<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Aturan Pembayaran Upah Pekerja Tak Masuk Kerja karena Keadaan Khusus</title><description>Upah merupakan suatu bentuk imbalan dari perusahaan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/25/320/2927162/ini-aturan-pembayaran-upah-pekerja-tak-masuk-kerja-karena-keadaan-khusus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/11/25/320/2927162/ini-aturan-pembayaran-upah-pekerja-tak-masuk-kerja-karena-keadaan-khusus"/><item><title>Ini Aturan Pembayaran Upah Pekerja Tak Masuk Kerja karena Keadaan Khusus</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/25/320/2927162/ini-aturan-pembayaran-upah-pekerja-tak-masuk-kerja-karena-keadaan-khusus</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/11/25/320/2927162/ini-aturan-pembayaran-upah-pekerja-tak-masuk-kerja-karena-keadaan-khusus</guid><pubDate>Sabtu 25 November 2023 22:00 WIB</pubDate><dc:creator>Nurfathiya Efsya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/25/320/2927162/ini-aturan-pembayaran-upah-pekerja-tak-masuk-kerja-karena-keadaan-khusus-6voghUJHZe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aturan Upah Pekerja (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/25/320/2927162/ini-aturan-pembayaran-upah-pekerja-tak-masuk-kerja-karena-keadaan-khusus-6voghUJHZe.jpg</image><title>Aturan Upah Pekerja (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yNC8xLzE3NDE5My81L3g4cHgzeTM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Upah merupakan suatu bentuk imbalan dari perusahaan kepada pekerja untuk pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Namun, apabila seseorang tidak bekerja dalam keadaan khusus, mereka tetap akan diberikan upah atau gaji dari perusahaan.

BACA JUGA:
17 Provinsi dengan Kenaikan UMP 2024 Paling Rendah, Ada yang Cuma 1,1%

Dikutip dari akun resmi Instagram @kemnaker, Sabtu (25/11/2023) terdapat aturan pembayaran upah saat pekerja tidak masuk kerja karena keadaan khusus.
Maka wajib diketahui oleh pekerja perihal aturan yang akan diterima terkait upah mereka.

BACA JUGA:
Daftar 15 Provinsi dengan Kenaikan UMP 2024 Tertinggi di Indonesia

Berikut aturan pembayaran upah saat pekerja tidak masuk kerja karena keadaan khusus:1. Menikah
Upah dibayar untuk selama 3 hari
2.	Menikahkan Anaknya
Upah dibayar untuk selama 2 hari
3.	Mengkhitankan Anaknya
Upah dibayar untuk selama 2 hari
4.	Membaptis Anaknya
Upah dibayar untuk selama 2 hari
5.	Istri melahirkan atau keguguran kandungan
Upah dibayar untuk selama 2 hari
6.	Suami, istri, orang tua, mertua, anak dan/atau menantu meninggal dunia
Upah dibayar untuk selama 2 hari
7.	Anggota keluarga lainnya yang tinggal dalam satu rumah meninggal dunia
Upah dibayar untuk selama 1 hari
8.	Menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya
Upah dibayarkan sebesar Upah yang bisa diterima oleh Pekerja. Cuti yang dijalankan dapat berupa :
&amp;bull;	hak istirahat mingguan
&amp;bull;	cuti tahunan
&amp;bull;	istirahat panjang
&amp;bull;	istirahat sebelum dan sesudah melahirkan
&amp;bull;	istirahat karena mengalami keguguran kandungan</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yNC8xLzE3NDE5My81L3g4cHgzeTM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Upah merupakan suatu bentuk imbalan dari perusahaan kepada pekerja untuk pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Namun, apabila seseorang tidak bekerja dalam keadaan khusus, mereka tetap akan diberikan upah atau gaji dari perusahaan.

BACA JUGA:
17 Provinsi dengan Kenaikan UMP 2024 Paling Rendah, Ada yang Cuma 1,1%

Dikutip dari akun resmi Instagram @kemnaker, Sabtu (25/11/2023) terdapat aturan pembayaran upah saat pekerja tidak masuk kerja karena keadaan khusus.
Maka wajib diketahui oleh pekerja perihal aturan yang akan diterima terkait upah mereka.

BACA JUGA:
Daftar 15 Provinsi dengan Kenaikan UMP 2024 Tertinggi di Indonesia

Berikut aturan pembayaran upah saat pekerja tidak masuk kerja karena keadaan khusus:1. Menikah
Upah dibayar untuk selama 3 hari
2.	Menikahkan Anaknya
Upah dibayar untuk selama 2 hari
3.	Mengkhitankan Anaknya
Upah dibayar untuk selama 2 hari
4.	Membaptis Anaknya
Upah dibayar untuk selama 2 hari
5.	Istri melahirkan atau keguguran kandungan
Upah dibayar untuk selama 2 hari
6.	Suami, istri, orang tua, mertua, anak dan/atau menantu meninggal dunia
Upah dibayar untuk selama 2 hari
7.	Anggota keluarga lainnya yang tinggal dalam satu rumah meninggal dunia
Upah dibayar untuk selama 1 hari
8.	Menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya
Upah dibayarkan sebesar Upah yang bisa diterima oleh Pekerja. Cuti yang dijalankan dapat berupa :
&amp;bull;	hak istirahat mingguan
&amp;bull;	cuti tahunan
&amp;bull;	istirahat panjang
&amp;bull;	istirahat sebelum dan sesudah melahirkan
&amp;bull;	istirahat karena mengalami keguguran kandungan</content:encoded></item></channel></rss>
