<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KAI Optimalisasi Aset Tanah dan Bangunan agar Tak Diselewengkan</title><description>PT Kereta Api Indonesia (Persero) berupaya melakukan penjagaan dan optimalisasi aset tanah dan bangunan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/22/470/2925135/kai-optimalisasi-aset-tanah-dan-bangunan-agar-tak-diselewengkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/11/22/470/2925135/kai-optimalisasi-aset-tanah-dan-bangunan-agar-tak-diselewengkan"/><item><title>KAI Optimalisasi Aset Tanah dan Bangunan agar Tak Diselewengkan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/22/470/2925135/kai-optimalisasi-aset-tanah-dan-bangunan-agar-tak-diselewengkan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/11/22/470/2925135/kai-optimalisasi-aset-tanah-dan-bangunan-agar-tak-diselewengkan</guid><pubDate>Rabu 22 November 2023 14:23 WIB</pubDate><dc:creator>Arfiah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/22/470/2925135/kai-optimalisasi-aset-tanah-dan-bangunan-agar-tak-diselewengkan-iujXFmBX82.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KAI optimalisasi dan amankan aset tanah (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/22/470/2925135/kai-optimalisasi-aset-tanah-dan-bangunan-agar-tak-diselewengkan-iujXFmBX82.jpg</image><title>KAI optimalisasi dan amankan aset tanah (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yMS8xLzE3NDAwNy81L3g4cHRkcDQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) berupaya melakukan penjagaan dan optimalisasi aset tanah dan bangunan.
Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI Sandry Pasambuna mengatakan, bahwa PT KAI melakukan upaya penjagaan dan optimalisasi aset tanah dan bangunan. Hal ini dilakukan sebab ada beberapa pihak yang kerap menguasai aset milik KAI tanpa mempunyai hak tertentu.

BACA JUGA:
 Kereta Api Probowangi Tabrak Elf di Lumajang, Tewaskan 11 Orang dan 4 Luka Berat


&quot;Pihak-pihak yang menguasai tanpa hak dengan selalu mendalilkan bahwa aset tanah PT KAI adalah tanah negara bebas serta aset rumah perusahaan PT KAI adalah rumah negara. Sehingga, pada akhirnya PT KAI perlu melakukan langkah non litigasi berupa penertiban aset bahkan sampai upaya litigasi berperkara di pengadilan,&quot; ujar Sandry pada Focus Group Discussion (FGD) PT KAI, Jakarta, Rabu (22/11/2023).

BACA JUGA:
Kecelakaan Kereta Api Probowangi vs Elf Terjadi di Perlintasan Tak Berpalang Pintu


Sandry kembali menuturkan, aset tanah yang tercatat dalam neraca PT KAI merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Sehingga, aset tersebut bukan tanah negara bebas. Serta, aset rumah perusahaan pun bukan rumah negara.
Sambungnya, bahwa hal tersebut berdasarkan data dan fakta yang ada. Ditambah dengan putusan pengadilan yang sudah inkrah dalam perkara perdata, pidana umum, dan pidana khusus (korupsi).
&quot;Dengan demikian, bilamana ada pihak-pihak yang mengakui, mengklaim,  menduduki, dan/atau menguasai, baik aset tanah PT KAI maupun rumah  perusahaan secara melawan hukum akan dilaporkan ke Kepolisian atau  Kejaksaan baik pelaporan pidana umum maupun pidana korupsi,&quot; tegas  Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI itu.
Sandry menjelaskan, guna mengamankan aset KAI, pihaknya terus  melakukan penertiban aset yang dibantu oleh aparat kewilayahan dan  kepolisian. Langkah ini dilakukan agar segala proses berjalan lancar.
Di samping itu, pihak Sandry juga meminta Kementerian Agraria dan  Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar terus  memberikan dukungan terhadap program penyertifikatan aset KAI yang  selama ini telah berjalan.
&quot;Selain penertiban dan penyertifikatan aset, KAI juga terus bekerja  sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Arsip Nasional  Belanda (Nationaal Archief Netherlands) untuk mendapatkan dokumen asli  tentang aset-aset KAI. Dokumen ini penting untuk menunjukkan bukti bahwa  aset tersebut adalah milik KAI sejak dulu,&quot; ungkap Sandry.
Sebagai informasi, PT KAI mengadakan Focus Group Discussion (FGD)  yang dihadiri oleh beberapa instansi terkait. FGD ini bertujuan  memberikan pemahaman tentang sejarah aset tanah dan bangunan KAI, status  modal atau kekayaan negara yang dipisahkan pada KAI, dan legalitas  status tanah dan rumah perusahaan.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yMS8xLzE3NDAwNy81L3g4cHRkcDQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) berupaya melakukan penjagaan dan optimalisasi aset tanah dan bangunan.
Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI Sandry Pasambuna mengatakan, bahwa PT KAI melakukan upaya penjagaan dan optimalisasi aset tanah dan bangunan. Hal ini dilakukan sebab ada beberapa pihak yang kerap menguasai aset milik KAI tanpa mempunyai hak tertentu.

BACA JUGA:
 Kereta Api Probowangi Tabrak Elf di Lumajang, Tewaskan 11 Orang dan 4 Luka Berat


&quot;Pihak-pihak yang menguasai tanpa hak dengan selalu mendalilkan bahwa aset tanah PT KAI adalah tanah negara bebas serta aset rumah perusahaan PT KAI adalah rumah negara. Sehingga, pada akhirnya PT KAI perlu melakukan langkah non litigasi berupa penertiban aset bahkan sampai upaya litigasi berperkara di pengadilan,&quot; ujar Sandry pada Focus Group Discussion (FGD) PT KAI, Jakarta, Rabu (22/11/2023).

BACA JUGA:
Kecelakaan Kereta Api Probowangi vs Elf Terjadi di Perlintasan Tak Berpalang Pintu


Sandry kembali menuturkan, aset tanah yang tercatat dalam neraca PT KAI merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Sehingga, aset tersebut bukan tanah negara bebas. Serta, aset rumah perusahaan pun bukan rumah negara.
Sambungnya, bahwa hal tersebut berdasarkan data dan fakta yang ada. Ditambah dengan putusan pengadilan yang sudah inkrah dalam perkara perdata, pidana umum, dan pidana khusus (korupsi).
&quot;Dengan demikian, bilamana ada pihak-pihak yang mengakui, mengklaim,  menduduki, dan/atau menguasai, baik aset tanah PT KAI maupun rumah  perusahaan secara melawan hukum akan dilaporkan ke Kepolisian atau  Kejaksaan baik pelaporan pidana umum maupun pidana korupsi,&quot; tegas  Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI itu.
Sandry menjelaskan, guna mengamankan aset KAI, pihaknya terus  melakukan penertiban aset yang dibantu oleh aparat kewilayahan dan  kepolisian. Langkah ini dilakukan agar segala proses berjalan lancar.
Di samping itu, pihak Sandry juga meminta Kementerian Agraria dan  Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar terus  memberikan dukungan terhadap program penyertifikatan aset KAI yang  selama ini telah berjalan.
&quot;Selain penertiban dan penyertifikatan aset, KAI juga terus bekerja  sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Arsip Nasional  Belanda (Nationaal Archief Netherlands) untuk mendapatkan dokumen asli  tentang aset-aset KAI. Dokumen ini penting untuk menunjukkan bukti bahwa  aset tersebut adalah milik KAI sejak dulu,&quot; ungkap Sandry.
Sebagai informasi, PT KAI mengadakan Focus Group Discussion (FGD)  yang dihadiri oleh beberapa instansi terkait. FGD ini bertujuan  memberikan pemahaman tentang sejarah aset tanah dan bangunan KAI, status  modal atau kekayaan negara yang dipisahkan pada KAI, dan legalitas  status tanah dan rumah perusahaan.</content:encoded></item></channel></rss>
