<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RPP Manajemen ASN Dikebut, Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal Honorer</title><description>Pemerintah mengebut penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/01/320/2930189/rpp-manajemen-asn-dikebut-pemerintah-pastikan-tak-ada-phk-massal-honorer</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/01/320/2930189/rpp-manajemen-asn-dikebut-pemerintah-pastikan-tak-ada-phk-massal-honorer"/><item><title>RPP Manajemen ASN Dikebut, Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal Honorer</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/01/320/2930189/rpp-manajemen-asn-dikebut-pemerintah-pastikan-tak-ada-phk-massal-honorer</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/01/320/2930189/rpp-manajemen-asn-dikebut-pemerintah-pastikan-tak-ada-phk-massal-honorer</guid><pubDate>Jum'at 01 Desember 2023 03:16 WIB</pubDate><dc:creator>Rio Adryawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/30/320/2930189/rpp-manajemen-asn-dikebut-pemerintah-pastikan-tak-ada-phk-massal-honorer-pzF8YwwE68.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemerintah pastikan tak ada PHK honorer (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/30/320/2930189/rpp-manajemen-asn-dikebut-pemerintah-pastikan-tak-ada-phk-massal-honorer-pzF8YwwE68.jpg</image><title>Pemerintah pastikan tak ada PHK honorer (Foto: Antara)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wOC8xLzE3MzQwMS81L3g4cGdoN2Y=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah mengebut penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20/2023 tentang ASN.

BACA JUGA:
Pj Gubernur DKI Jakarta: ASN Berkinerja Tak Baik Akan Dipindah ke IKN


Kebijakan penataan non-ASN (tenaga honorer) menjadi salah satu isu utama yang akan dituangkan dalam RPP Manajemen ASN.

BACA JUGA:
Masa Kampanye Pilpres Dimulai, Bawaslu Awasi Medsos ASN Kota Bogor


Adapun, Untuk memperkaya perspektif dalam perumusan aturan pelaksanaan ini, Kementerian PANRB turut meminta masukan dan usulan dari tenaga non-ASN.
Yudi menyampaikan terdapat 7 agenda transformasi dalam UU ASN, yaitu  transformasi rekrutmen dan jabatan ASN; kemudahan mobilitas talenta  nasional; percepatan pengembangan kompetensi; penataan tenaga non-ASN;  reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN; digitalisasi  manajemen ASN; serta penguatan budaya kerja dan citra institusi.
Diungkapkan, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penanganan  tenaga non-ASN. Pada prinsipnya penataan tenaga non-ASN ini menjaga agar  tidak terjadi PHK massal, tidak menyebabkan penurunan penghasilan yang  selama ini diterima tenaga non-ASN, serta tidak menyebabkan pembengkakan  anggaran.
Baca Selengkapnya: Tak Ada PHK Massal, Ini Syarat Tenaga Honorer Langsung Diangkat Jadi PNS</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wOC8xLzE3MzQwMS81L3g4cGdoN2Y=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah mengebut penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20/2023 tentang ASN.

BACA JUGA:
Pj Gubernur DKI Jakarta: ASN Berkinerja Tak Baik Akan Dipindah ke IKN


Kebijakan penataan non-ASN (tenaga honorer) menjadi salah satu isu utama yang akan dituangkan dalam RPP Manajemen ASN.

BACA JUGA:
Masa Kampanye Pilpres Dimulai, Bawaslu Awasi Medsos ASN Kota Bogor


Adapun, Untuk memperkaya perspektif dalam perumusan aturan pelaksanaan ini, Kementerian PANRB turut meminta masukan dan usulan dari tenaga non-ASN.
Yudi menyampaikan terdapat 7 agenda transformasi dalam UU ASN, yaitu  transformasi rekrutmen dan jabatan ASN; kemudahan mobilitas talenta  nasional; percepatan pengembangan kompetensi; penataan tenaga non-ASN;  reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN; digitalisasi  manajemen ASN; serta penguatan budaya kerja dan citra institusi.
Diungkapkan, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penanganan  tenaga non-ASN. Pada prinsipnya penataan tenaga non-ASN ini menjaga agar  tidak terjadi PHK massal, tidak menyebabkan penurunan penghasilan yang  selama ini diterima tenaga non-ASN, serta tidak menyebabkan pembengkakan  anggaran.
Baca Selengkapnya: Tak Ada PHK Massal, Ini Syarat Tenaga Honorer Langsung Diangkat Jadi PNS</content:encoded></item></channel></rss>
