<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemprov Kaltim Tetapkan UMP 2024 Rp3.360.858</title><description>Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2024 sebesar Rp3.360.858.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/22/320/2924924/pemprov-kaltim-tetapkan-ump-2024-rp3-360-858</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/11/22/320/2924924/pemprov-kaltim-tetapkan-ump-2024-rp3-360-858"/><item><title>Pemprov Kaltim Tetapkan UMP 2024 Rp3.360.858</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/22/320/2924924/pemprov-kaltim-tetapkan-ump-2024-rp3-360-858</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/11/22/320/2924924/pemprov-kaltim-tetapkan-ump-2024-rp3-360-858</guid><pubDate>Rabu 22 November 2023 09:18 WIB</pubDate><dc:creator>Arfiah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/22/320/2924924/pemprov-kaltim-tetapkan-ump-2024-rp3-360-858-bsyb2VplaV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemprov Kaltim tetapkan UMP naik (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/22/320/2924924/pemprov-kaltim-tetapkan-ump-2024-rp3-360-858-bsyb2VplaV.jpg</image><title>Pemprov Kaltim tetapkan UMP naik (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yMS8xLzE3NDAxNi81L3g4cHRnYXo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2024 sebesar Rp3.360.858. UMP Kaltim 2024 naik 4,98% dari UMP 2023 sebesar Rp3.201.396.
&quot;Kami sudah memfasilitasi dan melakukan mediasi antara serikat pekerja, asosiasi pengusaha, serta Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim untuk menetapkan UMP Tahun 2024,&quot; kata Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik dilansir dari Antara, Rabu (22/11/2023).

BACA JUGA:
UMP DIY 2024 Naik 7,27% Jadi Rp2,1 Juta


Akmal menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan meminta pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum terkait penetapan UMP.
&quot;Tentunya, kami menetapkan UMP itu berbasis musyawarah yang sudah disepakati bersama-sama,&quot; ujarnya lagi.
Akmal Malik menyampaikan pemerintah provinsi juga diminta pemerintah pusat untuk memperhatikan keseimbangan dengan provinsi tetangga.

BACA JUGA:
Serikat Pekerja Indonesia Kecewa Berat UMP Jakarta 2024 Tak Naik 15%


&quot;UMP provinsi tetangga lebih rendah dari kami. Kami berharap ke depan, ketika dinamikanya lebih baik lagi, akan ada pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. Tapi sekali lagi, posisi pemerintah itu hanya memfasilitasi dan memediasi,&quot; katanya pula.
Akmal mengimbau kepada semua pihak untuk menerima apa yang sudah disepakati melalui penetapan UMP. Dia menegaskan UMP yang sudah ditetapkan pemerintah menjadi penyeimbang antara tuntutan buruh dengan pengusaha.
Jika terdapat perusahaan-perusahaan di Kaltim yang mengabaikan kesepakatan tentang UMP itu, masyarakat dipersilakan melaporkan kepada Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim.
Pemprov Kaltim, ujarnya lagi, mengedepankan pendekatan-pendekatan komunikasi untuk sengketa-sengketa pengupahan.
&quot;Tentu ada sanksi bagi pengusaha yang tidak mengikuti UMP,&quot; ujarnya lagi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kaltim  Rozani Erawadi mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim pada 2024  menggunakan alfa (&amp;alpha;) 0,30.
&quot;Jadi upah minimum yang ditetapkan itu berdasarkan perhitungan dari  upah minimum tahun berjalan ditambah penyesuaian nilai upah minimum yang  merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan  ekonomi dan &amp;alpha;,&quot; katanya pula.
Rozani menerangkan &amp;alpha; adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan  kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai  tertentu dalam rentang tertentu, yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai  dengan 0,30 (nol koma tiga nol), dan Kaltim memilih nilai indeks &amp;alpha; yang  tertinggi.
Kenaikan UMP Kaltim 2024, kata dia lagi, berdasarkan perhitungan  formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun  2023 tentang Pengupahan sebagai perubahan dari PP Nomor 36 Tahun 2021.
&quot;Adapun besaran dan nilai persentase kami ikuti bersama pengumuman dari Pj Gubernur Kaltim,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yMS8xLzE3NDAxNi81L3g4cHRnYXo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2024 sebesar Rp3.360.858. UMP Kaltim 2024 naik 4,98% dari UMP 2023 sebesar Rp3.201.396.
&quot;Kami sudah memfasilitasi dan melakukan mediasi antara serikat pekerja, asosiasi pengusaha, serta Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim untuk menetapkan UMP Tahun 2024,&quot; kata Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik dilansir dari Antara, Rabu (22/11/2023).

BACA JUGA:
UMP DIY 2024 Naik 7,27% Jadi Rp2,1 Juta


Akmal menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan meminta pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum terkait penetapan UMP.
&quot;Tentunya, kami menetapkan UMP itu berbasis musyawarah yang sudah disepakati bersama-sama,&quot; ujarnya lagi.
Akmal Malik menyampaikan pemerintah provinsi juga diminta pemerintah pusat untuk memperhatikan keseimbangan dengan provinsi tetangga.

BACA JUGA:
Serikat Pekerja Indonesia Kecewa Berat UMP Jakarta 2024 Tak Naik 15%


&quot;UMP provinsi tetangga lebih rendah dari kami. Kami berharap ke depan, ketika dinamikanya lebih baik lagi, akan ada pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. Tapi sekali lagi, posisi pemerintah itu hanya memfasilitasi dan memediasi,&quot; katanya pula.
Akmal mengimbau kepada semua pihak untuk menerima apa yang sudah disepakati melalui penetapan UMP. Dia menegaskan UMP yang sudah ditetapkan pemerintah menjadi penyeimbang antara tuntutan buruh dengan pengusaha.
Jika terdapat perusahaan-perusahaan di Kaltim yang mengabaikan kesepakatan tentang UMP itu, masyarakat dipersilakan melaporkan kepada Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim.
Pemprov Kaltim, ujarnya lagi, mengedepankan pendekatan-pendekatan komunikasi untuk sengketa-sengketa pengupahan.
&quot;Tentu ada sanksi bagi pengusaha yang tidak mengikuti UMP,&quot; ujarnya lagi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kaltim  Rozani Erawadi mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim pada 2024  menggunakan alfa (&amp;alpha;) 0,30.
&quot;Jadi upah minimum yang ditetapkan itu berdasarkan perhitungan dari  upah minimum tahun berjalan ditambah penyesuaian nilai upah minimum yang  merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan  ekonomi dan &amp;alpha;,&quot; katanya pula.
Rozani menerangkan &amp;alpha; adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan  kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai  tertentu dalam rentang tertentu, yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai  dengan 0,30 (nol koma tiga nol), dan Kaltim memilih nilai indeks &amp;alpha; yang  tertinggi.
Kenaikan UMP Kaltim 2024, kata dia lagi, berdasarkan perhitungan  formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun  2023 tentang Pengupahan sebagai perubahan dari PP Nomor 36 Tahun 2021.
&quot;Adapun besaran dan nilai persentase kami ikuti bersama pengumuman dari Pj Gubernur Kaltim,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
