<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fintech Berkah atau Kutukan? Ini Kata Ketua OJK</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti kelebihan dan kekurangan transformasi digital di sektor keuangan digital atau financial technology.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/30/320/2930319/fintech-berkah-atau-kutukan-ini-kata-ketua-ojk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/11/30/320/2930319/fintech-berkah-atau-kutukan-ini-kata-ketua-ojk"/><item><title>Fintech Berkah atau Kutukan? Ini Kata Ketua OJK</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/11/30/320/2930319/fintech-berkah-atau-kutukan-ini-kata-ketua-ojk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/11/30/320/2930319/fintech-berkah-atau-kutukan-ini-kata-ketua-ojk</guid><pubDate>Kamis 30 November 2023 18:44 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/30/320/2930319/fintech-berkah-atau-kutukan-ini-kata-ketua-ojk-pQ4bZMr0qs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK sebut fintech kutukan atau berkah. (Foto: OJK)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/30/320/2930319/fintech-berkah-atau-kutukan-ini-kata-ketua-ojk-pQ4bZMr0qs.jpg</image><title>OJK sebut fintech kutukan atau berkah. (Foto: OJK)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8wNy80LzE2MjI0MC81L3g4ajZnbXQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti kelebihan dan kekurangan transformasi digital di sektor keuangan digital atau financial technology (fintech).

&amp;ldquo;Digital transformasi di sektor jasa keuangan itu berkah atau kutukan. Kira-kira begitu,&amp;rdquo; kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar di Jakarta pada Kamis (30/11/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Erick Thohir Bertemu Bos OJK Bahas Pendanaan Industri Gim

Menurut Mahendra, fintech dapat menjadi hal yang menguntungkan atau berkah jika dimanfaatkan oleh orang yang terbuka terhadap kemajuan dan pengembangan teknologi.

Namun fintech juga dapat menimbulkan malapetaka atau mengakibatkan kerugian bagi orang-orang yang terjerat atau menjadi korban dari perusahaan-perusahaan keuangan ilegal.

&amp;ldquo;Jadi it is a blessed or cursed transformasi digital itu,&amp;rdquo; imbuh Mahendra.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

DPR Setujui Anggaran OJK 2024 Tembus Rp8,03 Triliun, Ini Rinciannya

Mantan Wakil Menteri Luar Negeri itu mengatakan bahwa transformasi digital di sektor jasa keuangan harus diiringi dengan penerapan tata kelola yang baik, pemahaman risiko dan governansi, serta mengutamakan aspek pelindungan konsumen agar dapat bermanfaat sekaligus memitigasi dan meminimalisir dampak negatif.

Dia menyebut, semakin banyak aspek teknologi digital berada di dalam sektor industri itu, maka risiko menjadi ter-multiplikasi. Kemudian pada gilirannya justru membutuhkan aspek pemahaman yang jelas tentang governance and risk, kalau mau sustainable

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Peringatan OJK: Ekonomi Dunia Tahun Depan Masih Terguncang!


Lebih lanjut, Mahendra juga menyampaikan bahwa OJK pada 2023 ini telah meluncurkan empat peta jalan atau roadmap bagi industri jasa keuangan dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat serta integritas sektor jasa keuangan.



&amp;ldquo;Saya lihat dalam seluruh roadmap tadi itu, benang merahnya adalah tiga kata kunci yang kemudian ingin menuju kepada satu objective yaitu governance, integritas, dan etik menuju sustainability,&amp;rdquo; ujar Mahendra.



Sementara itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK telah memblokir 7.502 entitas keuangan ilegal terhitung sejak 2017 hingga 31 Oktober 2023. Secara rinci, sebanyak 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman online ilegal atau pimpri, dan 251 entitas gadai ilegal.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8wNy80LzE2MjI0MC81L3g4ajZnbXQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti kelebihan dan kekurangan transformasi digital di sektor keuangan digital atau financial technology (fintech).

&amp;ldquo;Digital transformasi di sektor jasa keuangan itu berkah atau kutukan. Kira-kira begitu,&amp;rdquo; kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar di Jakarta pada Kamis (30/11/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Erick Thohir Bertemu Bos OJK Bahas Pendanaan Industri Gim

Menurut Mahendra, fintech dapat menjadi hal yang menguntungkan atau berkah jika dimanfaatkan oleh orang yang terbuka terhadap kemajuan dan pengembangan teknologi.

Namun fintech juga dapat menimbulkan malapetaka atau mengakibatkan kerugian bagi orang-orang yang terjerat atau menjadi korban dari perusahaan-perusahaan keuangan ilegal.

&amp;ldquo;Jadi it is a blessed or cursed transformasi digital itu,&amp;rdquo; imbuh Mahendra.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

DPR Setujui Anggaran OJK 2024 Tembus Rp8,03 Triliun, Ini Rinciannya

Mantan Wakil Menteri Luar Negeri itu mengatakan bahwa transformasi digital di sektor jasa keuangan harus diiringi dengan penerapan tata kelola yang baik, pemahaman risiko dan governansi, serta mengutamakan aspek pelindungan konsumen agar dapat bermanfaat sekaligus memitigasi dan meminimalisir dampak negatif.

Dia menyebut, semakin banyak aspek teknologi digital berada di dalam sektor industri itu, maka risiko menjadi ter-multiplikasi. Kemudian pada gilirannya justru membutuhkan aspek pemahaman yang jelas tentang governance and risk, kalau mau sustainable

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Peringatan OJK: Ekonomi Dunia Tahun Depan Masih Terguncang!


Lebih lanjut, Mahendra juga menyampaikan bahwa OJK pada 2023 ini telah meluncurkan empat peta jalan atau roadmap bagi industri jasa keuangan dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat serta integritas sektor jasa keuangan.



&amp;ldquo;Saya lihat dalam seluruh roadmap tadi itu, benang merahnya adalah tiga kata kunci yang kemudian ingin menuju kepada satu objective yaitu governance, integritas, dan etik menuju sustainability,&amp;rdquo; ujar Mahendra.



Sementara itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK telah memblokir 7.502 entitas keuangan ilegal terhitung sejak 2017 hingga 31 Oktober 2023. Secara rinci, sebanyak 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman online ilegal atau pimpri, dan 251 entitas gadai ilegal.</content:encoded></item></channel></rss>
