<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Fakta BI Tarik Uang Koin Rp1.000 Kelapa Sawit dan Rp500 Melati dari Peredaran</title><description>Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp1.000 bergambar kelapa sawit.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/01/320/2930987/4-fakta-bi-tarik-uang-koin-rp1-000-kelapa-sawit-dan-rp500-melati-dari-peredaran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/01/320/2930987/4-fakta-bi-tarik-uang-koin-rp1-000-kelapa-sawit-dan-rp500-melati-dari-peredaran"/><item><title>4 Fakta BI Tarik Uang Koin Rp1.000 Kelapa Sawit dan Rp500 Melati dari Peredaran</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/01/320/2930987/4-fakta-bi-tarik-uang-koin-rp1-000-kelapa-sawit-dan-rp500-melati-dari-peredaran</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/01/320/2930987/4-fakta-bi-tarik-uang-koin-rp1-000-kelapa-sawit-dan-rp500-melati-dari-peredaran</guid><pubDate>Jum'at 01 Desember 2023 17:56 WIB</pubDate><dc:creator>Nurfathiya Efsya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/01/320/2930987/4-fakta-bi-tarik-uang-koin-rp1-000-kelapa-sawit-dan-rp500-melati-dari-peredaran-ivcyhdoSfr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">4 Fakta BI Tarik Uang Koin Rp1.000 Gambar Kelapa Sawit dan Rp500 Melati (Foto: Dokumentasi BI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/01/320/2930987/4-fakta-bi-tarik-uang-koin-rp1-000-kelapa-sawit-dan-rp500-melati-dari-peredaran-ivcyhdoSfr.jpg</image><title>4 Fakta BI Tarik Uang Koin Rp1.000 Gambar Kelapa Sawit dan Rp500 Melati (Foto: Dokumentasi BI)</title></images><description>JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp1.000 bergambar kelapa sawit tahun emisi 1993, pecahan Rp500 gambar bunga melati tahun emisi 1991 dan 1997 dari peredaran.

Pencabutan uang logam pecahan Rp1.000 bergambar kelapa sawit, pecahan Rp500 gambar bunga melati melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 Tahun 2023 terhitung sejak 1 Desember 2023.

BACA JUGA:Begini Cara Tukar Uang Koin Rp1.000 Kelapa Sawit dan Rp500 Melati&amp;nbsp;


Berikut ini fakta-fakta BI mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp1.000 bergambar kelapa sawit tahun emisi 1993, pecahan Rp500 gambar bunga melati tahun emisi 1991 dan 1997 dari peredaran seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Jumat (1/12/2023).

1. Alasan BI Cabut dan Tarik Uang Rupiah Logam

Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.

BACA JUGA:Uang Koin Rp1.000 Gambar Kelapa Sawit dan Rp500 Melati Tak Berlaku Lagi!&amp;nbsp;


2. Tidak Berlaku Lagi

Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Penukaran Uang



Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.



Penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud.



Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.



4. Uang Kondisi Lusuh
&amp;nbsp;


Penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu:



- Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;

- Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.</description><content:encoded>JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp1.000 bergambar kelapa sawit tahun emisi 1993, pecahan Rp500 gambar bunga melati tahun emisi 1991 dan 1997 dari peredaran.

Pencabutan uang logam pecahan Rp1.000 bergambar kelapa sawit, pecahan Rp500 gambar bunga melati melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 Tahun 2023 terhitung sejak 1 Desember 2023.

BACA JUGA:Begini Cara Tukar Uang Koin Rp1.000 Kelapa Sawit dan Rp500 Melati&amp;nbsp;


Berikut ini fakta-fakta BI mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp1.000 bergambar kelapa sawit tahun emisi 1993, pecahan Rp500 gambar bunga melati tahun emisi 1991 dan 1997 dari peredaran seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Jumat (1/12/2023).

1. Alasan BI Cabut dan Tarik Uang Rupiah Logam

Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.

BACA JUGA:Uang Koin Rp1.000 Gambar Kelapa Sawit dan Rp500 Melati Tak Berlaku Lagi!&amp;nbsp;


2. Tidak Berlaku Lagi

Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Penukaran Uang



Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.



Penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud.



Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.



4. Uang Kondisi Lusuh
&amp;nbsp;


Penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu:



- Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;

- Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.</content:encoded></item></channel></rss>
