<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mau Investasi di IKN? Berikut Insentif yang Bakal Didapat   </title><description>OIKN terus mengundang investor untuk berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/26/470/2925999/mau-investasi-di-ikn-berikut-insentif-yang-bakal-didapat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/11/26/470/2925999/mau-investasi-di-ikn-berikut-insentif-yang-bakal-didapat"/><item><title>Mau Investasi di IKN? Berikut Insentif yang Bakal Didapat   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/26/470/2925999/mau-investasi-di-ikn-berikut-insentif-yang-bakal-didapat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/11/26/470/2925999/mau-investasi-di-ikn-berikut-insentif-yang-bakal-didapat</guid><pubDate>Minggu 26 November 2023 17:15 WIB</pubDate><dc:creator>Fadillah Rafli Anwari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/23/470/2925999/mau-investasi-di-ikn-berikut-insentif-yang-bakal-didapat-2u8VxKIqAM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mau Investasi di IKN? (Foto: Okezone.com/PUPR)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/23/470/2925999/mau-investasi-di-ikn-berikut-insentif-yang-bakal-didapat-2u8VxKIqAM.jpg</image><title>Mau Investasi di IKN? (Foto: Okezone.com/PUPR)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) terus mengundang investor untuk berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Banyak berminat, nantinya investor akan mendapat insentif yang telah disiapkan negara.
Deputi Pembiayaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Agung Wicaksono menjabarkan, insentif yang disiapkan tentu berlaku tidak hanya bagi investor asing saja, tapi investor dalam negeri juga. Hal ini dituangkan dalam PP 12 Tahun 2023 yang sekarang ditetapkan menjadi UU IKN.
&quot;Mencakup aspek insetif berlaku bagi seluruh investor baik domestik maupun asing. Dan asing pun ketika terlibat dalam investasi akan membentuk badan usaha domestik atau PT lokal,&quot; ujarnya.
Adapun insentif yang diberikan seperti tax holiday, pegurangan pajak bagi donasi, hak pengelolaaan lahan dan lainnya.

BACA JUGA:
Kemhan Bangun SMA Taruna Nusantara di IKN, Ini Fasilitasnya

&quot;Untuk HGU dan HGB. HGU 95 tahun dan dapat diperpanjang satu kali, HGB 80 tahun dengan berbagai evaluasi dan dapat diperpanjang,&quot; ujarnya.
Selain itu, negara juga mempermudah dalam kepabeadanan bea cukai, proses perizinnan dan sebagainya.
&quot;Ini berlaku sama untuk investor dokmestik maupun asing. Pesannya jelang menjadi kota dunia untuk semua,&quot; tegasnya.
Berikut daftar perusahaan yang berminat investasi di IKN:
1. 172 perusahaan Indonesia
2. 27 perusahaan Singapura
3. 25 perusahaan Jepang

BACA JUGA:
Mahfud MD Buka Suara soal HGB 190 Tahun di IKN, Singgung Era Soeharto

4. 19 perusahaan Malaysia
5. 19 perusahaan China
6. 9 perusahaan Korea Selatan7. 7 perusahaan Amerika Serikat
8. 3 perusahaan Finlandia
9. 3 perusahaan Spanyol
10. 2 perusahaan Uni Emirat Arab
11. 2 perusahaan Thailand
12. 2 perusahaan Jepang
13. 18 perusahaan dari berbagai lainnya</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) terus mengundang investor untuk berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Banyak berminat, nantinya investor akan mendapat insentif yang telah disiapkan negara.
Deputi Pembiayaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Agung Wicaksono menjabarkan, insentif yang disiapkan tentu berlaku tidak hanya bagi investor asing saja, tapi investor dalam negeri juga. Hal ini dituangkan dalam PP 12 Tahun 2023 yang sekarang ditetapkan menjadi UU IKN.
&quot;Mencakup aspek insetif berlaku bagi seluruh investor baik domestik maupun asing. Dan asing pun ketika terlibat dalam investasi akan membentuk badan usaha domestik atau PT lokal,&quot; ujarnya.
Adapun insentif yang diberikan seperti tax holiday, pegurangan pajak bagi donasi, hak pengelolaaan lahan dan lainnya.

BACA JUGA:
Kemhan Bangun SMA Taruna Nusantara di IKN, Ini Fasilitasnya

&quot;Untuk HGU dan HGB. HGU 95 tahun dan dapat diperpanjang satu kali, HGB 80 tahun dengan berbagai evaluasi dan dapat diperpanjang,&quot; ujarnya.
Selain itu, negara juga mempermudah dalam kepabeadanan bea cukai, proses perizinnan dan sebagainya.
&quot;Ini berlaku sama untuk investor dokmestik maupun asing. Pesannya jelang menjadi kota dunia untuk semua,&quot; tegasnya.
Berikut daftar perusahaan yang berminat investasi di IKN:
1. 172 perusahaan Indonesia
2. 27 perusahaan Singapura
3. 25 perusahaan Jepang

BACA JUGA:
Mahfud MD Buka Suara soal HGB 190 Tahun di IKN, Singgung Era Soeharto

4. 19 perusahaan Malaysia
5. 19 perusahaan China
6. 9 perusahaan Korea Selatan7. 7 perusahaan Amerika Serikat
8. 3 perusahaan Finlandia
9. 3 perusahaan Spanyol
10. 2 perusahaan Uni Emirat Arab
11. 2 perusahaan Thailand
12. 2 perusahaan Jepang
13. 18 perusahaan dari berbagai lainnya</content:encoded></item></channel></rss>
