Aceh hingga Sulteng


Sebelumnya, kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2024 akan diumumkan pada 21 November 2023. Namun, hingga kini besaran nilai UMP DKI Jakarta di tahun 2024 tersebut belum ditetapkan secara resmi.
Lebih lanjut, Pemprov mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021. Maka, PP tersebut menjadi dasar perhitungan upah minimum tahun 2024.

BACA JUGA:
UMP Aceh 2024 Naik Rp47 Ribu Jadi Rp3.460.672


Sebagaimana diketahui, UMP DKI Jakarta pada tahun 2023 adalah sebesar Rp4,9 juta. Sedangkan massa aksi buruh menuntut Pemprov DKI Jakarta untuk menaikan UMP DKI 2024 minimal 15 persen atau ada di kisaran angka Rp5,6 juta.
Para buruh mengancam akan mogok nasional jika Upah Minimum 2024 tidak naik 15%. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal menerangkan bahwa ribuah buruh akan melakukan aksi mogok nasional.
&quot;Partai Buruh menolak kenaikan nilai UMP di seluruh Indonesia pada  Tahun 2024 di bawah 15%. Termasuk UMP di Provinsi DKI Jakarta,&quot; ujar  Said Iqbal, Senin (20/11/2023).
Berikut daftar angka pengupahan dari tiga unsur berbeda:
1. Angka Pengusaha: 1,89 + (4,96x20%) x UMP 2023= Rp5.043.068
2. Angka Pekerja dengan rumus Inflasi+PE+Alfa (1,89+4,96+8,15) = Rp5.637.068
3. Angka Pemerintah: 1,89 + (4,96x30%) x UMP 2023 = Rp5.067.381&quot;Partai Buruh menolak kenaikan nilai UMP di seluruh Indonesia pada Tahun 2024 di bawah 15%. Termasuk UMP di Provinsi DKI Jakarta,&quot; ujar Said Iqbal, Senin (20/11/2023).
Berikut daftar angka pengupahan dari tiga unsur berbeda:
1. Angka Pengusaha: 1,89 + (4,96x20%) x UMP 2023= Rp5.043.068
2. Angka Pekerja dengan rumus Inflasi+PE+Alfa (1,89+4,96+8,15) = Rp5.637.068
3. Angka Pemerintah: 1,89 + (4,96x30%) x UMP 2023 = Rp5.067.381</content:encoded></item></channel></rss>
