<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kontribusi Industri Hasil Tembakau Besar, Pengusaha Minta Aturan Rokok Dikaji Ulang</title><description>Aturan produk tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan  dinilai secara nyata berupaya untuk mematikan mata pencaharian.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/27/320/2928083/kontribusi-industri-hasil-tembakau-besar-pengusaha-minta-aturan-rokok-dikaji-ulang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/11/27/320/2928083/kontribusi-industri-hasil-tembakau-besar-pengusaha-minta-aturan-rokok-dikaji-ulang"/><item><title>Kontribusi Industri Hasil Tembakau Besar, Pengusaha Minta Aturan Rokok Dikaji Ulang</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/27/320/2928083/kontribusi-industri-hasil-tembakau-besar-pengusaha-minta-aturan-rokok-dikaji-ulang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/11/27/320/2928083/kontribusi-industri-hasil-tembakau-besar-pengusaha-minta-aturan-rokok-dikaji-ulang</guid><pubDate>Senin 27 November 2023 16:29 WIB</pubDate><dc:creator>Candra Gunawan Nurhakim</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/27/320/2928083/kontribusi-industri-hasil-tembakau-besar-pengusaha-minta-aturan-rokok-dikaji-ulang-mwsD6sMGHW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kontribusi industri hasil tembakau ke sektor periklanan besar (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/27/320/2928083/kontribusi-industri-hasil-tembakau-besar-pengusaha-minta-aturan-rokok-dikaji-ulang-mwsD6sMGHW.jpg</image><title>Kontribusi industri hasil tembakau ke sektor periklanan besar (Foto: Reuters)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yNy8xLzE2OTc2NC81L3g4bmk4cnM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Aturan produk tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan dinilai secara nyata berupaya untuk mematikan mata pencaharian masyarakat. Hal ini menjadi dasar penolakan keras dari para petani tembakau terhadap aturan produk tembakau di RPP Kesehatan tersebut.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, Samukrah, mengatakan para petani tembakau secara tegas menolak aturan produk tembakau di RPP Kesehatan.

BACA JUGA:
Penumpang Ini Akui Merokok di Pesawat Citilink


&amp;ldquo;Ketika industri tembakau digusur maka artinya sama saja Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang kami untuk menanam tembakau,&amp;rdquo; kata dia, Senin (27/11/2023).
Di sisi lain, kontribusi Industri Hasil Tembakau (IHT) terhadap industri periklanan dan kreatif nasional, termasuk sektor televisi, dinilai sangat signifikan. Dengan pertimbangan tersebut, pengusaha menyoroti pasal tembakau dalam RPP Kesehatan yang bisa merugikan.

BACA JUGA:
Penjelasan Citilink soal Adanya Penumpang Merokok di Pesawat


Pasal-pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, termasuk di dalamnya larangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau dinilai merugikan industri periklanan dan media kreatif.
&amp;rdquo;Tentu ini pasti ada dampak karena iklan (produk tembakau) ini menyumbang sekitar 10-15% dari (total) pendapatan iklan,&amp;rdquo; terang Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution.
Berdasarkan data TV Audience Measurement Nielsen, jumlah iklan produk  tembakau bernilai lebih dari Rp9 triliun dan termasuk dalam 10 besar  kontributor belanja iklan media terbesar di Indonesia. Oleh karena itu,  rencana pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship, termasuk pengetatan  jam tayang iklan produk tembakau, dinilai akan berdampak negatif  terhadap keberlangsungan industri pertelevisian.
Syafril melanjutkan pihaknya juga khawatir atas potensi dampak yang  bisa terjadi pada tenaga kerja yang terlibat di dalamnya. Mengutip data  Kemenparekraf 2021, industri kreatif nasional telah menyerap lebih dari  725 ribu tenaga kerja secara langsung. Adapun secara umum, multisektor  di industri kreatif juga mempekerjakan sedikitnya 19,1 juta tenaga  kerja.
Memang, khusus bagi industri pertelevisian, ruang iklan untuk produk  tembakau masih dibuka. Tetapi, rentang waktunya sangat sempit, yaitu  semula dari jam 21.30 &amp;ndash; 05.00 menjadi jam 23.00 &amp;ndash; 03.00. Hal ini dirasa  sama saja dengan melarang total iklan produk tembakau.
Penolakan ATVSI dan P3I terhadap pasal-pasal tembakau dalam RPP  Kesehatan juga mendapatkan dukungan dari seluruh pelaku industri kreatif  lainnya yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Asosiasi di Bidang  Jasa Periklanan, Media Penerbitan, dan Penyiaran.
Anggota dari Sekretariat Bersama tersebut terdiri dari Persatuan  Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Asosiasi Televisi Swasta  Indonesia (ATVSI), Asosiasi Perusahaan Pengiklan Indonesia (APPINA),  Indonesian Digital Association (IDA), Asosiasi Perusahaan Media  Luar-griya Indonesia (AMLI), dan Ikatan Rumah Produksi Iklan Indonesia  (IRPII).</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yNy8xLzE2OTc2NC81L3g4bmk4cnM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Aturan produk tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan dinilai secara nyata berupaya untuk mematikan mata pencaharian masyarakat. Hal ini menjadi dasar penolakan keras dari para petani tembakau terhadap aturan produk tembakau di RPP Kesehatan tersebut.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, Samukrah, mengatakan para petani tembakau secara tegas menolak aturan produk tembakau di RPP Kesehatan.

BACA JUGA:
Penumpang Ini Akui Merokok di Pesawat Citilink


&amp;ldquo;Ketika industri tembakau digusur maka artinya sama saja Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang kami untuk menanam tembakau,&amp;rdquo; kata dia, Senin (27/11/2023).
Di sisi lain, kontribusi Industri Hasil Tembakau (IHT) terhadap industri periklanan dan kreatif nasional, termasuk sektor televisi, dinilai sangat signifikan. Dengan pertimbangan tersebut, pengusaha menyoroti pasal tembakau dalam RPP Kesehatan yang bisa merugikan.

BACA JUGA:
Penjelasan Citilink soal Adanya Penumpang Merokok di Pesawat


Pasal-pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, termasuk di dalamnya larangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau dinilai merugikan industri periklanan dan media kreatif.
&amp;rdquo;Tentu ini pasti ada dampak karena iklan (produk tembakau) ini menyumbang sekitar 10-15% dari (total) pendapatan iklan,&amp;rdquo; terang Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution.
Berdasarkan data TV Audience Measurement Nielsen, jumlah iklan produk  tembakau bernilai lebih dari Rp9 triliun dan termasuk dalam 10 besar  kontributor belanja iklan media terbesar di Indonesia. Oleh karena itu,  rencana pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship, termasuk pengetatan  jam tayang iklan produk tembakau, dinilai akan berdampak negatif  terhadap keberlangsungan industri pertelevisian.
Syafril melanjutkan pihaknya juga khawatir atas potensi dampak yang  bisa terjadi pada tenaga kerja yang terlibat di dalamnya. Mengutip data  Kemenparekraf 2021, industri kreatif nasional telah menyerap lebih dari  725 ribu tenaga kerja secara langsung. Adapun secara umum, multisektor  di industri kreatif juga mempekerjakan sedikitnya 19,1 juta tenaga  kerja.
Memang, khusus bagi industri pertelevisian, ruang iklan untuk produk  tembakau masih dibuka. Tetapi, rentang waktunya sangat sempit, yaitu  semula dari jam 21.30 &amp;ndash; 05.00 menjadi jam 23.00 &amp;ndash; 03.00. Hal ini dirasa  sama saja dengan melarang total iklan produk tembakau.
Penolakan ATVSI dan P3I terhadap pasal-pasal tembakau dalam RPP  Kesehatan juga mendapatkan dukungan dari seluruh pelaku industri kreatif  lainnya yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Asosiasi di Bidang  Jasa Periklanan, Media Penerbitan, dan Penyiaran.
Anggota dari Sekretariat Bersama tersebut terdiri dari Persatuan  Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Asosiasi Televisi Swasta  Indonesia (ATVSI), Asosiasi Perusahaan Pengiklan Indonesia (APPINA),  Indonesian Digital Association (IDA), Asosiasi Perusahaan Media  Luar-griya Indonesia (AMLI), dan Ikatan Rumah Produksi Iklan Indonesia  (IRPII).</content:encoded></item></channel></rss>
