<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kenapa KTP Tidak Boleh Dilihat Orang Lain?</title><description>Kenapa KTP tidak boleh dilihat oleh orang lain.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/27/320/2928150/kenapa-ktp-tidak-boleh-dilihat-orang-lain</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/11/27/320/2928150/kenapa-ktp-tidak-boleh-dilihat-orang-lain"/><item><title>Kenapa KTP Tidak Boleh Dilihat Orang Lain?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/27/320/2928150/kenapa-ktp-tidak-boleh-dilihat-orang-lain</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/11/27/320/2928150/kenapa-ktp-tidak-boleh-dilihat-orang-lain</guid><pubDate>Senin 27 November 2023 17:54 WIB</pubDate><dc:creator>Rasbina Br Tarigan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/27/320/2928150/kenapa-ktp-tidak-boleh-dilihat-orang-lain-bX1vRqvgR0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kenapa KTP tidak boleh dilihat orang lain (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/27/320/2928150/kenapa-ktp-tidak-boleh-dilihat-orang-lain-bX1vRqvgR0.jpg</image><title>Kenapa KTP tidak boleh dilihat orang lain (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8zMC8xLzE3MTQzMC81L3g4b2ZnbW8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Kenapa KTP tidak boleh dilihat oleh orang lain. Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seorang Masyarakat Indonesia sebagai tanda pengenal yang dibuat oleh pemerintah.
KTP memiliki kegunaan untuk melancarkan berbagai urusan administrasi. Warga negara Indonesia atau Warga Negara Asing dengan izin tinggal yang sudah berusia 17 tahun diwajibkan untuk mengurus KTP.

BACA JUGA:
Disdukcapil Depok Minta WNA Ganti ke KTP Elektronik Khusus Warna Oranye 


Namun kenapa KTP tidak boleh dilihat orang lain?
Dirangkum Okezone, Senin (27/11/2022), alasan utamanya adalah untuk melindungi privasi dan keamanan individu, KTP mengandung informasi pribadi yang sensitif, seperti nama lengkap tempat dan tanggal lahir, Alamat, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Jika data-data pribadi bocor, akan disalahgunakan orang lain yang tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA:
Apakah Bisa Pinjam Uang di DANA Tanpa KTP? Begini Caranya


Hal yang harus diwaspadai juga adalah penawaran pinjaman online (pinjol) yang di mana hanya membutuhkan syarat NIK saja. NIK akan digunakan sebagai identitas peminjaman, atau orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas pinjaman yang dilakukan.
Kebocoran data dapat dipakai untuk dijadikan sebagai pinjaman online dalam mencairkan dana oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Untuk menjaga keamanan identitas KTP, dihimbau untuk Masyarakat agar tidak mengisi data diri di formulir pendaftaran online atau akun media social maupun akun elektronik lainnya.
Maka dari itu, jika menemukan seseorang yang menggunakan data orang  lain tanpa izin maka termasuk ke dalam kejahatan data pribadi, dan dapat  dijatuhi hukuman pidana.
NIK atau Nomor KTP merupakan sumber utama data pribadi, sehingga  kerahasiaannya harus terjamin. Melalui hal ini diatur juga dalam UU PDP  terkait perlindungan data pribadi. Hal ini tertulis dalam UU 24 tahun  2013 Pasal 79 ayat 3, yang mengatur mengenai larangan petugas dan  pengguna untuk menyebarluaskan data kependudukan yang tidak sesuai  dengan kewenangannya.
Oleh karena itu, jika ada orang yang sengaja menyebarluaskannya akan  dijatuhi sanksi pidana yang berupa hukuman paling lama 2 tahun atau  denda paling banyak 25 juta.
Pastikan untuk selalu waspada dan menjaga data-data pribadi, serta  berhati-hati memberikan informasi data diri atau foto KTP kepada  berbagai pihak atau instansi. Pastikan Kembali keamanan data diri  terjaga dan dapat dipertanggungjawabkan.
Demikian informasi mengenai kenapa KTP tidak bisa dilihat orang lain.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8zMC8xLzE3MTQzMC81L3g4b2ZnbW8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Kenapa KTP tidak boleh dilihat oleh orang lain. Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seorang Masyarakat Indonesia sebagai tanda pengenal yang dibuat oleh pemerintah.
KTP memiliki kegunaan untuk melancarkan berbagai urusan administrasi. Warga negara Indonesia atau Warga Negara Asing dengan izin tinggal yang sudah berusia 17 tahun diwajibkan untuk mengurus KTP.

BACA JUGA:
Disdukcapil Depok Minta WNA Ganti ke KTP Elektronik Khusus Warna Oranye 


Namun kenapa KTP tidak boleh dilihat orang lain?
Dirangkum Okezone, Senin (27/11/2022), alasan utamanya adalah untuk melindungi privasi dan keamanan individu, KTP mengandung informasi pribadi yang sensitif, seperti nama lengkap tempat dan tanggal lahir, Alamat, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Jika data-data pribadi bocor, akan disalahgunakan orang lain yang tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA:
Apakah Bisa Pinjam Uang di DANA Tanpa KTP? Begini Caranya


Hal yang harus diwaspadai juga adalah penawaran pinjaman online (pinjol) yang di mana hanya membutuhkan syarat NIK saja. NIK akan digunakan sebagai identitas peminjaman, atau orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas pinjaman yang dilakukan.
Kebocoran data dapat dipakai untuk dijadikan sebagai pinjaman online dalam mencairkan dana oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Untuk menjaga keamanan identitas KTP, dihimbau untuk Masyarakat agar tidak mengisi data diri di formulir pendaftaran online atau akun media social maupun akun elektronik lainnya.
Maka dari itu, jika menemukan seseorang yang menggunakan data orang  lain tanpa izin maka termasuk ke dalam kejahatan data pribadi, dan dapat  dijatuhi hukuman pidana.
NIK atau Nomor KTP merupakan sumber utama data pribadi, sehingga  kerahasiaannya harus terjamin. Melalui hal ini diatur juga dalam UU PDP  terkait perlindungan data pribadi. Hal ini tertulis dalam UU 24 tahun  2013 Pasal 79 ayat 3, yang mengatur mengenai larangan petugas dan  pengguna untuk menyebarluaskan data kependudukan yang tidak sesuai  dengan kewenangannya.
Oleh karena itu, jika ada orang yang sengaja menyebarluaskannya akan  dijatuhi sanksi pidana yang berupa hukuman paling lama 2 tahun atau  denda paling banyak 25 juta.
Pastikan untuk selalu waspada dan menjaga data-data pribadi, serta  berhati-hati memberikan informasi data diri atau foto KTP kepada  berbagai pihak atau instansi. Pastikan Kembali keamanan data diri  terjaga dan dapat dipertanggungjawabkan.
Demikian informasi mengenai kenapa KTP tidak bisa dilihat orang lain.</content:encoded></item></channel></rss>
