<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menkop Teten: Tutup TikTok Shop, Indonesia Dipuji Dunia</title><description>Teten Masduki menyatakan keputusan Indonesia membuat regulasi yang mewajibkan platform media sosial dan e-commerce.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/23/320/2925886/menkop-teten-tutup-tiktok-shop-indonesia-dipuji-dunia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/11/23/320/2925886/menkop-teten-tutup-tiktok-shop-indonesia-dipuji-dunia"/><item><title>Menkop Teten: Tutup TikTok Shop, Indonesia Dipuji Dunia</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/23/320/2925886/menkop-teten-tutup-tiktok-shop-indonesia-dipuji-dunia</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/11/23/320/2925886/menkop-teten-tutup-tiktok-shop-indonesia-dipuji-dunia</guid><pubDate>Kamis 23 November 2023 15:43 WIB</pubDate><dc:creator> Ikhsan Permana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/23/320/2925886/menkop-teten-tutup-tiktok-shop-indonesia-dipuji-dunia-Nv4HDpewYF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">MenkopUKM Teten Masduki bicara soal TikTok Shop. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/23/320/2925886/menkop-teten-tutup-tiktok-shop-indonesia-dipuji-dunia-Nv4HDpewYF.jpg</image><title>MenkopUKM Teten Masduki bicara soal TikTok Shop. (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yMy8yMC8xNzQxMDQvNS94OHB2bDh1&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan keputusan Indonesia membuat regulasi yang mewajibkan platform media sosial dan e-commerce yang mengakibatkan TikTok Shop Tutup mendapatkan apresiasi dari dunia internasional.
Peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

BACA JUGA:
TikTok Shop Bakal Buka Lagi, DPR ke Menkop Teten: Kenapa Pemerintah Plin-Plan

&quot;Soal TikTok, Indonesia dipujilah oleh dunia, karena Amerika juga tidak bisa menyelesaikan,&quot; ungkap Teten dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, di Kompleks Parlemen, Kamis (23/11/2023).
Teten menjelaskan, penutupan TikTok Shop karena memang mereka melanggar aturan yang ada di Tanah Air, sebab izin yang dimiliki TikTok asalah sebagai media sosial, bukan sebagai e-commerce.

BACA JUGA:
Tak Mau Takedown Akun Penjual Baju Bekas Impor, Teten Panggil Bos Instagram

&quot;Jadi penutupan itu ada dua alasan, satu memang dia melanggar aturan, kedua ada aturan baru nggak boleh menggabungkan antara media sosial dengan e-commerce supaya ada playing field yang sama,&quot; bebernya.Selain itu menurut Teten, langkah tersebut juga untuk melindungi ekonomi digital Indonesia yang memiliki potensi sangat besar mencapai Rp5.400 triliun.
&quot;Tapi hari ini cukup mengkhawatirkan e-commerce kita udah di atas 60% itu udah dikuasai revenue platform asing,&quot; terang Teten.
&quot;Saya diperintahkan oleh Pak Presiden untuk menyusun kebijakan ekonomi digital sejak 2 tahun lalu untuk melindungi tiga hal, melindungi industri dalam negeri, e-commerce UMKM, dan konsumen sehingga kemarin kita Pisahkan,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yMy8yMC8xNzQxMDQvNS94OHB2bDh1&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan keputusan Indonesia membuat regulasi yang mewajibkan platform media sosial dan e-commerce yang mengakibatkan TikTok Shop Tutup mendapatkan apresiasi dari dunia internasional.
Peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

BACA JUGA:
TikTok Shop Bakal Buka Lagi, DPR ke Menkop Teten: Kenapa Pemerintah Plin-Plan

&quot;Soal TikTok, Indonesia dipujilah oleh dunia, karena Amerika juga tidak bisa menyelesaikan,&quot; ungkap Teten dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, di Kompleks Parlemen, Kamis (23/11/2023).
Teten menjelaskan, penutupan TikTok Shop karena memang mereka melanggar aturan yang ada di Tanah Air, sebab izin yang dimiliki TikTok asalah sebagai media sosial, bukan sebagai e-commerce.

BACA JUGA:
Tak Mau Takedown Akun Penjual Baju Bekas Impor, Teten Panggil Bos Instagram

&quot;Jadi penutupan itu ada dua alasan, satu memang dia melanggar aturan, kedua ada aturan baru nggak boleh menggabungkan antara media sosial dengan e-commerce supaya ada playing field yang sama,&quot; bebernya.Selain itu menurut Teten, langkah tersebut juga untuk melindungi ekonomi digital Indonesia yang memiliki potensi sangat besar mencapai Rp5.400 triliun.
&quot;Tapi hari ini cukup mengkhawatirkan e-commerce kita udah di atas 60% itu udah dikuasai revenue platform asing,&quot; terang Teten.
&quot;Saya diperintahkan oleh Pak Presiden untuk menyusun kebijakan ekonomi digital sejak 2 tahun lalu untuk melindungi tiga hal, melindungi industri dalam negeri, e-commerce UMKM, dan konsumen sehingga kemarin kita Pisahkan,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
