<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Implementasi NIK Jadi NPWP Mundur Jadi Pertengahan 2024, Dirjen Pajak Buka Suara</title><description>Implementasi penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) mundur ke pertengahan 2024.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/24/320/2926775/implementasi-nik-jadi-npwp-mundur-jadi-pertengahan-2024-dirjen-pajak-buka-suara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/11/24/320/2926775/implementasi-nik-jadi-npwp-mundur-jadi-pertengahan-2024-dirjen-pajak-buka-suara"/><item><title>Implementasi NIK Jadi NPWP Mundur Jadi Pertengahan 2024, Dirjen Pajak Buka Suara</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/24/320/2926775/implementasi-nik-jadi-npwp-mundur-jadi-pertengahan-2024-dirjen-pajak-buka-suara</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/11/24/320/2926775/implementasi-nik-jadi-npwp-mundur-jadi-pertengahan-2024-dirjen-pajak-buka-suara</guid><pubDate>Jum'at 24 November 2023 20:12 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/24/320/2926775/implementasi-nik-jadi-npwp-mundur-jadi-pertengahan-2024-dirjen-pajak-buka-suara-sRZBH6sEpb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Implementasi NIK dan NPWP mundur jadi pertengahan 2024 (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/24/320/2926775/implementasi-nik-jadi-npwp-mundur-jadi-pertengahan-2024-dirjen-pajak-buka-suara-sRZBH6sEpb.jpg</image><title>Implementasi NIK dan NPWP mundur jadi pertengahan 2024 (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wMi8xLzE3MzEwNi81L3g4cGEwNjg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Implementasi penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) mundur ke pertengahan 2024. NIK jadi NPWP akan diimplementasikan bersamaan dengan peluncuan coretax administration system.
Sebagai informasi, sistem pajak canggih itu ditargetkan baru akan diluncurkan pada pertengahan tahun depan. Dengan demikian, artinya pelaksanaan penuh NIK jadi NPWP sedikit mundur dari rencana awal Januari 2024.

BACA JUGA:
Apa yang Terjadi Jika Belum Punya NPWP? Ini 5 Konsekuensinya 


&quot;Rencana implementasinya dapat kami sampaikan di sini bahwa fully implementasi mengenai NIK sebagai NPWP akan dilaksanakan pada waktu coretax terimplementasi,&quot; ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTA, Jumat (24/11/2023).
Diungkapkan Suryo saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan para pihak yang memang terhubung dengan sistem informasi DJP diantarnya beberapa stakeholder pembayaran dan sejenisnya, serta stakeholder lain seperti Kementerian dan lembaga.

BACA JUGA:
Apakah Pinjol Butuh NPWP?


&quot;Sampai saat ini masing-masing stakeholder terus melakukan penyesuaian sistem informasi yang mereka miliki sehingga pada waktunya nanti implementasi korteks dijalankan sistem-sistem yang seharusnya berhubungan sudah tidak lagi mengalami hambatan dalam memadukan atau melakukan interoperable dengan sistem informasi yg sedang kami siapkan saat ini,&quot; tuturnya.
Suryo menambahkan, mundurnya implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP juga bertujuan untuk memberikan waktu kepada para wajib kepada para wajib pajak dan pihak lain untuk beradaptasi.
&quot;Di samping itu juga ada semacam keinginan dari para pihak untuk  perlu semacam staging, habituasi atau familiriasi terhadap penggunaan  NIK sebagai NPWP bagi masyarakat wajib pajak sehingga kembali lagi bahwa  untuk fully implementasi dari nik sebagai NPWP adalah pada waktu sistem  informasi betul-betul dijalankan di 2024,&quot; paparnya.
Adapun sampai 22 November 2023, dari 72 juta wajib pajak tercatat  sudah 59,3 juta NIK yang padan dengan NPWP. Wajib pajak yang belum  melakukan validasi masih memiliki kesempatan untuk melakukan pemadanan  secara mandiri lewat DJP online.
&quot;Jadi langkah pemadanan yang kami lakukan saat ini kami terus dengan  dukcapil kami terus melakukan pemadaman dengan pemberi kerja. Kami beri  kesempatan untuk melakukan pemadaman terhadap data dan informasi  perpajakan dan para karyawannya. Di samping itu kami juga membuka online  pemadaman yang bisa dilakukan oleh wajib pajak di manapun mereka berada  dan kami juga membuka virtual desk untuk memberikan asistensi pada  waktu wajib pajak mungkin mengalami kesulitan melakukan pemadanan  terhadap data dan informasi khususnya NIK dan NPWP yang dilakukan,&quot;  pungkasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wMi8xLzE3MzEwNi81L3g4cGEwNjg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Implementasi penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) mundur ke pertengahan 2024. NIK jadi NPWP akan diimplementasikan bersamaan dengan peluncuan coretax administration system.
Sebagai informasi, sistem pajak canggih itu ditargetkan baru akan diluncurkan pada pertengahan tahun depan. Dengan demikian, artinya pelaksanaan penuh NIK jadi NPWP sedikit mundur dari rencana awal Januari 2024.

BACA JUGA:
Apa yang Terjadi Jika Belum Punya NPWP? Ini 5 Konsekuensinya 


&quot;Rencana implementasinya dapat kami sampaikan di sini bahwa fully implementasi mengenai NIK sebagai NPWP akan dilaksanakan pada waktu coretax terimplementasi,&quot; ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTA, Jumat (24/11/2023).
Diungkapkan Suryo saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan para pihak yang memang terhubung dengan sistem informasi DJP diantarnya beberapa stakeholder pembayaran dan sejenisnya, serta stakeholder lain seperti Kementerian dan lembaga.

BACA JUGA:
Apakah Pinjol Butuh NPWP?


&quot;Sampai saat ini masing-masing stakeholder terus melakukan penyesuaian sistem informasi yang mereka miliki sehingga pada waktunya nanti implementasi korteks dijalankan sistem-sistem yang seharusnya berhubungan sudah tidak lagi mengalami hambatan dalam memadukan atau melakukan interoperable dengan sistem informasi yg sedang kami siapkan saat ini,&quot; tuturnya.
Suryo menambahkan, mundurnya implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP juga bertujuan untuk memberikan waktu kepada para wajib kepada para wajib pajak dan pihak lain untuk beradaptasi.
&quot;Di samping itu juga ada semacam keinginan dari para pihak untuk  perlu semacam staging, habituasi atau familiriasi terhadap penggunaan  NIK sebagai NPWP bagi masyarakat wajib pajak sehingga kembali lagi bahwa  untuk fully implementasi dari nik sebagai NPWP adalah pada waktu sistem  informasi betul-betul dijalankan di 2024,&quot; paparnya.
Adapun sampai 22 November 2023, dari 72 juta wajib pajak tercatat  sudah 59,3 juta NIK yang padan dengan NPWP. Wajib pajak yang belum  melakukan validasi masih memiliki kesempatan untuk melakukan pemadanan  secara mandiri lewat DJP online.
&quot;Jadi langkah pemadanan yang kami lakukan saat ini kami terus dengan  dukcapil kami terus melakukan pemadaman dengan pemberi kerja. Kami beri  kesempatan untuk melakukan pemadaman terhadap data dan informasi  perpajakan dan para karyawannya. Di samping itu kami juga membuka online  pemadaman yang bisa dilakukan oleh wajib pajak di manapun mereka berada  dan kami juga membuka virtual desk untuk memberikan asistensi pada  waktu wajib pajak mungkin mengalami kesulitan melakukan pemadanan  terhadap data dan informasi khususnya NIK dan NPWP yang dilakukan,&quot;  pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
