<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BI Tarik 3 Rupiah Logam dari Peredaran, Uang Sawit Rp1.000 dan Rp500 Melati</title><description>BI mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 (sawit) TE 1993, dan Rp500 TE 1997.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/01/320/2930581/bi-tarik-3-rupiah-logam-dari-peredaran-uang-sawit-rp1-000-dan-rp500-melati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/01/320/2930581/bi-tarik-3-rupiah-logam-dari-peredaran-uang-sawit-rp1-000-dan-rp500-melati"/><item><title>BI Tarik 3 Rupiah Logam dari Peredaran, Uang Sawit Rp1.000 dan Rp500 Melati</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/01/320/2930581/bi-tarik-3-rupiah-logam-dari-peredaran-uang-sawit-rp1-000-dan-rp500-melati</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/01/320/2930581/bi-tarik-3-rupiah-logam-dari-peredaran-uang-sawit-rp1-000-dan-rp500-melati</guid><pubDate>Jum'at 01 Desember 2023 09:11 WIB</pubDate><dc:creator>Nasya Emmanuela Lilipaly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/01/320/2930581/bi-tarik-3-rupiah-logam-dari-peredaran-uang-sawit-rp1-000-dan-rp500-melati-0rxRCqLyCk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BI tarik uang logam sawit dan melati (Foto: Bank Indonesia)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/01/320/2930581/bi-tarik-3-rupiah-logam-dari-peredaran-uang-sawit-rp1-000-dan-rp500-melati-0rxRCqLyCk.jpg</image><title>BI tarik uang logam sawit dan melati (Foto: Bank Indonesia)</title></images><description>


JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 (sawit) TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.
Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.

BACA JUGA:
Terbuat dari Emas, Ini Bentuk Uang Logam Pecahan Rp500.000 Gambar Bung Karno dan Bung Hatta

&quot;Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,&quot; ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono di Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

BACA JUGA:
Wih! Ternyata RI Punya Uang Logam Emas Pecahan Rp750.000

&quot;Penggantian atas uang Rupiah logam  Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud,&quot; tambah Erwin.Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor  Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu  melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses  melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau  informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan  publik Bank Indonesia.
Penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau  rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai  pengelolaan uang Rupiah, yaitu:
1. Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu  perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya,  diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan,  dan;
2. Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.</description><content:encoded>


JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 (sawit) TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.
Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.

BACA JUGA:
Terbuat dari Emas, Ini Bentuk Uang Logam Pecahan Rp500.000 Gambar Bung Karno dan Bung Hatta

&quot;Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,&quot; ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono di Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

BACA JUGA:
Wih! Ternyata RI Punya Uang Logam Emas Pecahan Rp750.000

&quot;Penggantian atas uang Rupiah logam  Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud,&quot; tambah Erwin.Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor  Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu  melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses  melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau  informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan  publik Bank Indonesia.
Penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau  rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai  pengelolaan uang Rupiah, yaitu:
1. Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu  perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya,  diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan,  dan;
2. Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.</content:encoded></item></channel></rss>
