<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>12 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO</title><description>BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan aplikasi yang memudahkan para pekerja untuk mengetahui informasi mengenai dana pensiunan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/01/622/2930689/12-cara-mencairkan-bpjs-ketenagakerjaan-lewat-jmo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/01/622/2930689/12-cara-mencairkan-bpjs-ketenagakerjaan-lewat-jmo"/><item><title>12 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/01/622/2930689/12-cara-mencairkan-bpjs-ketenagakerjaan-lewat-jmo</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/01/622/2930689/12-cara-mencairkan-bpjs-ketenagakerjaan-lewat-jmo</guid><pubDate>Jum'at 01 Desember 2023 18:48 WIB</pubDate><dc:creator>Destriana Indria Pamungkas</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/01/622/2930689/12-cara-mencairkan-bpjs-ketenagakerjaan-lewat-jmo-gvNZRGT2ba.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/01/622/2930689/12-cara-mencairkan-bpjs-ketenagakerjaan-lewat-jmo-gvNZRGT2ba.jpg</image><title>Ilustrasi cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO (Jamsostek Mobile) yang memudahkan bagi Anda. Adapun BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan aplikasi yang memudahkan para pekerja untuk mengetahui informasi mengenai jaminan kerja hingga dana pensiunan.
Sebelumnya, perlu diketahui peserta program JHT ( Jaminan Hari Tua)bisa mengajukan pencairan apabila mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), resign, kontrak habis, atau masih bekerja dengan pencairan sebesar 10-30%.

BACA JUGA:
Bisa Cairkan Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya

Untuk mencairkan saldo JHT melalui aplikasi JMO, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:
-Saldo JHT maksimal Rp10 juta.
-Sudah melakukan pengkinian data.

BACA JUGA:
Aplikasi Apa yang Bisa Mengecek BPJS Kesehatan?

-Status peserta sudah non-aktif/tidak bekerja.
Jika semua syarat telah terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah melakukan proses pencairan di aplikasi JMO. Berikut langkah-langkahnya.
1.	Pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi JMO di Playstore atau Appstore.
2.	Setelah itu login dengan akun yang Anda miliki.
3.	Pilih menu &amp;lsquo;Jaminan Hari Tua&amp;rsquo;.
4.	Kemudian pilih &amp;lsquo;Klaim JHT&amp;rsquo;
5.	Pada laman tersebut Anda akan disajikan serangkaian persyaratan pengajuan Klaim JHT. Jika telah memenuhi syarat maka akan muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim.
6.	Klik &amp;lsquo;Selanjutnya&amp;rsquo; untuk memilih penyebab klaim. Pastikan Anda memilih sesuai keadaan.
7.	Klik &amp;lsquo;Selanjutnya&amp;rsquo; untuk menuju pengecekan data. Di langkah tersebut, pastikan Anda mengecek data kepesertaan dengan benar. Jika sudah tepat, klik &amp;lsquo;Sudah&amp;rsquo;.
8.	Langkah selanjutnya adalah melakukan swafoto dengan cara klik bagian &amp;lsquo;Ambil Foto&amp;rsquo; pada layar.
9.	Setelah melakukan swafoto, Anda bisa melanjutkan ke halaman selanjutnya yakni melengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif. Klik &amp;lsquo;Selanjutnya&amp;rsquo;.
10.	Di halaman berikutnya akan ditampilkan Rincian Saldo JHT yang akan dibayarkan. Setelah itu klik &amp;lsquo;Selanjutnya&amp;rsquo;.
11.	Lakukan pengecekan ulang terhadap keseluruhan data . Jika sudah benar maka klik &amp;lsquo;Konfirmasi&amp;rsquo;.
12.	Pengajuan klaim JHT pun telah selesai. Tunggu beberapa saat hingga saldo masuk ke dalam rekening Anda.
Demikian cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui JMO.
</description><content:encoded>JAKARTA - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO (Jamsostek Mobile) yang memudahkan bagi Anda. Adapun BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan aplikasi yang memudahkan para pekerja untuk mengetahui informasi mengenai jaminan kerja hingga dana pensiunan.
Sebelumnya, perlu diketahui peserta program JHT ( Jaminan Hari Tua)bisa mengajukan pencairan apabila mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), resign, kontrak habis, atau masih bekerja dengan pencairan sebesar 10-30%.

BACA JUGA:
Bisa Cairkan Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya

Untuk mencairkan saldo JHT melalui aplikasi JMO, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:
-Saldo JHT maksimal Rp10 juta.
-Sudah melakukan pengkinian data.

BACA JUGA:
Aplikasi Apa yang Bisa Mengecek BPJS Kesehatan?

-Status peserta sudah non-aktif/tidak bekerja.
Jika semua syarat telah terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah melakukan proses pencairan di aplikasi JMO. Berikut langkah-langkahnya.
1.	Pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi JMO di Playstore atau Appstore.
2.	Setelah itu login dengan akun yang Anda miliki.
3.	Pilih menu &amp;lsquo;Jaminan Hari Tua&amp;rsquo;.
4.	Kemudian pilih &amp;lsquo;Klaim JHT&amp;rsquo;
5.	Pada laman tersebut Anda akan disajikan serangkaian persyaratan pengajuan Klaim JHT. Jika telah memenuhi syarat maka akan muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim.
6.	Klik &amp;lsquo;Selanjutnya&amp;rsquo; untuk memilih penyebab klaim. Pastikan Anda memilih sesuai keadaan.
7.	Klik &amp;lsquo;Selanjutnya&amp;rsquo; untuk menuju pengecekan data. Di langkah tersebut, pastikan Anda mengecek data kepesertaan dengan benar. Jika sudah tepat, klik &amp;lsquo;Sudah&amp;rsquo;.
8.	Langkah selanjutnya adalah melakukan swafoto dengan cara klik bagian &amp;lsquo;Ambil Foto&amp;rsquo; pada layar.
9.	Setelah melakukan swafoto, Anda bisa melanjutkan ke halaman selanjutnya yakni melengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif. Klik &amp;lsquo;Selanjutnya&amp;rsquo;.
10.	Di halaman berikutnya akan ditampilkan Rincian Saldo JHT yang akan dibayarkan. Setelah itu klik &amp;lsquo;Selanjutnya&amp;rsquo;.
11.	Lakukan pengecekan ulang terhadap keseluruhan data . Jika sudah benar maka klik &amp;lsquo;Konfirmasi&amp;rsquo;.
12.	Pengajuan klaim JHT pun telah selesai. Tunggu beberapa saat hingga saldo masuk ke dalam rekening Anda.
Demikian cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui JMO.
</content:encoded></item></channel></rss>
