<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kabar Gembira! UMKM di IKN Bebas Pajak</title><description>Insentif berupa tarif pajak 0 persen bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menjalankan usahanya</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/01/470/2930982/kabar-gembira-umkm-di-ikn-bebas-pajak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/01/470/2930982/kabar-gembira-umkm-di-ikn-bebas-pajak"/><item><title>Kabar Gembira! UMKM di IKN Bebas Pajak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/01/470/2930982/kabar-gembira-umkm-di-ikn-bebas-pajak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/01/470/2930982/kabar-gembira-umkm-di-ikn-bebas-pajak</guid><pubDate>Jum'at 01 Desember 2023 17:50 WIB</pubDate><dc:creator>Arfiah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/01/470/2930982/kabar-gembira-umkm-di-ikn-bebas-pajak-NHp602NZIr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pajak UMKM Gratis di IKN (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/01/470/2930982/kabar-gembira-umkm-di-ikn-bebas-pajak-NHp602NZIr.jpg</image><title>Pajak UMKM Gratis di IKN (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8zMC8xLzE3NDQ0OC81L3g4cTM3amM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan insentif berupa tarif pajak 0 persen bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menjalankan usahanya di Ibu Kota Nagara (IKN) Nusantara.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan, fasilitas insentif tersebut diberikan untuk UMKM yang mempunyai omzet sampai dengan Rp50 miliar per tahun.

BACA JUGA:
Pembangunan Infrastruktur Dasar IKN Hampir 60%, Tahun Depan Rampung

&quot;Bagi UMKM pun kita juga berikan fasilitas PPh 0 persen untuk seluruh UMKM yang berlokasi dan berusaha di IKN, jadi cakupannya untuk seluruh wajib pajak baik yang skala besar, menengah, ataupun kecil kita berikan fasilitas,&quot; kata Yon Arsal dikutip Antara, Jumat (1/12/2023).
Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023, UMKM termasuk sebagai pihak yang mendapatkan insentif PPh 0 persen apabila beroperasi di IKN. Yon Arsal menilai berbagai insentif dari pemerintah tersebut diarahkan untuk meningkatkan partisipasi para pelaku usaha di IKN.

BACA JUGA:
Pembangunan Infrastruktur Dasar IKN Hampir 60%, Tahun Depan Rampung

Lebih lanjut, Yon Arsal menyampaikan bahwa pemerintah juga memberikan insentif berupa superdeduction hingga 200 persen dari biaya yang dikeluarkan untuk para pelaku usaha yang memberikan sumbangsih dalam pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial.&quot;Kita juga memperkenalkan superdeduction sumbangan, kalau orang mau menyumbang pada prinsipnya ketentuan yang berlaku umum tidak dapat insentif, tapi kalau di IKN kita berikan superdeduction untuk sumbangan, khususnya untuk fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya seusai dengan rencana yang ada di IKN,&quot; ujar Yon Arsal.
Superdeduction atau insentif pengurangan pajak super merupakan insentif pengurangan pajak dari pemerintah bagi para pelaku usaha yang terlibat dalam suatu program tertentu.
Selain itu, superdeduction hingga 250 persen juga diberikan untuk perusahaan yang memberikan vokasi berupa magang, Praktik Kerja Lapangan (PKL), hingga pembelajaran bagi siswa didik di IKN.
&quot;Superdeduction yang juga kita siapkan. Kalau di Jakarta maksimal 200%, di IKN kita nanti bisa berikan 250%, dan untuk di bank itu 350 persen lebih tinggi dari yang ada saat ini 300% di luar IKN,&quot; jelasnya.
Adapun sejak Juli 2023 lalu, pemerintah melalui Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) juga telah melakukan sosialisasi dan pendampingan bagi pelaku usaha lokal di IKN agar masyarakat setempat tidak hanya menjadi penonton saat IKN semakin ramai.
Para peserta yang mengikuti program tersebut berasal dari berbagai daerah di Kalimantan Timur, seperti Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Samarinda, dan Balikpapan.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8zMC8xLzE3NDQ0OC81L3g4cTM3amM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan insentif berupa tarif pajak 0 persen bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menjalankan usahanya di Ibu Kota Nagara (IKN) Nusantara.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan, fasilitas insentif tersebut diberikan untuk UMKM yang mempunyai omzet sampai dengan Rp50 miliar per tahun.

BACA JUGA:
Pembangunan Infrastruktur Dasar IKN Hampir 60%, Tahun Depan Rampung

&quot;Bagi UMKM pun kita juga berikan fasilitas PPh 0 persen untuk seluruh UMKM yang berlokasi dan berusaha di IKN, jadi cakupannya untuk seluruh wajib pajak baik yang skala besar, menengah, ataupun kecil kita berikan fasilitas,&quot; kata Yon Arsal dikutip Antara, Jumat (1/12/2023).
Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023, UMKM termasuk sebagai pihak yang mendapatkan insentif PPh 0 persen apabila beroperasi di IKN. Yon Arsal menilai berbagai insentif dari pemerintah tersebut diarahkan untuk meningkatkan partisipasi para pelaku usaha di IKN.

BACA JUGA:
Pembangunan Infrastruktur Dasar IKN Hampir 60%, Tahun Depan Rampung

Lebih lanjut, Yon Arsal menyampaikan bahwa pemerintah juga memberikan insentif berupa superdeduction hingga 200 persen dari biaya yang dikeluarkan untuk para pelaku usaha yang memberikan sumbangsih dalam pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial.&quot;Kita juga memperkenalkan superdeduction sumbangan, kalau orang mau menyumbang pada prinsipnya ketentuan yang berlaku umum tidak dapat insentif, tapi kalau di IKN kita berikan superdeduction untuk sumbangan, khususnya untuk fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya seusai dengan rencana yang ada di IKN,&quot; ujar Yon Arsal.
Superdeduction atau insentif pengurangan pajak super merupakan insentif pengurangan pajak dari pemerintah bagi para pelaku usaha yang terlibat dalam suatu program tertentu.
Selain itu, superdeduction hingga 250 persen juga diberikan untuk perusahaan yang memberikan vokasi berupa magang, Praktik Kerja Lapangan (PKL), hingga pembelajaran bagi siswa didik di IKN.
&quot;Superdeduction yang juga kita siapkan. Kalau di Jakarta maksimal 200%, di IKN kita nanti bisa berikan 250%, dan untuk di bank itu 350 persen lebih tinggi dari yang ada saat ini 300% di luar IKN,&quot; jelasnya.
Adapun sejak Juli 2023 lalu, pemerintah melalui Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) juga telah melakukan sosialisasi dan pendampingan bagi pelaku usaha lokal di IKN agar masyarakat setempat tidak hanya menjadi penonton saat IKN semakin ramai.
Para peserta yang mengikuti program tersebut berasal dari berbagai daerah di Kalimantan Timur, seperti Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Samarinda, dan Balikpapan.</content:encoded></item></channel></rss>
