<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemprov Sumsel Tetapkan UMP 2024 Naik Jadi Rp3,45 juta</title><description>Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menetapkan Upah  Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp3.456.874 (Rp3,45 juta).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/22/320/2924892/pemprov-sumsel-tetapkan-ump-2024-naik-jadi-rp3-45-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/11/22/320/2924892/pemprov-sumsel-tetapkan-ump-2024-naik-jadi-rp3-45-juta"/><item><title>Pemprov Sumsel Tetapkan UMP 2024 Naik Jadi Rp3,45 juta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/22/320/2924892/pemprov-sumsel-tetapkan-ump-2024-naik-jadi-rp3-45-juta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/11/22/320/2924892/pemprov-sumsel-tetapkan-ump-2024-naik-jadi-rp3-45-juta</guid><pubDate>Rabu 22 November 2023 07:50 WIB</pubDate><dc:creator>Arfiah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/22/320/2924892/pemprov-sumsel-tetapkan-ump-2024-naik-jadi-rp3-45-juta-GhCpKf18qG.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Pemprov Sumsel tetapkan UMP naik (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/22/320/2924892/pemprov-sumsel-tetapkan-ump-2024-naik-jadi-rp3-45-juta-GhCpKf18qG.jpeg</image><title>Pemprov Sumsel tetapkan UMP naik (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yMS8xLzE3NDAxNi81L3g4cHRnYXo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp3.456.874 (Rp3,45 juta). Besaran UMP 2024 itu naik Rp52.629 atau 1,55% dari UMP 2022 senilai Rp3.404.177,24 (Rp3,40 juta).
&quot;Berdasarkan Surat Keputusan 889/KBTS/Disnakertrans/2023, UMP 2024 yang ditetapkan senilai Rp3,45 juta,&quot; kata Penjabat Gubernur Sumsel Agus Fatoni dilansir dari Antara, Rabu (22/11/2023).

BACA JUGA:
Buruh Tolak UMP Jakarta 2024 Cuma Naik Rp165 Ribu, Bakal Mogok Kerja!


Dia menjelaskan surat keputusan itu berdasarkan dari hasil rapat yang dilakukan pada Senin (20/11) bersama dengan Dewan Pengupahan Sumsel.
&quot;Dalam rapat tersebut, penetapan UMP 2024 itu juga mempertimbangkan dinamika dan kondisi dari daerah Sumsel,&amp;rdquo; katanya pula.

BACA JUGA:
Tolak Kenaikan UMP DKI Rp165 Ribu, Buruh Siapkan Mogok Nasional


Fatoni mengatakan UMP itu berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, serta bagi perusahaan yang mengupah pekerjanya lebih tinggi daripada besaran UMP 2024 itu dilarang menurunkannya.
&quot;Namun, bagi pekerja yang masa kerjanya di atas satu tahun itu dapat  disesuaikan oleh perusahaan masing-masing. Lalu, bagi perusahaan besaran  upahnya itu lebih tinggi dilarang untuk menurunkan,&quot; ucapnya.
Terkait dengan adanya para pekerja yang tidak setuju, ia menjelaskan  jika para pekerja bukan tidak setuju dengan kenaikan UMP, melainkan  pekerja mempermasalahkan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun  2009. Sehingga, pihaknya akan melakukan bedah kembali terkait hal  tersebut.
&quot;Terkait dengan hal ini akan kami adakan pendekatan persuasif, karena ini sudah keputusan bersama,&quot; katanya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yMS8xLzE3NDAxNi81L3g4cHRnYXo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp3.456.874 (Rp3,45 juta). Besaran UMP 2024 itu naik Rp52.629 atau 1,55% dari UMP 2022 senilai Rp3.404.177,24 (Rp3,40 juta).
&quot;Berdasarkan Surat Keputusan 889/KBTS/Disnakertrans/2023, UMP 2024 yang ditetapkan senilai Rp3,45 juta,&quot; kata Penjabat Gubernur Sumsel Agus Fatoni dilansir dari Antara, Rabu (22/11/2023).

BACA JUGA:
Buruh Tolak UMP Jakarta 2024 Cuma Naik Rp165 Ribu, Bakal Mogok Kerja!


Dia menjelaskan surat keputusan itu berdasarkan dari hasil rapat yang dilakukan pada Senin (20/11) bersama dengan Dewan Pengupahan Sumsel.
&quot;Dalam rapat tersebut, penetapan UMP 2024 itu juga mempertimbangkan dinamika dan kondisi dari daerah Sumsel,&amp;rdquo; katanya pula.

BACA JUGA:
Tolak Kenaikan UMP DKI Rp165 Ribu, Buruh Siapkan Mogok Nasional


Fatoni mengatakan UMP itu berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, serta bagi perusahaan yang mengupah pekerjanya lebih tinggi daripada besaran UMP 2024 itu dilarang menurunkannya.
&quot;Namun, bagi pekerja yang masa kerjanya di atas satu tahun itu dapat  disesuaikan oleh perusahaan masing-masing. Lalu, bagi perusahaan besaran  upahnya itu lebih tinggi dilarang untuk menurunkan,&quot; ucapnya.
Terkait dengan adanya para pekerja yang tidak setuju, ia menjelaskan  jika para pekerja bukan tidak setuju dengan kenaikan UMP, melainkan  pekerja mempermasalahkan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun  2009. Sehingga, pihaknya akan melakukan bedah kembali terkait hal  tersebut.
&quot;Terkait dengan hal ini akan kami adakan pendekatan persuasif, karena ini sudah keputusan bersama,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
