<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Buruh Tolak UMP Jakarta 2024 Cuma Naik Rp165 Ribu, Bakal Mogok Kerja!</title><description>Buruh menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 serta bakal melakukan aksi mogok nasional.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/22/320/2924882/buruh-tolak-ump-jakarta-2024-cuma-naik-rp165-ribu-bakal-mogok-kerja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/11/22/320/2924882/buruh-tolak-ump-jakarta-2024-cuma-naik-rp165-ribu-bakal-mogok-kerja"/><item><title>Buruh Tolak UMP Jakarta 2024 Cuma Naik Rp165 Ribu, Bakal Mogok Kerja!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/22/320/2924882/buruh-tolak-ump-jakarta-2024-cuma-naik-rp165-ribu-bakal-mogok-kerja</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/11/22/320/2924882/buruh-tolak-ump-jakarta-2024-cuma-naik-rp165-ribu-bakal-mogok-kerja</guid><pubDate>Rabu 22 November 2023 07:25 WIB</pubDate><dc:creator>Arfiah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/22/320/2924882/buruh-tolak-ump-jakarta-2024-cuma-naik-rp165-ribu-bakal-mogok-kerja-Ex1wjI7pxP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Buruh tolak kenaikan UMP dan ancam mogok massal (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/22/320/2924882/buruh-tolak-ump-jakarta-2024-cuma-naik-rp165-ribu-bakal-mogok-kerja-Ex1wjI7pxP.jpg</image><title>Buruh tolak kenaikan UMP dan ancam mogok massal (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yMS8xLzE3NDAxNi81L3g4cHRnYXo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Buruh menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 serta bakal melakukan aksi mogok nasional.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan, bahwa pihaknya menolak kenaikan UMP DKI Jakarta yang telah ditetapkan sebesar 3,6% dengan upah menjadi Rp5.067.381.

BACA JUGA:
Kerja di Atas 1 Tahun Wajib Dapat Gaji Lebih Besar dari UMP 


&amp;ldquo;Menyikapi kenaikan UMP DKI Tahun 2024 sebesar 3,6% atau setara dengan Rp165.583, maka Partai Buruh menolak kenaikan UMP DKI menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan,&amp;rdquo; jelas Said Iqbal kepada Okezone, Rabu (22/11/2023).
Said Iqbal melanjutkan, bahwa peraturan tersebut hanya mengacu kepada Omnibus Law yang sudah ditolak oleh Partai Buruh. Dalam hal ini, kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

BACA JUGA:
Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Aturan, Pemda Bakal Kena Sanksi


Lanjutnya, pada PP Nomor 51 Tahun 2023, indeks tertentu nilainya adalah 0,1 sampai 0,3 yang disebut alpha. Hal tersebut membuat UMP yang ditetapkan oleh gubernur lebih rendah dari kenaikan upah PNS, TNI, dan Polri sebesar 8% dan pensiunan 12%.
&amp;ldquo;Ini aneh, di seluruh dunia, tidak ada kenaikan upah minimum pegawai negeri lebih tinggi daripada upah pegawai swasta,&amp;rdquo; ujar Said Iqbal.
Maka, buruh meminta kenaikan UMP sebesar 15% dengan upah menjadi Rp5,63 juta.
Said kembali mengungkapkan, bahwa mogok nasional menjadi pilihan  buruh. Aksi ini akan dilakukan di antara 30 November hingga 13 Desember  2023. Ada pun 5 juta buruh di 100 ribu perusahaan melakukan mogok kerja.
&amp;ldquo;Aksi mogok nasional ini menggunakan dasar hukum yang jelas. Yakni  Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat  di muka umum. Dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat  buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah  mengorganisir pemogokan,&amp;rdquo; tegas Presiden Partai Buruh tersebut.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yMS8xLzE3NDAxNi81L3g4cHRnYXo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Buruh menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 serta bakal melakukan aksi mogok nasional.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan, bahwa pihaknya menolak kenaikan UMP DKI Jakarta yang telah ditetapkan sebesar 3,6% dengan upah menjadi Rp5.067.381.

BACA JUGA:
Kerja di Atas 1 Tahun Wajib Dapat Gaji Lebih Besar dari UMP 


&amp;ldquo;Menyikapi kenaikan UMP DKI Tahun 2024 sebesar 3,6% atau setara dengan Rp165.583, maka Partai Buruh menolak kenaikan UMP DKI menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan,&amp;rdquo; jelas Said Iqbal kepada Okezone, Rabu (22/11/2023).
Said Iqbal melanjutkan, bahwa peraturan tersebut hanya mengacu kepada Omnibus Law yang sudah ditolak oleh Partai Buruh. Dalam hal ini, kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

BACA JUGA:
Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Aturan, Pemda Bakal Kena Sanksi


Lanjutnya, pada PP Nomor 51 Tahun 2023, indeks tertentu nilainya adalah 0,1 sampai 0,3 yang disebut alpha. Hal tersebut membuat UMP yang ditetapkan oleh gubernur lebih rendah dari kenaikan upah PNS, TNI, dan Polri sebesar 8% dan pensiunan 12%.
&amp;ldquo;Ini aneh, di seluruh dunia, tidak ada kenaikan upah minimum pegawai negeri lebih tinggi daripada upah pegawai swasta,&amp;rdquo; ujar Said Iqbal.
Maka, buruh meminta kenaikan UMP sebesar 15% dengan upah menjadi Rp5,63 juta.
Said kembali mengungkapkan, bahwa mogok nasional menjadi pilihan  buruh. Aksi ini akan dilakukan di antara 30 November hingga 13 Desember  2023. Ada pun 5 juta buruh di 100 ribu perusahaan melakukan mogok kerja.
&amp;ldquo;Aksi mogok nasional ini menggunakan dasar hukum yang jelas. Yakni  Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat  di muka umum. Dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat  buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah  mengorganisir pemogokan,&amp;rdquo; tegas Presiden Partai Buruh tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
