<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Beli Rumah Rp5 Miliar Dapat Diskon Pajak, Ini Aturan Barunya</title><description>Pemerintah menetapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/29/470/2929580/beli-rumah-rp5-miliar-dapat-diskon-pajak-ini-aturan-barunya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/11/29/470/2929580/beli-rumah-rp5-miliar-dapat-diskon-pajak-ini-aturan-barunya"/><item><title>Beli Rumah Rp5 Miliar Dapat Diskon Pajak, Ini Aturan Barunya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/29/470/2929580/beli-rumah-rp5-miliar-dapat-diskon-pajak-ini-aturan-barunya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/11/29/470/2929580/beli-rumah-rp5-miliar-dapat-diskon-pajak-ini-aturan-barunya</guid><pubDate>Rabu 29 November 2023 17:40 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/29/470/2929580/beli-rumah-rp5-miliar-dapat-diskon-pajak-ini-aturan-barunya-TEpqw5LVrp.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">pemerintah siapkan insentif beli rumah (Foto: shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/29/470/2929580/beli-rumah-rp5-miliar-dapat-diskon-pajak-ini-aturan-barunya-TEpqw5LVrp.jpeg</image><title>pemerintah siapkan insentif beli rumah (Foto: shutterstock)</title></images><description>


JAKARTA - Pemerintah menetapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun) dengan harga jual paling banyak 5 miliar rupiah. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 yang mulai berlaku tanggal 21 November 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan tujuan pemberlakuan kebijakan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam dinamika perekonomian global melalui peningkatan daya beli properti oleh masyarakat.

BACA JUGA:
Kontribusi Sektor Properti ke Ekonomi Indonesia Rp2.349 Triliun

&quot;Industri properti adalah salah satu industri yang memiliki multiplier effect yang besar. Pemerintah berharap melalui insentif ini terjadi peningkatan aktivitas industri properti yang akan berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi terkait lainnya,&quot; jelas Dwi dalam keterangan resminya, Rabu (29/11/2023).

BACA JUGA:
Kerja Sama Asuransi Properti, MNC Insurance Gandeng Prodigi dan OYO

Dwi menuturkan, PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal 2 miliar rupiah yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak 5 miliar rupiah.
&quot;Contohnya, Tuan A membeli rumah seharga 6 miliar rupiah. Atas transaksi tersebut Tuan A tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jual rumah melebihi 5 miliar rupiah. Contoh kedua, Tuan B membeli rumah seharga 5 miliar rupiah. Atas transaksi tersebut, Tuan B akan mendapatkan insentif PPN DTP tetapi hanya atas DPP sebesar 2 miliar rupiah saja.Dengan kata lain, PPN yang DTP sebesar 11% dikali 2 miliar rupiah atau sebesar 220 juta rupiah,&quot; terangnya.
Adapun berdasarkan Pasal 7 PMK ini, PPN DTP yang diberikan terbagi  atas dua periode. Untuk penyerahan rumah periode 1 November 2023 sampai  dengan 30 Juni 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 100% dari Dasar  Pengenaan Pajak (DPP). Untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai  dengan 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50% dari DPP.
Lebih lanjut, kebijakan ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh  satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau satu Nomor Pokok Wajib Pajak  (NPWP). Selain itu, insentif ini hanya diberikan atas penyerahan rumah  tapak baru atau satuan rumah susun baru yang telah mendapatkan kode  identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan  Rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
Dwi juga menyampaikan bahwa kebijakan ini tetap dapat dimanfaatkan  atas penyerahan dengan skema cicilan. Bahkan insentif tetap dapat  dimanfaatkan walaupun pembayaran uang muka atau cicilan pertama telah  dilakukan sebelum berlakunya PMK ini asal tidak lebih lama dari pada  tanggal 1 September 2023.
&quot;Misalnya, Tuan C membeli rumah seharga 2 miliar rupiah dengan metode  cash bertahap selama empat kali masing-masing 500 juta rupiah dimulai  dari September 2023 sampai dengan Desember 2023 yang sekaligus dengan  penyerahan rumah. Atas transaksi tersebut, Tuan C tetap mendapatkan  insentif PPN DTP 100% tetapi hanya terhadap PPN terutang atas pembayaran  bulan November dan Desember saja,&quot; jelasnya.
Satu syarat lainnya yang perlu diperhatikan adalah rumah tapak atau  satuan rumah susun tersebut tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka  waktu satu tahun sejak penyerahan.
&quot;Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini  untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor  properti dan sektor-sektor pendukungnya,&quot; tutup Dwi.</description><content:encoded>


JAKARTA - Pemerintah menetapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun) dengan harga jual paling banyak 5 miliar rupiah. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 yang mulai berlaku tanggal 21 November 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan tujuan pemberlakuan kebijakan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam dinamika perekonomian global melalui peningkatan daya beli properti oleh masyarakat.

BACA JUGA:
Kontribusi Sektor Properti ke Ekonomi Indonesia Rp2.349 Triliun

&quot;Industri properti adalah salah satu industri yang memiliki multiplier effect yang besar. Pemerintah berharap melalui insentif ini terjadi peningkatan aktivitas industri properti yang akan berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi terkait lainnya,&quot; jelas Dwi dalam keterangan resminya, Rabu (29/11/2023).

BACA JUGA:
Kerja Sama Asuransi Properti, MNC Insurance Gandeng Prodigi dan OYO

Dwi menuturkan, PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal 2 miliar rupiah yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak 5 miliar rupiah.
&quot;Contohnya, Tuan A membeli rumah seharga 6 miliar rupiah. Atas transaksi tersebut Tuan A tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jual rumah melebihi 5 miliar rupiah. Contoh kedua, Tuan B membeli rumah seharga 5 miliar rupiah. Atas transaksi tersebut, Tuan B akan mendapatkan insentif PPN DTP tetapi hanya atas DPP sebesar 2 miliar rupiah saja.Dengan kata lain, PPN yang DTP sebesar 11% dikali 2 miliar rupiah atau sebesar 220 juta rupiah,&quot; terangnya.
Adapun berdasarkan Pasal 7 PMK ini, PPN DTP yang diberikan terbagi  atas dua periode. Untuk penyerahan rumah periode 1 November 2023 sampai  dengan 30 Juni 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 100% dari Dasar  Pengenaan Pajak (DPP). Untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai  dengan 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50% dari DPP.
Lebih lanjut, kebijakan ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh  satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau satu Nomor Pokok Wajib Pajak  (NPWP). Selain itu, insentif ini hanya diberikan atas penyerahan rumah  tapak baru atau satuan rumah susun baru yang telah mendapatkan kode  identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan  Rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
Dwi juga menyampaikan bahwa kebijakan ini tetap dapat dimanfaatkan  atas penyerahan dengan skema cicilan. Bahkan insentif tetap dapat  dimanfaatkan walaupun pembayaran uang muka atau cicilan pertama telah  dilakukan sebelum berlakunya PMK ini asal tidak lebih lama dari pada  tanggal 1 September 2023.
&quot;Misalnya, Tuan C membeli rumah seharga 2 miliar rupiah dengan metode  cash bertahap selama empat kali masing-masing 500 juta rupiah dimulai  dari September 2023 sampai dengan Desember 2023 yang sekaligus dengan  penyerahan rumah. Atas transaksi tersebut, Tuan C tetap mendapatkan  insentif PPN DTP 100% tetapi hanya terhadap PPN terutang atas pembayaran  bulan November dan Desember saja,&quot; jelasnya.
Satu syarat lainnya yang perlu diperhatikan adalah rumah tapak atau  satuan rumah susun tersebut tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka  waktu satu tahun sejak penyerahan.
&quot;Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini  untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor  properti dan sektor-sektor pendukungnya,&quot; tutup Dwi.</content:encoded></item></channel></rss>
