<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Jenis Barang yang Tidak Dapat Digadaikan di Pegadaian</title><description>4 Jenis barang yang tidak dapat digadaikan di pegadaian.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/28/320/2928796/4-jenis-barang-yang-tidak-dapat-digadaikan-di-pegadaian</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/11/28/320/2928796/4-jenis-barang-yang-tidak-dapat-digadaikan-di-pegadaian"/><item><title>4 Jenis Barang yang Tidak Dapat Digadaikan di Pegadaian</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/28/320/2928796/4-jenis-barang-yang-tidak-dapat-digadaikan-di-pegadaian</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/11/28/320/2928796/4-jenis-barang-yang-tidak-dapat-digadaikan-di-pegadaian</guid><pubDate>Selasa 28 November 2023 16:04 WIB</pubDate><dc:creator>Chindya Citra Agustina</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/28/320/2928796/4-jenis-barang-yang-tidak-dapat-digadaikan-di-pegadaian-MLArN5dyyS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Barang yang tidak bisa digadaikan di pegadaian (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/28/320/2928796/4-jenis-barang-yang-tidak-dapat-digadaikan-di-pegadaian-MLArN5dyyS.jpg</image><title>Barang yang tidak bisa digadaikan di pegadaian (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOC8yMi80LzEyMjIzOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; 4 Jenis barang yang tidak dapat digadaikan di pegadaian. Saat ini, perusahaan gadai memberikan solusi alternatif terutama bagi mereka yang memerlukan dana tanpa harus mengorbankan harta pribadi.
Menggadaikan barang untuk mendapatkan sejumlah uang tunai guna keperluan tertentu menjadi pilihan umum di kalangan masyarakat kita, karena dengan menyertakan barang berharga sebagai jaminan, kita dapat memperoleh pinjaman uang tunai dengan cepat dan prosesnya relatif mudah.

BACA JUGA:
Ini Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian


Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua barang, bahkan yang terlihat memiliki nilai tinggi, dapat digadaikan atau dijadikan jaminan untuk pinjaman uang yang diajukan.
Melansir dari berbagai sumber, berikut adalah jenis barang yang tidak dapat digadaikan di Pegadaian, Selasa, (28/11/2023).

BACA JUGA:
Apakah Emas 375 Bisa Digadaikan di Pegadaian?


1. Batu Akik
batu akik tidak menjadi barang gadai yang bisa kamu jaminkan di Pegadaian. Ini disebabkan karena batu akik tidak memiliki nilai tukar yang pasti dan tidak memiliki standar baku.
Meski tampak mahal, batu akik tidak bisa disebut barang berharga. Tidak adanya standar analisis risiko membuat benda ini tidak memiliki nilai yang jauh lebih tinggi ketika dijual kembali.
2. Televisi Tabung
Televisi tabung sudah lagi bukan menjadi tren televisi modern, karena  kini model televisi memang sudah sepenuhnya berlayar datar, LCD, dan  LED dengan model yang lebih slim.
Meski begitu, tidak semua televisi LED juga bisa menjadi barang  gadai. Jenis televisi yang bisa kamu gadaikan di Pegadaian adalah  televisi LED dengan masa produksi yang tidak lebih dari lima tahun.
3. Motor dari Pabrikan Tiongkok
Khusus untuk kendaraan roda dua, semua jenis yang dibuat atau  merupakan pabrikan Tiongkok tidak akan diterima, meski kendaraan  tersebut masih terbilang baru.
Ini disebabkan karena motor pabrikan Tiongkok dianggap sebagai barang  tiruan atau replika, sehingga Pegadaian tidak bisa menerimanya sebagai  kendaraan yang bisa digadaikan.
4. Microwave
Pegadaian beranggapan bahwa microwave tidak akan laku dijual kembali  di pasaran, mengingat tidak banyak masyarakat yang menggunakan benda  ini, terlebih dengan kondisi yang bekas pakai. Sementara barang-barang  elektronik yang bisa digadaikan di Pegadaian adalah semua yang laku jika  dijual lagi di pasaran.
Demikian, informasi mengenai jenis barang yang tidak dapat digadaikan  di Pegadaian. Diingatkan kembali, sebelum memutuskan untuk menggadaikan  barang-barang berharga, pastikan barang tersebut tidak termasuk dalam  daftar yang sudah dicantumkan di atas.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOC8yMi80LzEyMjIzOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; 4 Jenis barang yang tidak dapat digadaikan di pegadaian. Saat ini, perusahaan gadai memberikan solusi alternatif terutama bagi mereka yang memerlukan dana tanpa harus mengorbankan harta pribadi.
Menggadaikan barang untuk mendapatkan sejumlah uang tunai guna keperluan tertentu menjadi pilihan umum di kalangan masyarakat kita, karena dengan menyertakan barang berharga sebagai jaminan, kita dapat memperoleh pinjaman uang tunai dengan cepat dan prosesnya relatif mudah.

BACA JUGA:
Ini Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian


Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua barang, bahkan yang terlihat memiliki nilai tinggi, dapat digadaikan atau dijadikan jaminan untuk pinjaman uang yang diajukan.
Melansir dari berbagai sumber, berikut adalah jenis barang yang tidak dapat digadaikan di Pegadaian, Selasa, (28/11/2023).

BACA JUGA:
Apakah Emas 375 Bisa Digadaikan di Pegadaian?


1. Batu Akik
batu akik tidak menjadi barang gadai yang bisa kamu jaminkan di Pegadaian. Ini disebabkan karena batu akik tidak memiliki nilai tukar yang pasti dan tidak memiliki standar baku.
Meski tampak mahal, batu akik tidak bisa disebut barang berharga. Tidak adanya standar analisis risiko membuat benda ini tidak memiliki nilai yang jauh lebih tinggi ketika dijual kembali.
2. Televisi Tabung
Televisi tabung sudah lagi bukan menjadi tren televisi modern, karena  kini model televisi memang sudah sepenuhnya berlayar datar, LCD, dan  LED dengan model yang lebih slim.
Meski begitu, tidak semua televisi LED juga bisa menjadi barang  gadai. Jenis televisi yang bisa kamu gadaikan di Pegadaian adalah  televisi LED dengan masa produksi yang tidak lebih dari lima tahun.
3. Motor dari Pabrikan Tiongkok
Khusus untuk kendaraan roda dua, semua jenis yang dibuat atau  merupakan pabrikan Tiongkok tidak akan diterima, meski kendaraan  tersebut masih terbilang baru.
Ini disebabkan karena motor pabrikan Tiongkok dianggap sebagai barang  tiruan atau replika, sehingga Pegadaian tidak bisa menerimanya sebagai  kendaraan yang bisa digadaikan.
4. Microwave
Pegadaian beranggapan bahwa microwave tidak akan laku dijual kembali  di pasaran, mengingat tidak banyak masyarakat yang menggunakan benda  ini, terlebih dengan kondisi yang bekas pakai. Sementara barang-barang  elektronik yang bisa digadaikan di Pegadaian adalah semua yang laku jika  dijual lagi di pasaran.
Demikian, informasi mengenai jenis barang yang tidak dapat digadaikan  di Pegadaian. Diingatkan kembali, sebelum memutuskan untuk menggadaikan  barang-barang berharga, pastikan barang tersebut tidak termasuk dalam  daftar yang sudah dicantumkan di atas.</content:encoded></item></channel></rss>
