<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengembangan Blok Masela Disetujui Menteri ESDM</title><description>Rencana pengembangan Blok Masela telah mendapat restu dari Menteri ESDM Arifin Tasrif.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/30/320/2930166/pengembangan-blok-masela-disetujui-menteri-esdm</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/11/30/320/2930166/pengembangan-blok-masela-disetujui-menteri-esdm"/><item><title>Pengembangan Blok Masela Disetujui Menteri ESDM</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/30/320/2930166/pengembangan-blok-masela-disetujui-menteri-esdm</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/11/30/320/2930166/pengembangan-blok-masela-disetujui-menteri-esdm</guid><pubDate>Kamis 30 November 2023 15:48 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/30/320/2930166/pengembangan-blok-masela-disetujui-menteri-esdm-MOJqV6Q77B.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengembangan Blok Masela disetujui Menteri ESDM (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/30/320/2930166/pengembangan-blok-masela-disetujui-menteri-esdm-MOJqV6Q77B.jpg</image><title>Pengembangan Blok Masela disetujui Menteri ESDM (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8xMC80LzE2MDQ2MS81L3g4ajZuZGU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Rencana pengembangan Blok Masela telah mendapat restu dari Menteri ESDM Arifin Tasrif. Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto mengungkapkan revisi kedua rencana pengembangan atau plan of development (PoD) I Proyek LNG Abadi Blok Masela telah disetujui.
Dikatakannya, persetujuan PoD ini diajukan oleh Inpex Masela Ltd bersama dengan Konsorsium PT Pertamina Hulu Energi Masela dan Petronas Masela Sdn.

BACA JUGA:
Resmi Gantikan Shell di Blok Masela, Ini Target Pertamina-Petronas 


&quot;Revisi PoD kedua sudah disetujui Menteri ESDM 28 November lalu,&quot; jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Dwi menyebutkan, salah satu poin yang dibahas dalam revisi tersebut yaitu mengenai permintaan Inpex yang mengajukan penambahan investasi karena akan dilakukannya pemasangan fasilitas tangkap karbon atau carbon capture and storage (CCS) dalam proyek tersebut.

BACA JUGA:
Kurangi Risiko, Pemerintah Masih Cari Partner Pertamina Garap Blok Masela


&quot;Terus dari sisi kita, kita harus melakukan evaluasi dengan penambahan investasi itu bagaimana kita menjaga keekonomian proyek itu sekaligus menjaga penerimaan negara dan itu kita diskusi mengenai investasi apa yang bisa ditekan dan sebagainya. Saya rasa itu sudah disetujui ya, revisi PoD nya dan itu akan kita lanjutkan dengan nanti tentu saja disesuaikan dengan penyesuaian Production Sharing Contract Agreement (PSC),&quot; tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas)  Kementerian ESDM Tutuka Ariadji juga telah menuturkan bahwa adanya  tambahan fasilitas CCS di proyek tersebut berdampak pada biaya proyek  yang membengkak sebesar USD1,4 miliar.
Asal tahu saja, Blok Masela ini ditargetkan produksi paling lambat  Desember 2029. Produksi ini mundur lantaran sebelumnya ditargetkan pada  2027.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8xMC80LzE2MDQ2MS81L3g4ajZuZGU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Rencana pengembangan Blok Masela telah mendapat restu dari Menteri ESDM Arifin Tasrif. Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto mengungkapkan revisi kedua rencana pengembangan atau plan of development (PoD) I Proyek LNG Abadi Blok Masela telah disetujui.
Dikatakannya, persetujuan PoD ini diajukan oleh Inpex Masela Ltd bersama dengan Konsorsium PT Pertamina Hulu Energi Masela dan Petronas Masela Sdn.

BACA JUGA:
Resmi Gantikan Shell di Blok Masela, Ini Target Pertamina-Petronas 


&quot;Revisi PoD kedua sudah disetujui Menteri ESDM 28 November lalu,&quot; jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Dwi menyebutkan, salah satu poin yang dibahas dalam revisi tersebut yaitu mengenai permintaan Inpex yang mengajukan penambahan investasi karena akan dilakukannya pemasangan fasilitas tangkap karbon atau carbon capture and storage (CCS) dalam proyek tersebut.

BACA JUGA:
Kurangi Risiko, Pemerintah Masih Cari Partner Pertamina Garap Blok Masela


&quot;Terus dari sisi kita, kita harus melakukan evaluasi dengan penambahan investasi itu bagaimana kita menjaga keekonomian proyek itu sekaligus menjaga penerimaan negara dan itu kita diskusi mengenai investasi apa yang bisa ditekan dan sebagainya. Saya rasa itu sudah disetujui ya, revisi PoD nya dan itu akan kita lanjutkan dengan nanti tentu saja disesuaikan dengan penyesuaian Production Sharing Contract Agreement (PSC),&quot; tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas)  Kementerian ESDM Tutuka Ariadji juga telah menuturkan bahwa adanya  tambahan fasilitas CCS di proyek tersebut berdampak pada biaya proyek  yang membengkak sebesar USD1,4 miliar.
Asal tahu saja, Blok Masela ini ditargetkan produksi paling lambat  Desember 2029. Produksi ini mundur lantaran sebelumnya ditargetkan pada  2027.</content:encoded></item></channel></rss>
