<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengusaha Senang Kenaikan UMP 2024 Terhindar dari Kepentingan Politik Jelang Pemilu</title><description>Apindo mengapresiasi langkah Pemerintah menaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2024.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/22/320/2925116/pengusaha-senang-kenaikan-ump-2024-terhindar-dari-kepentingan-politik-jelang-pemilu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/11/22/320/2925116/pengusaha-senang-kenaikan-ump-2024-terhindar-dari-kepentingan-politik-jelang-pemilu"/><item><title>Pengusaha Senang Kenaikan UMP 2024 Terhindar dari Kepentingan Politik Jelang Pemilu</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/22/320/2925116/pengusaha-senang-kenaikan-ump-2024-terhindar-dari-kepentingan-politik-jelang-pemilu</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/11/22/320/2925116/pengusaha-senang-kenaikan-ump-2024-terhindar-dari-kepentingan-politik-jelang-pemilu</guid><pubDate>Rabu 22 November 2023 14:06 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/22/320/2925116/pengusaha-senang-kenaikan-ump-2024-terhindar-dari-kepentingan-politik-jelang-pemilu-mkiDZwbXW0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Apindo bicara soal UMP 2024 naik. (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/22/320/2925116/pengusaha-senang-kenaikan-ump-2024-terhindar-dari-kepentingan-politik-jelang-pemilu-mkiDZwbXW0.jpg</image><title>Apindo bicara soal UMP 2024 naik. (Foto: Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yMC8xLzE3Mzk0MC81L3g4cHMydXE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengapresiasi langkah Pemerintah menaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2024. Kebijakan tersebut dinilai mampu mendorong daya beli pekerja dan buruh ditengah kenaikan inlfasi.
Namun demikian, Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menyoroti kenaikan UMP 2024 yang diumumkan. Mengingat saat ini mulai memasuki tahun politik, Apindo berharap Pemerintah Daerah tetap objektif dalam menyusun kenaikan upah berdasarkan data pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

BACA JUGA:
Segini UMP Jabar 2024 yang Naik 3,57%, Ternyata Masih Lebih Kecil dari Jatim

&amp;ldquo;Dunia usaha mengharapkan penentuan upah minimum hendaknya terhindarkan dari politik praktis. Penetapan upah minimum hendaknya semata mata dilandasi pada kepentingan pertumbuhan ekonomi dan kemajuan bangsa, sehingga harus dijauhkan dari kepentingan politik sesaat menjelang kontestasi Pemilu 2024,&quot; ujar Shinta dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/11/2023).
Shinta menilai saat ini perhitungan UMP 2024 dengan mengacu pada PP 51/2023 tentang Pengupahan menjadi solusi yang berada ditengah antara kepentingan pengusaha dan kepentingan buruh.

BACA JUGA:
UMP 2024 Naik, Pengusaha Tekstil Pasrah Industri Masih Lesu

&quot;PP 51/2023 mampu mendukung keberlanjutan usaha dengan tetap mempertimbangkan keadilan tenaga kerja. Karena itu, harapannya adalah Pemerintah Daerah menghormati dan mengikuti hasil penetapan UMP 2024 yang didasarkan pada PP 51/2023,&amp;rdquo; lanjutnya.Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam mengatakan untuk kepentingan perekonomian nasional dan daerah, kenaikan upah tidak bisa dipukul rata untuk semua daerah. Hal ini diatur secara tegas dalam PP No 51/2023 dengan mengacu pada formula baru, yang memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, data BPS, dan kondisi riil tingkat konsumsi maupun pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.
Dalam penentuan indeks tertentu terhadap Pertumbuhan Ekonomi (PE) yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan harus mencerminkan keadaan perekonomian dan ketenagakerjaan di daerah tersebut sehingga tidak menimbulkan gejolak terhadap hubungan industrial yang dikhawatirkan menganggu penyerapan tenaga kerja.
Bob menambahkan, kesejahteraan pekerja juga merupakan bagian dari perjuangan Apindo yang diupayakan melalu perluasan bidang usaha, pelatihan, peningkatan produktivitas, sosial dialog, termasuk terbentuknya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahan-perusahaan.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yMC8xLzE3Mzk0MC81L3g4cHMydXE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengapresiasi langkah Pemerintah menaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2024. Kebijakan tersebut dinilai mampu mendorong daya beli pekerja dan buruh ditengah kenaikan inlfasi.
Namun demikian, Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menyoroti kenaikan UMP 2024 yang diumumkan. Mengingat saat ini mulai memasuki tahun politik, Apindo berharap Pemerintah Daerah tetap objektif dalam menyusun kenaikan upah berdasarkan data pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

BACA JUGA:
Segini UMP Jabar 2024 yang Naik 3,57%, Ternyata Masih Lebih Kecil dari Jatim

&amp;ldquo;Dunia usaha mengharapkan penentuan upah minimum hendaknya terhindarkan dari politik praktis. Penetapan upah minimum hendaknya semata mata dilandasi pada kepentingan pertumbuhan ekonomi dan kemajuan bangsa, sehingga harus dijauhkan dari kepentingan politik sesaat menjelang kontestasi Pemilu 2024,&quot; ujar Shinta dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/11/2023).
Shinta menilai saat ini perhitungan UMP 2024 dengan mengacu pada PP 51/2023 tentang Pengupahan menjadi solusi yang berada ditengah antara kepentingan pengusaha dan kepentingan buruh.

BACA JUGA:
UMP 2024 Naik, Pengusaha Tekstil Pasrah Industri Masih Lesu

&quot;PP 51/2023 mampu mendukung keberlanjutan usaha dengan tetap mempertimbangkan keadilan tenaga kerja. Karena itu, harapannya adalah Pemerintah Daerah menghormati dan mengikuti hasil penetapan UMP 2024 yang didasarkan pada PP 51/2023,&amp;rdquo; lanjutnya.Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam mengatakan untuk kepentingan perekonomian nasional dan daerah, kenaikan upah tidak bisa dipukul rata untuk semua daerah. Hal ini diatur secara tegas dalam PP No 51/2023 dengan mengacu pada formula baru, yang memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, data BPS, dan kondisi riil tingkat konsumsi maupun pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.
Dalam penentuan indeks tertentu terhadap Pertumbuhan Ekonomi (PE) yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan harus mencerminkan keadaan perekonomian dan ketenagakerjaan di daerah tersebut sehingga tidak menimbulkan gejolak terhadap hubungan industrial yang dikhawatirkan menganggu penyerapan tenaga kerja.
Bob menambahkan, kesejahteraan pekerja juga merupakan bagian dari perjuangan Apindo yang diupayakan melalu perluasan bidang usaha, pelatihan, peningkatan produktivitas, sosial dialog, termasuk terbentuknya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahan-perusahaan.</content:encoded></item></channel></rss>
