<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Pembayaran Upah Pekerja Tak Masuk karena Sakit, Cek Selengkapnya</title><description>Seorang pekerja yang bekerja di suatu perusahaan atau yang lainnya berhak atas pembayaran upah yang diterima.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/25/320/2927200/aturan-pembayaran-upah-pekerja-tak-masuk-karena-sakit-cek-selengkapnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/11/25/320/2927200/aturan-pembayaran-upah-pekerja-tak-masuk-karena-sakit-cek-selengkapnya"/><item><title>Aturan Pembayaran Upah Pekerja Tak Masuk karena Sakit, Cek Selengkapnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/25/320/2927200/aturan-pembayaran-upah-pekerja-tak-masuk-karena-sakit-cek-selengkapnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/11/25/320/2927200/aturan-pembayaran-upah-pekerja-tak-masuk-karena-sakit-cek-selengkapnya</guid><pubDate>Sabtu 25 November 2023 21:10 WIB</pubDate><dc:creator>Nasya Emmanuela Lilipaly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/25/320/2927200/aturan-pembayaran-upah-pekerja-tak-masuk-karena-sakit-cek-selengkapnya-KB0FPnLTae.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Upah Pekerja yang Sakit (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/25/320/2927200/aturan-pembayaran-upah-pekerja-tak-masuk-karena-sakit-cek-selengkapnya-KB0FPnLTae.jpg</image><title>Upah Pekerja yang Sakit (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yNC80LzE3NDE2My81L3g4cHdxd3I=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Seorang pekerja yang bekerja di suatu perusahaan atau yang lainnya berhak atas pembayaran upah yang diterima.
Jika pekerja mengalami keadaan sakit dan tidak dapat masuk kerja seperti pada biasanya, akan terdapat aturan berkaitan dengan upah yang diterima.

BACA JUGA:
Kenaikan UMP 2024, Ini Daftar Lengkap Upah di Seluruh Indonesia!

Dilansir dari akun Instagram resmi milik Kementerian Ketenagakerjaan RI @kemnaker, dalam salah satu unggahannya membahas mengenai sistem pembayaran upah saat pekerja tidak dapat masuk karena sakit.
&quot;Simak yuk aturan pembayaran upah jika pekerja tidak masuk bekerja karena sakit&quot; mengutip keterangan dalam unggahan.

BACA JUGA:
Buruh Ancam Mogok Nasional jika Upah Minimum 2024 Tidak Naik 15%

Berikut ini, pembagian pembayaran upah saat pekerja tidak masuk karena sakit, Sabtu (25/11/2023).- 4 Bulan pertama, upah 100%
- 4 Bulan kedua, upah 75%
- 4 Bulan ketiga, upah 50%
- 4 Bulan selanjutnya, upah 25% sebelum PHK
- Sakit karena nyeri haid paling lama 2 hari, upah dibayar seperti biasa.
Pemerintah berharap aturan ini dapat diaplikasikan kepada semua pekerja dengan adil.
Tidak hanya itu, pekerja juga dapat memaksimalkan setiap pekerjaan yang mereka bebani dengan tanggung jawab maksimal.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yNC80LzE3NDE2My81L3g4cHdxd3I=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Seorang pekerja yang bekerja di suatu perusahaan atau yang lainnya berhak atas pembayaran upah yang diterima.
Jika pekerja mengalami keadaan sakit dan tidak dapat masuk kerja seperti pada biasanya, akan terdapat aturan berkaitan dengan upah yang diterima.

BACA JUGA:
Kenaikan UMP 2024, Ini Daftar Lengkap Upah di Seluruh Indonesia!

Dilansir dari akun Instagram resmi milik Kementerian Ketenagakerjaan RI @kemnaker, dalam salah satu unggahannya membahas mengenai sistem pembayaran upah saat pekerja tidak dapat masuk karena sakit.
&quot;Simak yuk aturan pembayaran upah jika pekerja tidak masuk bekerja karena sakit&quot; mengutip keterangan dalam unggahan.

BACA JUGA:
Buruh Ancam Mogok Nasional jika Upah Minimum 2024 Tidak Naik 15%

Berikut ini, pembagian pembayaran upah saat pekerja tidak masuk karena sakit, Sabtu (25/11/2023).- 4 Bulan pertama, upah 100%
- 4 Bulan kedua, upah 75%
- 4 Bulan ketiga, upah 50%
- 4 Bulan selanjutnya, upah 25% sebelum PHK
- Sakit karena nyeri haid paling lama 2 hari, upah dibayar seperti biasa.
Pemerintah berharap aturan ini dapat diaplikasikan kepada semua pekerja dengan adil.
Tidak hanya itu, pekerja juga dapat memaksimalkan setiap pekerjaan yang mereka bebani dengan tanggung jawab maksimal.</content:encoded></item></channel></rss>
