<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenkeu Dukung Ambil  Alih Hotel Sultan dari Pontjo Sutowo</title><description>Kemenkeu mendukung Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengambil alih lahan Hotel Sultan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/22/470/2925396/kemenkeu-dukung-ambil-alih-hotel-sultan-dari-pontjo-sutowo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/11/22/470/2925396/kemenkeu-dukung-ambil-alih-hotel-sultan-dari-pontjo-sutowo"/><item><title>Kemenkeu Dukung Ambil  Alih Hotel Sultan dari Pontjo Sutowo</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/22/470/2925396/kemenkeu-dukung-ambil-alih-hotel-sultan-dari-pontjo-sutowo</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/11/22/470/2925396/kemenkeu-dukung-ambil-alih-hotel-sultan-dari-pontjo-sutowo</guid><pubDate>Rabu 22 November 2023 20:06 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/22/470/2925396/kemenkeu-dukung-ambil-alih-hotel-sultan-dari-pontjo-sutowo-XWFa3deMkl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sengketa Hotel Sultan. (Foto: Okezone.com/Antara) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/22/470/2925396/kemenkeu-dukung-ambil-alih-hotel-sultan-dari-pontjo-sutowo-XWFa3deMkl.jpg</image><title>Sengketa Hotel Sultan. (Foto: Okezone.com/Antara) </title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendukung Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengambil alih lahan Hotel Sultan yang dikelola PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.
&quot;Ini (Hotel Sultan) ada di Badan Layanan Umum (BLU) GBK, tapi kami sendiri terus berkomunikasi dengan Setneg. Kami sendiri pada dasarnya mendukung apa yang dilakukan oleh BLU GBK,&quot; ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Dirjen KN Kemenkeu) Rionald Silaban, di Jakarta, Rabu (22/11/2023).

BACA JUGA:
6 Fakta Terbaru Konflik Hotel Sultan, Serikat Buruh Geruduk Kantor Pengelola GBK

Dia pun menyerahkan perkara Pontjo Sutowo yang belum beranjak dari Hotel Sultan ke ranah hukum.
&quot;Masalah (Pontjo belum angkat kaki dari Hotel Sultan) itu kan soal hukum ya, masing-masing saja,&quot; ungkap Rionald.

BACA JUGA:
Ada Konser Coldplay, Okupansi Hotel Sultan Tembus 96%

Adapun ahan Hotel Sultan merupakan aset milik negara berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) No. 1/Gelora tahun 1989 milik Kemensetneg c.q PPKGBK dan telah sah oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 276 PK/Pdt/2011.PT Indobuildco dianggap sudah tidak berhak menempati lahan itu karena Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/27 tahun 1972 yang dimilikinya telah habis pada Maret-April 2023.
Dari pihak PT Indobuildco masih bertahan karena menganggap pengelolaan Hotel Sultan berdasarkan HGB No. 26/27 tahun 1972, bukan di atas lahan HPL No. 1/Gelora. Terkait HGB yang telah habis, pihaknya mengklaim masih memiliki hak pembaruan 30 tahun lagi yang saat ini belum disetujui Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendukung Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengambil alih lahan Hotel Sultan yang dikelola PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.
&quot;Ini (Hotel Sultan) ada di Badan Layanan Umum (BLU) GBK, tapi kami sendiri terus berkomunikasi dengan Setneg. Kami sendiri pada dasarnya mendukung apa yang dilakukan oleh BLU GBK,&quot; ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Dirjen KN Kemenkeu) Rionald Silaban, di Jakarta, Rabu (22/11/2023).

BACA JUGA:
6 Fakta Terbaru Konflik Hotel Sultan, Serikat Buruh Geruduk Kantor Pengelola GBK

Dia pun menyerahkan perkara Pontjo Sutowo yang belum beranjak dari Hotel Sultan ke ranah hukum.
&quot;Masalah (Pontjo belum angkat kaki dari Hotel Sultan) itu kan soal hukum ya, masing-masing saja,&quot; ungkap Rionald.

BACA JUGA:
Ada Konser Coldplay, Okupansi Hotel Sultan Tembus 96%

Adapun ahan Hotel Sultan merupakan aset milik negara berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) No. 1/Gelora tahun 1989 milik Kemensetneg c.q PPKGBK dan telah sah oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 276 PK/Pdt/2011.PT Indobuildco dianggap sudah tidak berhak menempati lahan itu karena Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/27 tahun 1972 yang dimilikinya telah habis pada Maret-April 2023.
Dari pihak PT Indobuildco masih bertahan karena menganggap pengelolaan Hotel Sultan berdasarkan HGB No. 26/27 tahun 1972, bukan di atas lahan HPL No. 1/Gelora. Terkait HGB yang telah habis, pihaknya mengklaim masih memiliki hak pembaruan 30 tahun lagi yang saat ini belum disetujui Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta.</content:encoded></item></channel></rss>
