<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tolak Kenaikan UMP 2024! Buruh: Prosesnya Tidak Libatkan Serikat Pekerja   </title><description>Skema penetapan upah buruh tidak menyertakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar penghitungan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/22/320/2925125/tolak-kenaikan-ump-2024-buruh-prosesnya-tidak-libatkan-serikat-pekerja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/11/22/320/2925125/tolak-kenaikan-ump-2024-buruh-prosesnya-tidak-libatkan-serikat-pekerja"/><item><title>Tolak Kenaikan UMP 2024! Buruh: Prosesnya Tidak Libatkan Serikat Pekerja   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/22/320/2925125/tolak-kenaikan-ump-2024-buruh-prosesnya-tidak-libatkan-serikat-pekerja</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/11/22/320/2925125/tolak-kenaikan-ump-2024-buruh-prosesnya-tidak-libatkan-serikat-pekerja</guid><pubDate>Rabu 22 November 2023 14:15 WIB</pubDate><dc:creator>Yohanes Demo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/22/320/2925125/tolak-kenaikan-ump-2024-buruh-prosesnya-tidak-libatkan-serikat-pekerja-uC9vGbjhVX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Buruh Tolak Besaran Kenaikan UMP 2024. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/22/320/2925125/tolak-kenaikan-ump-2024-buruh-prosesnya-tidak-libatkan-serikat-pekerja-uC9vGbjhVX.jpg</image><title>Buruh Tolak Besaran Kenaikan UMP 2024. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Gunungkidul tegas menolak pemberlakuan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan karena dinilai tidak berpihak kepada pekerja buruh.
Sekretaris Cabang KSPIS Gunungkidul Agus Budi Santoso mengatakan, diberlakukannya PP Nomor 51 tersebut, skema penetapan upah buruh tidak menyertakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar penghitungan, melainkan menggunakan penghitungan dari data Badan Pusat Statistik (BPS).

BACA JUGA:
Perbedaan UMP dan UMK, Pekerja Harus Tahu

&quot;Dan dalam prosesnya tidak melibatkan pihak serikat pekerja untuk berperan dalam proses penghitungan,&quot; katanya, Rabu (22/11/2023).
Dengan perhitungan saat ini, Agus mengatakan bahwa kenaikan upah pekerja tidak mungkin mencapai angka ideal, sehingga buruh akan selalu mendapat upah kecil. Terlebih, penghitungan tersebut tidak menunjukkan kebutuhan real para pekerja.

BACA JUGA:
Pengusaha Senang Kenaikan UMP 2024 Terhindar dari Kepentingan Politik Jelang Pemilu

Selain itu, diberlakukannya PP Nomor 51 ini membuat kenaikan upah tidak lebih dari 10 persen. Padahal idealnya kenaikan upah seharusnya mencapai angka 15%.
&quot;Sehingga tuntutan kami adalah menolak upah murah dan kenaikan upah sebesar 15%,&quot; ucapnya.Menurutnya, kesejahteraan para buruh dan peningkatan daya beli masyarakat hanya bisa tercapai apabila kenaikan upah mencapai 15 persen, sehingga perputaran ekonomi dapat berjalan sebagaimana yang dinginkan.
&quot;Oleh karena itu, ini menjadi rekomendasi Bupati Gunungkidul dan Dewan Pengupahan sebagai usulan untuk disampaikan kepada Gubernur DIY,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Gunungkidul tegas menolak pemberlakuan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan karena dinilai tidak berpihak kepada pekerja buruh.
Sekretaris Cabang KSPIS Gunungkidul Agus Budi Santoso mengatakan, diberlakukannya PP Nomor 51 tersebut, skema penetapan upah buruh tidak menyertakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar penghitungan, melainkan menggunakan penghitungan dari data Badan Pusat Statistik (BPS).

BACA JUGA:
Perbedaan UMP dan UMK, Pekerja Harus Tahu

&quot;Dan dalam prosesnya tidak melibatkan pihak serikat pekerja untuk berperan dalam proses penghitungan,&quot; katanya, Rabu (22/11/2023).
Dengan perhitungan saat ini, Agus mengatakan bahwa kenaikan upah pekerja tidak mungkin mencapai angka ideal, sehingga buruh akan selalu mendapat upah kecil. Terlebih, penghitungan tersebut tidak menunjukkan kebutuhan real para pekerja.

BACA JUGA:
Pengusaha Senang Kenaikan UMP 2024 Terhindar dari Kepentingan Politik Jelang Pemilu

Selain itu, diberlakukannya PP Nomor 51 ini membuat kenaikan upah tidak lebih dari 10 persen. Padahal idealnya kenaikan upah seharusnya mencapai angka 15%.
&quot;Sehingga tuntutan kami adalah menolak upah murah dan kenaikan upah sebesar 15%,&quot; ucapnya.Menurutnya, kesejahteraan para buruh dan peningkatan daya beli masyarakat hanya bisa tercapai apabila kenaikan upah mencapai 15 persen, sehingga perputaran ekonomi dapat berjalan sebagaimana yang dinginkan.
&quot;Oleh karena itu, ini menjadi rekomendasi Bupati Gunungkidul dan Dewan Pengupahan sebagai usulan untuk disampaikan kepada Gubernur DIY,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
