<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>TikTok Shop Buka Lagi di RI tapi Gabung dengan Platform Lain?</title><description>TikTok Shop dikabarkan akan bergabung dengan platform lain saat kembali beroperasi di Indonesia.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/28/320/2928726/tiktok-shop-buka-lagi-di-ri-tapi-gabung-dengan-platform-lain</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/11/28/320/2928726/tiktok-shop-buka-lagi-di-ri-tapi-gabung-dengan-platform-lain"/><item><title>TikTok Shop Buka Lagi di RI tapi Gabung dengan Platform Lain?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/28/320/2928726/tiktok-shop-buka-lagi-di-ri-tapi-gabung-dengan-platform-lain</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/11/28/320/2928726/tiktok-shop-buka-lagi-di-ri-tapi-gabung-dengan-platform-lain</guid><pubDate>Selasa 28 November 2023 14:55 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/28/320/2928726/tiktok-shop-buka-lagi-di-ri-tapi-gabung-dengan-platform-lain-GD9SwUp9Fd.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Kemendag buka suara soal TikTok Shop gabung ke platform lain. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/28/320/2928726/tiktok-shop-buka-lagi-di-ri-tapi-gabung-dengan-platform-lain-GD9SwUp9Fd.JPG</image><title>Kemendag buka suara soal TikTok Shop gabung ke platform lain. (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yMi8xLzE3NDA2Mi81L3g4cHVka2E=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - TikTok Shop dikabarkan akan bergabung dengan platform lain saat kembali beroperasi di Indonesia.

&quot;Nah, untuk gabungan dgn platform itu akan dibahas lebih teknis. Tapi prinsip dasarnya adalah dia tidak melanggar peraturan yg menyatakan tidak boleh adanya penyatuan antara social media dgn e-commerce. Kan ga fair. Itu alasannya kenapa kita atur,&quot; kata Wakil Menteri Perdagangan Indonesia Jerry Sambuaga  ketika ditemui di Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (28/11/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

IDEA Dukung Rencana Investasi TikTok Shop ke Platform Jualan Online di Indonesia

Menurutnya, dengan izin Tiktok yang saat ini hanya sosial media maka tidak bisa digunakan untuk berjualan.

&quot;Tidak bisa social media dipakai buat jualan. Kalau dia mau jualan, dia harus punya e-commerce. Kalau dia mau social media ya social media,&quot; urainya.

BACA JUGA:
TikTok Masuk GOTO? Ini Kata Bahlil

Jerry berharap dengan aturan itu akan menciptakan keadilan dan keberpihakan pada UMKM.

&quot;Kenapa? Karena spirit dari semua ini adalah kita melindungi, memproteksi, dan ada afirmasi keberpihakan yg kongkret kepada pelaku UMKM,&quot; lanjutnya.

Jerry juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melarang Tiktok beroperasi di Indonesia selama mematuhi peraturan yang ada.
&quot;Kita itu mengatur. Nah kenapa kemarin TikTok Shop itu ditutup? Karena dia tidak mengikuti, tidak mematuhi peraturan yang mengatakan yang namanya social media dan e-commerce itu nggak bisa jadi satu fungsinya,&quot; paparnya.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Arti Kata Day Since dan Mbak Taylor yang Viral di TikTok&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Jerry menambahkan, selama sebuah platform mempunyai izin e-commerce dan tidak digabung, maka pemerintah tetap bisa memperbolehkan platform tersebut untuk beroperasi.



&quot;Nah, makanya ada Permendag 31 tahun 2023 yang menyatakan ada pemisahan itu. Nah, oleh karena itu saya dan pak menteri sampaikan, dan teman-teman dari Kementerian Perdagangan sudah sampaikan, silahkan saja kalau mau jualan. Selama punya izin e-commerce. Sesederhana itu, sesimpel itu,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yMi8xLzE3NDA2Mi81L3g4cHVka2E=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - TikTok Shop dikabarkan akan bergabung dengan platform lain saat kembali beroperasi di Indonesia.

&quot;Nah, untuk gabungan dgn platform itu akan dibahas lebih teknis. Tapi prinsip dasarnya adalah dia tidak melanggar peraturan yg menyatakan tidak boleh adanya penyatuan antara social media dgn e-commerce. Kan ga fair. Itu alasannya kenapa kita atur,&quot; kata Wakil Menteri Perdagangan Indonesia Jerry Sambuaga  ketika ditemui di Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (28/11/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

IDEA Dukung Rencana Investasi TikTok Shop ke Platform Jualan Online di Indonesia

Menurutnya, dengan izin Tiktok yang saat ini hanya sosial media maka tidak bisa digunakan untuk berjualan.

&quot;Tidak bisa social media dipakai buat jualan. Kalau dia mau jualan, dia harus punya e-commerce. Kalau dia mau social media ya social media,&quot; urainya.

BACA JUGA:
TikTok Masuk GOTO? Ini Kata Bahlil

Jerry berharap dengan aturan itu akan menciptakan keadilan dan keberpihakan pada UMKM.

&quot;Kenapa? Karena spirit dari semua ini adalah kita melindungi, memproteksi, dan ada afirmasi keberpihakan yg kongkret kepada pelaku UMKM,&quot; lanjutnya.

Jerry juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melarang Tiktok beroperasi di Indonesia selama mematuhi peraturan yang ada.
&quot;Kita itu mengatur. Nah kenapa kemarin TikTok Shop itu ditutup? Karena dia tidak mengikuti, tidak mematuhi peraturan yang mengatakan yang namanya social media dan e-commerce itu nggak bisa jadi satu fungsinya,&quot; paparnya.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Arti Kata Day Since dan Mbak Taylor yang Viral di TikTok&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Jerry menambahkan, selama sebuah platform mempunyai izin e-commerce dan tidak digabung, maka pemerintah tetap bisa memperbolehkan platform tersebut untuk beroperasi.



&quot;Nah, makanya ada Permendag 31 tahun 2023 yang menyatakan ada pemisahan itu. Nah, oleh karena itu saya dan pak menteri sampaikan, dan teman-teman dari Kementerian Perdagangan sudah sampaikan, silahkan saja kalau mau jualan. Selama punya izin e-commerce. Sesederhana itu, sesimpel itu,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
