<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pembangunan IKN Andalkan Swasta, Sudah Habiskan Rp35 Triliun</title><description>OIKN) menyatakan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagian besar mengandalkan investasi swasta.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/01/470/2931016/pembangunan-ikn-andalkan-swasta-sudah-habiskan-rp35-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/01/470/2931016/pembangunan-ikn-andalkan-swasta-sudah-habiskan-rp35-triliun"/><item><title>Pembangunan IKN Andalkan Swasta, Sudah Habiskan Rp35 Triliun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/01/470/2931016/pembangunan-ikn-andalkan-swasta-sudah-habiskan-rp35-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/01/470/2931016/pembangunan-ikn-andalkan-swasta-sudah-habiskan-rp35-triliun</guid><pubDate>Jum'at 01 Desember 2023 18:39 WIB</pubDate><dc:creator>Asla Lupanda</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/01/470/2931016/pembangunan-ikn-andalkan-swasta-sudah-habiskan-rp35-triliun-Ykl0pQEB4b.png" expression="full" type="image/jpeg">IKN Nusantara Andalkan Swasta (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/01/470/2931016/pembangunan-ikn-andalkan-swasta-sudah-habiskan-rp35-triliun-Ykl0pQEB4b.png</image><title>IKN Nusantara Andalkan Swasta (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8zMC8xLzE3NDQ1OC81L3g4cTNhbWc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyatakan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagian besar mengandalkan investasi swasta.
&quot;Kita ketahui IKN sebagai kota mengandalkan anggarannya dari investasi (swasta),&quot; ujar Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Agung Wicaksono dikutip Antara, Jumat (1/12/2023).

BACA JUGA:
Siap-Siap! Ada Groundbreaking Proyek Besar di IKN Senilai Rp10 Triliun

Menurut Agung , saat ini antara investasi swasta dan APBN sudah sejajar besarnya untuk pendanaan pembangunan IKN.
&quot;APBN dalam catatan kami ini sekitar Rp35 triliun, dan investasi swasta yang sudah groundbreaking juga mencapai Rp35 triliun,&quot; katanya.
Ini tentunya, lanjut Agung, setara dan merupakan kolaborasi pemerintah dengan swasta untuk mewujudkan visi IKN Nusantara 2045.

BACA JUGA:
Kabar Gembira! UMKM di IKN Bebas Pajak

OIKN menggelar forum konsultasi publik bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pada Jumat (1/12/2023) dengan mengundang Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk berdiskusi dan berkonsultasi dengan tentang peraturan-peraturan yang berkaitan dengan kemudahan berusaha dan berinvestasi di IKN.&quot;Kita membahas regulasinya untuk memudahkan dalam mencapai visi IKN tersebut,&quot; ujar Agung.
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, dalam rangka mendukung persiapan, pembangunan, dan pemindahan, serta penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN, Pemerintah melakukan sinergi pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sinergi pendanaan tersebut diperlukan agar terdapat kesinambungan fiskal dengan melakukan berbagai upaya antara lain dengan mengoptimalkan penggunaan skema-skema pendanaan yang kreatif dan inovatif dengan tetap menjaga akuntabilitas.
Sumber pendanaan dimaksud, antara lain APBN yang dapat dilakukan melalui alokasi anggaran belanja dan/atau pembiayaan, kemudian Skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) untuk mendukung IKN.
Selanjutnya skema partisipasi badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara termasuk BUMN/swasta murni.
Skema dukungan pendanaan/pembiayaan internasional yang merupakan skema untuk mewadahi pemberian dana antara lain dari bilateral/lembaga multilateral yang hendak berpartisipasi dalam pengembangan IKN yang hijau dan cerdas yang dapat melalui hibah dan/ atau pemberian dana talangan.
Dan skema pendanaan lainnya yakni creative financing, seperti crowd funding dan dana dari filantropi.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8zMC8xLzE3NDQ1OC81L3g4cTNhbWc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyatakan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagian besar mengandalkan investasi swasta.
&quot;Kita ketahui IKN sebagai kota mengandalkan anggarannya dari investasi (swasta),&quot; ujar Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Agung Wicaksono dikutip Antara, Jumat (1/12/2023).

BACA JUGA:
Siap-Siap! Ada Groundbreaking Proyek Besar di IKN Senilai Rp10 Triliun

Menurut Agung , saat ini antara investasi swasta dan APBN sudah sejajar besarnya untuk pendanaan pembangunan IKN.
&quot;APBN dalam catatan kami ini sekitar Rp35 triliun, dan investasi swasta yang sudah groundbreaking juga mencapai Rp35 triliun,&quot; katanya.
Ini tentunya, lanjut Agung, setara dan merupakan kolaborasi pemerintah dengan swasta untuk mewujudkan visi IKN Nusantara 2045.

BACA JUGA:
Kabar Gembira! UMKM di IKN Bebas Pajak

OIKN menggelar forum konsultasi publik bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pada Jumat (1/12/2023) dengan mengundang Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk berdiskusi dan berkonsultasi dengan tentang peraturan-peraturan yang berkaitan dengan kemudahan berusaha dan berinvestasi di IKN.&quot;Kita membahas regulasinya untuk memudahkan dalam mencapai visi IKN tersebut,&quot; ujar Agung.
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, dalam rangka mendukung persiapan, pembangunan, dan pemindahan, serta penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN, Pemerintah melakukan sinergi pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sinergi pendanaan tersebut diperlukan agar terdapat kesinambungan fiskal dengan melakukan berbagai upaya antara lain dengan mengoptimalkan penggunaan skema-skema pendanaan yang kreatif dan inovatif dengan tetap menjaga akuntabilitas.
Sumber pendanaan dimaksud, antara lain APBN yang dapat dilakukan melalui alokasi anggaran belanja dan/atau pembiayaan, kemudian Skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) untuk mendukung IKN.
Selanjutnya skema partisipasi badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara termasuk BUMN/swasta murni.
Skema dukungan pendanaan/pembiayaan internasional yang merupakan skema untuk mewadahi pemberian dana antara lain dari bilateral/lembaga multilateral yang hendak berpartisipasi dalam pengembangan IKN yang hijau dan cerdas yang dapat melalui hibah dan/ atau pemberian dana talangan.
Dan skema pendanaan lainnya yakni creative financing, seperti crowd funding dan dana dari filantropi.</content:encoded></item></channel></rss>
