<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kerja di Atas 1 Tahun Wajib Dapat Gaji Lebih Besar dari UMP   </title><description>Kementerian Ketenagakerjaan segera menyoroti penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di perusahaan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/21/320/2924747/kerja-di-atas-1-tahun-wajib-dapat-gaji-lebih-besar-dari-ump</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/11/21/320/2924747/kerja-di-atas-1-tahun-wajib-dapat-gaji-lebih-besar-dari-ump"/><item><title>Kerja di Atas 1 Tahun Wajib Dapat Gaji Lebih Besar dari UMP   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/21/320/2924747/kerja-di-atas-1-tahun-wajib-dapat-gaji-lebih-besar-dari-ump</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/11/21/320/2924747/kerja-di-atas-1-tahun-wajib-dapat-gaji-lebih-besar-dari-ump</guid><pubDate>Selasa 21 November 2023 20:30 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/21/320/2924747/kerja-di-atas-1-tahun-wajib-dapat-gaji-lebih-besar-dari-ump-AaqriwdQmd.png" expression="full" type="image/jpeg">Aturan UMP 2024. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/21/320/2924747/kerja-di-atas-1-tahun-wajib-dapat-gaji-lebih-besar-dari-ump-AaqriwdQmd.png</image><title>Aturan UMP 2024. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan segera menyoroti penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di perusahaan. Di mana perusahaan wajib memberikan gaji kepada karyawan dengan usia kerja di atas 1 tahun di atas standar Upah Minimum Provinsi.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenegakerjaan (PHI dan Jamsostek), Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, penerapan struktur skala upah merupakan hal yang wajib dilakukan oleh perusahaan untuk mendorong produktivitas pekerja.

BACA JUGA:
Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Aturan, Pemda Bakal Kena Sanksi

&quot;Kalau untuk pekerja di atas satu tahun harus disesuaikan dengan output kerja, produktivitas, dan kemampuan berusaha. Ini mungkin kalau yang di sektor besar kalau sudah bekerja 1 tahun misalnya dia langsung bisa naik Rp1 juta,&quot; ujar Indah dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/11/2023).
Indah menjelaskan saat ini pihaknya terus mendorong secara masif perushaan untuk menerapkan struktur skala upah kepada para pekerja. Sehingga para pekerja dengan masa kerja yang semakin lama bisa mendapatkan penghasilan yang lebih tinggi dari upah minimun yang penghitungannya berdasarkan inflasi tahun berjalan.

BACA JUGA:
25 Provinsi Tetapkan Kenaikan UMP 2024, Terendah Rp35 Ribu-Tertinggi Rp223.280

&quot;Upah gaji Pekrja diatas 1 tahun harus dibayar lebih tinggi dari upah minimum, dan disesuaikan dengan output kerja di pegawai atau buruh, dan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan,&quot; kata Indah.Menurutnya saat ini regulasi soal penetapan struktur skala upah telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenegakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah. Kemudian penetapan struktur skala upah juga diperkuat dengan terbitnya PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
Lewat PP 51/2023 itu, Indah menjelaskan ada ketentuan yang menyatakan bahwa dewan pengupahan di daerah mempunyai peran untuk mengawasi perushaan yang tidak menerapkan struktur skala upah
&quot;Kami titipkan pengawasan penerapan struktur skala upah ini kepada dewan pengupahan diseluruh daerah Indonesia, untuk memonitor pelaksanaan upah berbasis produktifitas lalu nanti dilaporkan kepada Gubernur jika ada perushaan yang tidak taat menerapkan susu ini,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan segera menyoroti penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di perusahaan. Di mana perusahaan wajib memberikan gaji kepada karyawan dengan usia kerja di atas 1 tahun di atas standar Upah Minimum Provinsi.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenegakerjaan (PHI dan Jamsostek), Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, penerapan struktur skala upah merupakan hal yang wajib dilakukan oleh perusahaan untuk mendorong produktivitas pekerja.

BACA JUGA:
Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Aturan, Pemda Bakal Kena Sanksi

&quot;Kalau untuk pekerja di atas satu tahun harus disesuaikan dengan output kerja, produktivitas, dan kemampuan berusaha. Ini mungkin kalau yang di sektor besar kalau sudah bekerja 1 tahun misalnya dia langsung bisa naik Rp1 juta,&quot; ujar Indah dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/11/2023).
Indah menjelaskan saat ini pihaknya terus mendorong secara masif perushaan untuk menerapkan struktur skala upah kepada para pekerja. Sehingga para pekerja dengan masa kerja yang semakin lama bisa mendapatkan penghasilan yang lebih tinggi dari upah minimun yang penghitungannya berdasarkan inflasi tahun berjalan.

BACA JUGA:
25 Provinsi Tetapkan Kenaikan UMP 2024, Terendah Rp35 Ribu-Tertinggi Rp223.280

&quot;Upah gaji Pekrja diatas 1 tahun harus dibayar lebih tinggi dari upah minimum, dan disesuaikan dengan output kerja di pegawai atau buruh, dan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan,&quot; kata Indah.Menurutnya saat ini regulasi soal penetapan struktur skala upah telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenegakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah. Kemudian penetapan struktur skala upah juga diperkuat dengan terbitnya PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
Lewat PP 51/2023 itu, Indah menjelaskan ada ketentuan yang menyatakan bahwa dewan pengupahan di daerah mempunyai peran untuk mengawasi perushaan yang tidak menerapkan struktur skala upah
&quot;Kami titipkan pengawasan penerapan struktur skala upah ini kepada dewan pengupahan diseluruh daerah Indonesia, untuk memonitor pelaksanaan upah berbasis produktifitas lalu nanti dilaporkan kepada Gubernur jika ada perushaan yang tidak taat menerapkan susu ini,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
